Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 57/Pdt.P/2019/PN Ngb
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon:
ALEKSANDER
188
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : AL 7500019449 atas nama PAGIARI LIMANSA GEODAMA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau dari yang semula tertulis nama ibu ALICIA MAYASARI menjadi MAYASARI;
    3. Memerintahkan kepada
    Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai Seorang anak yangkami beri nama PAGIARI LIMANSA GEODAMA jenis kelamin Lakilaki anak ke2 yang lahir di Nanga Bulik pada tanggal 19 April 2012:;3. Bahwa kemudian kelahiran anak pemohon tersebutdilaporkan/dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Lamandau, sehingga terbitlah Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor : AL 7500019449:4.
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor AL 7500019449atas nama PAGIARI LIMANSA GEODAMA, selanjutnya diberitanda P1;0 2222 2o nena nen nn nen ene nner ene n neces eens2. Fotocopy Kartu Keluarga dengan Nomor : 6209032703070019atas nama Kepala Keluarga ALEKSANDER, selanjutnya diberitANdA P2 222 nn nnn n nn nn nnn nnn nnn nn nnn n nnn en ene nnn en en enns3S: Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Suami dengan nomorAK.750.0006651 atas nama ALEKSANDER dengan MAYASARI,selanjutnya diberi tanda P3;4.