Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1029 /Pdt.P/2013/PN.JKT.BAR
Tanggal 6 Februari 2014 — KOE LIE SE
2710
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari KOE, LIE SE menjadi LIESSE KOE;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dari KOE, LIE SE menjadi LIESSE KOE dalam waktu 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta yang berwenang mencatatkan perubahan tersebut;4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.216.000.-;
    Memberi jin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari KOE LIE SE,diganti menjadi LIESSE, KOE dan selanjutnya menjadi LIESSE KOE;3.
    CINDYA VANNEY:Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi adalah adik dari adik ipar ibunya Koe Lie Se karena adik ibunyamenikah dengan kakak saksi;Bahwa Pemohon dikenal dengan panggilan Liesse dan menyandang marga Koedari marga ibunya;Bahwa setahu saksi Pemohon lahir di Belinyu pada tanggal 06 Maret 1975;Bahwa selama saksi mengenal Pemohon, nama Liesse digunakan Pemohon dalampergaulan hidup seharihari;Bahwa Pemohon bekerja usaha sendiri yaitu membantu usaha;2.
    FAUZAN IQBAL:Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa Pemohon adalah rekan sekerja Pemohon;Bahwa setahu saksi nama Pemohon adalah Liesse dan marganya Koe;Bahwa saksi tau Pemohon ingin mengganti nama aslinya Koe Lie Se menjadinama yang biasa dipakainya selama ini yaitu Liesse, Koe;Bahwa setahu saksi selaku rekan kerjanya, Pemohon tidak terlibat masalah utangpiutang atau terlibat masalah hukum lainnya;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak mengajukan sesuatu apapun lagi danmohon agar Pengadilan
    menggunakan nama Liesse karena nama yang dipilih tersebut adalah nama panggilanPemohon atau nama kecil Pemohon sendiri Lie Se dan tidak terbukti pilihan menggunakannama tersebut bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 2 KeputusanPresidum Kabinet No.127/U/Kep.12/1966 tersebut, maka tuntutan dari Pemohon agar namanyadiganti dari KOE, Lie Se menjadi Liesse Koe adalah beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perubahan nama Pemohon dari KOE, Lie Se dalam AkteKelahiran
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari KOE, LIE SEmenjadi LIESSE KOE;3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dari KOE, LIE SEmenjadi LIESSE KOE dalam waktu 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan ini kepada instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta yangberwenang mencatatkan perubahan tersebut;4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.216.000.
Register : 16-05-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0313/Pdt.G/2016/PA.Kdi
Tanggal 2 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
177
  • mesa os ASisi TeoumeT oe fe) liesse ensaoebla sduniio Jepupones ;Bue prasad fale onee ceursisoneq 2 aste nepaasbib TRIBueasIOd Orla alisisil sass selapes Wd De Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah padatanggal 4 April 2004; Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat awainya rukun, dan dikaruniai3 orang anak.