Ditemukan 10398 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2018 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 07-05-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 192/Pid.B/2017/PN Cbn
Tanggal 30 Januari 2018 — EUIS NURFEBIAWATI Binti JONI MULYADI Lawan Jaksa Penuntut Umum : BUDI SUCIPTO, SH.
339154
  • AMING SUDRAJAT, Limit kredit Rp. 1.455.000.000,00,- (Satu miliar empat ratus lima puluh lima juta rupiah) ;- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Mandiri KPR Multiguna (Top Up MGM), Nomor : RTB.CLN/LF.SPPK.MGM. 03154/03/2017, tanggal 13 Maret 2017, an.
    DICKY SETIAWAN SUKANTO HARAPAN, Limit kredit Rp. 1.420.000.000,00,- (satu miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Mandiri KPR Multiguna (Top Up MGM), Nomor : RTB.CLN/LF.SPPK.MGM. 03458/03/2017, tanggal 27 Maret 2017, an.
    ICHTIAR FACHRUDIN, Limit kredit Rp. 958.700.000,00,- (sembilan ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;- 1 (satu) Berkas Fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Mandiri KPR Multiguna (Top Up MGM), Nomor : RTB.CLN/LF.SPPK.MGM. 03598/04/2017, tanggal 6 April 2017, an.
    Mahoni Kasturi Kuningan, Limit kredit Rp. 100.000.000,00,- (Seratus juta rupiah) ;- 1 (satu) Berkas Fotocopy legalisir Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Mandiri KPR Multiguna (Top Up MGM), Nomor : RTB.CLN/LF.SPPK.MGM.03154/03/2017, tanggal 13 Maret 2017, an.
    JOHANA alamat BTN Blok G No. 63 Rt. 004/006 Mertapada Wetan Astanajapura Cirebon, Limit kredit Rp. 60.000.000,00,- (Enam Puluh Juta Rupiah) ;Dikembalikan kepada Bank Madiri melalui Saksi HERU GUNAWAN Bin AWALUDIN FATHA ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Register : 22-06-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN RENGAT Nomor 202/Pid.B/2020/PN Rgt
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
SITI RAHAYU, SH
Terdakwa:
ARDIANSYAH Bin Alm UMARSYAH
8317
  • Sarana Media Selular (SMS) cabang TAP Air Molek;
  • 1 (satu) Lembar hasil penjualan Audit internal tanggal 16 Maret 2020, adalah hasil Auditor internal;
  • 1 (satu) lembar pengaktif saldo limit bakulku An. Ardiansyah , adalah bukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistem perusahaan;
  • 1 (satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.
    Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020;
  • 1 (satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An. Ardiansyah , adalah bukti pengajuan pengaktifan Limit Bakulku atau batas penjualan Saldo Bakulku saksi sebagai sales;
  • 1 (satu) lembar perjanjian pengembalian uang perusahaan yang telah saksi gelapkan yang saksi buat dengan batas waktu yang telah ditentukan;

dikembalikan kepada PT.

Ardiansyah ,adalah bukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistemperusahaan;v 1 (Satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal14 Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020;v 1 (Satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An.
Ardiansyah , adalahbukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistem perusahaan;Halaman 25 dari 38 Putusan Nomor 202/Pid.B/2020/PN Rgt4. 1 (satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal 14Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020;5. 1 (satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An.
SaranaMedia Selular (SMS) cabang TAP Air Molek bahwa; 1 (Satu) lembar pengaktif saldo limit bakulku An. Ardiansyah , adalahbukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistemperusahaan;1 (satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal14 Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020; 1 (Satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An.
Ardiansyah , adalahbukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistem perusahaan;4. 1 (satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal 14Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020;5. 1 (Satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An.
Ardiansyah ,adalah bukti pengaktifan limit penjualan atas nama saksi dari sistemperusahaan; 1 (Satu) lembar bukti penjualan saldo ke pada Outlet Seller An.Ardiansyah , adalah laporan penjualan saksi sebagai sales dari tanggal14 Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2020; 1 (Satu) lembar bukti pengajuan limit Bakulku An.
Register : 03-04-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PT SAMARINDA Nomor 72/PDT/2024/PT SMR
Tanggal 14 Mei 2024 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Cq. KANTOR CABANG BALIKPAPAN
Terbanding/Pembanding/Penggugat : PT. DIYATAMA BANUA RAYA Diwakili Oleh : Dody Novizar M, S.H., M.H.
Terbanding/Turut Tergugat : SURPANI SULAIMAN., S.H., S.Sos., M.Si.
600
  • Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat yang mempublikasikan dan/atau memviralkan melalui Media Elektronik dengan cara: mencantumkan / menampilkan limit/harga pada Website atau Link Milik Tergugat dengan nilai sebesar Rp. 12.500.000.000,- (Dua Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atas objek jaminan Hak Tanggungan antara Penggugat dengan Tergugat dengan maksud untuk menjual adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang menentukan sendiri harga limit terhadap Objek Jaminan tanpa adanya Penilaian Harga dari Lembaga Penilai/Appraisal yang Independen adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut atau menarik kembali Limit/Harga yang telah di muat pada media elektronik pada Website atau Link milik Tergugat dengan nilai sebesar Rp.12.500.000.000,00 (Dua Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atas tanah dan bangunan milik Penggugat seperti keadaan semula;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
6.
Register : 07-07-2015 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 12-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 50/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 7 September 2015 — Nama lengkap : EDDY GUNAWAN TAMBRIN ; -------------- Tempat lahir : Samarinda ; --------------------------------------- Umur / tgl. Lahir : 48 tahun / 07 Maret 1966 ; ------------------- Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------- Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ; ----------------------------------------- Tempat tinggal : 1. Kencanasari Timur Blok.H-8, RT.006,-- RW.006, Kelurahan Gunungsari,--------- Kecamatan Dukuh Pakis,------------------- Kota Surabaya ; ----------------------------- 2. Pakuwon WBR-I PC-5 No.18 Surabaya. 3. Belawan Jalan Kakap No. 1 Medan;----- Agama : Kristen ; -------------------------------------------- Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur Utama PT SBA)); --- Pendidikan : SLTA (Universitas Semerster I);
121237
  • RCO-SBY/040/PK-KI/2007 tgl. 21-09-2010, Penurunan Limit Kredit dari Rp.56.000.000.000,- menjadi Rp.28.000.000.000,- ; ---------------------95 Akta No. 33 PKI No. RCO-SBY/040/PK-KI/2007 tgl. 28-11-2007, Limit Kredit Rp.56.000.000.000,- ; ---------------------------------------------96 Akta No. 85 Addendum I (kesatu) PKI No. RCO-SBY/012/PK-KI/2008 tgl. 21-09-2010, Penurunan Limit Kredit dari Rp.34.200.000.000,- menjadi Rp.21.600.000.000,- ; ---------------------97 Akta No. 94 PKI No.
    RCO-SBY/013/PK-KI/2008 tgl. 28-04-2008 Limit Kredit Rp.17.100.000.000,- ; ---------------------------------------------101 Akta No. 86 Addendum V (kelima) PKMK No. RCO-SBY/170/PK-KMK/2007 tgl. 21-09-2010, Limit Kredit Rp.21.000.000.000,- (13.000.000.000 + 8.000.000.000) ; -------------------------------------------102 Addendum IV (empat) PKMK No.
    RCO.SBY/170/PK-KMK/2007 tgl. 24-11-2009 Limit Kredit Rp. 21.000.000.000,- ------------------------------103 Akta No. 30 Addendum III (ketiga) PKMK No. RCO.SBY/170/PK-KMK/2007 tgl. 20-05-2009, Limit Kredit Rp.21.000.000.000,- ; --------104 Addendum II (kedua) PKMK No. RCO.SBY/170/PK-KMK/2007 tgl. 21-11-2008, Penilaian ulang 13 (tiga belas) unit Kapal ; ----------------105 Akta No. 93 Addendum I (pertama) PKMK No.
    RCO.SBY/170/PK-KMK/2007 tgl. 28-04-2008, Limit Kredit Rp.13.000.000.000,- ; --------106 Akta No. 30 PKMK No. RCO.SBY/170/PK-KMK/2007 tgl. 28-11-2007, Limit Kredit Rp.10.000.000.000,- ; -------------------------------------107 Akta No. 83 Addendum I (kesatu) PKI No. RCO.SBY/039/PK-KI/2007 tgl. 21-09-2010, Penurunan Limit Kredit dari Rp.33.700.000.000,- menjadi Rp.10.875.000.000,- ; ---------------------108 Akta No. 32 PKI No.
    TOP.CRO/RCO.SBY/186/ 2009 tgl. 24-11-2009, Limit Rp. 21.000.000.000,- .; -----------------------------------------------------------123 Check List Pemenuhan Persyaratan Penand
    TOP.CRO/RCO.SBY/188/ 2009tgl. 25112009, Limit Rp.21.000.000.000, .; Check List Pemenuhan Persyaratan Efektif Perpanjangan FasilitasKredit (KMK) itgl. 25112009 Addendum W Limit KreditRp.21.000.000.000, PK No.
    RCOSBY/040/PKKV2007 tgl. 21092010, Penurunan Limit Kredit dariRp.56.000.000.000, menjadi Rp.28.000.000.000, ; Halaman 71 dari 82 Putusan No. 50/PID.SUS/TPK/2015/PT.SBY.9596979899100101102103104105106107108109110111Akta No. 33 PKI No. RCOSBY/040/PKKV2007 tgl. 28112007,Limit Kredit Rp.56.000.000.000. ; Akta No. 85 Addendum (kesatu) PKI No. RCOSBY/012/PKKV2008 tgl. 21092010, Penurunan Limit Kredit dariRp.34.200.000.000, menjadi Rp.21.600.000.000, ; Akta No. 94 PKI No.
    RCOSBY/170/PKKMK/2007 jtgl. 21092010, Limit Kredit Rp.21.000.000.000,(13.000.000.000 + 8.000.000.000) ; Addendum IV (empat) PKMK No. RCO.SBY/170/PKKMK/2007 igl.24112009 Limit Kredit Rp. 21.000.000.000. Akta No. 30 Addendum Ill (ketiga) PKMK No. RCO.SBY/170/PKKMK/2007 tgl. 20052009, Limit Kredit Rp.21.000.000.000, ; Addendum Il (kedua) PKMK No. RCO.SBY/170/PKKMK/2007 igl.21112008, Penilaian ulang 13 (tiga belas) unit Kapal ; Akta No. 93 Addendum (pertama) PKMK No.
    RCO.SBY/170/PKKMK/2007 tgl. 28042008, Limit Kredit Rp.13.000.000.000, ; Akta No. 30 PKMK No. RCO.SBY/170/PKKMK/2007 igl. 28112007, Limit Kredit Rp.10.000.000.000. ; Akta No. 83 Addendum (kesatu) PKI No. RCO.SBY/039/PKKV2007 tgl. 21092010, Penurunan Limit Kredit dariRp.33.700.000.000, menjadi Rp.10.875.000.000, ; Akta No. 32 PKI No. RCO.SBY/039/PKKV2007 tgl. 28112007,Limit Kredit Rp.33.700.000.000. ; Akta No. 31 PKMK No.
    TOP.CRO/RCO.SBY/188/ 2009tgl. 25112009, Limit Rp.21.000.000.000. .; Check List Pemenuhan Persyaratan Efektif Perpanjangan FasilitasKredit (KMK) itgl. 25112009 Addendum WV Limit KreditRp.21.000.000.000, PK No.
Putus : 18-12-2014 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN KEDIRI Nomor 45/Pdt.G/2014/PN.Kdr
Tanggal 18 Desember 2014 — - MOHAMMAD RONY lawan - PT. BANK MANDIRI
460240
  • Menyatakan bahwa Tergugat (Bank Mandiri) telah melakukan perbuatan Wanprestasi yaitu tidak mencairkan sisa limit kredit kepada Penggugat sebesar Rp 724.579.960.00 (tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sebagaimana telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor: CRO.KDR/0059/KMK/2012 tanggal 17 Juli 2012.4.
    Menghukum Tergugat untuk memenuhi Prestasi yaitu mencairkan sisa limit kredit kepada Penggugat sebesar Rp 724.579.960.00 (tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini.6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.686.000,- (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah).7.
    Kesepakatan tersebut adalahpencairan/penarikan kredit dapat dilakukan dengan menggunakan tandatangan Penggugat OR Turut Tergugat (tanda tangan Penggugat atau TurutTergugat) ;Bahwa, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : CRO.KDR/0059/KMK/2012 pada pasal 2 ayat 1 yaitu :(1) Limit KreditBerdasarkan ketentuan dan syarat dalam Perjanjian Kredit ini, Banksetuju untuk memberikan Kredit kepada Debitur untuk jumlah yangtidak melibihi Limit Kredit sebesar Rp 1.900.000.000.00 (satu milyarsembilan
    Dan penarikan selanjutnya adalah sisa dari Limit Kredit tersebutsetelah take over Bank BRI, yaitu sebesar Rp 724.579.960.00 ( tujuh ratusdua puluh empat juta lima ratus ~ujuh puluh sembilan ribu sembilan ratusenam puluh rupiah ) ;Bahwa, pada faktanya setelah penarikan tahap satu yaitu proses take over keBank BRI cabang Kediri, Penggugat sebagai Debitur pada tanggal 20 Julli2012 melakukan pencairan/penarikan tahap selanjutnya yaitu terhadapsisa limit kredit sebesar Rp 724.579.960.00 ( tujuh ratus
    dua puluh empatjuta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluhrupiah ) tetapi ditolak oleh Tergugat dengan alasan bahwa pencairan/penarikan sisa limit harus dengan ijin Turut Tergugat ;Bahwa, Penggugat sudah berkali kali untuk mencairkan/menarik danasisa limit tersebut dan yang terakhir pada tanggal 21 Januari 2013 tetapitetap ditolak oleh Tergugat melalui wakilnya yaitu Sdr Sakti Prasojodengan alasan penolakan yang sama yaitu alasan yang tidakberdasarkan Perjanjian Kredit Modal
    Bahwa, untuk kerugian mana, wajar Penggugat meminta ganti kerugiankepada Tergugat sebesar 0,5 % (nol koma lima persen)dari sisa limit kredittersebut ( Rp 724.579.960.00 x 0,5% = Rp 3.622.899.00 ) untuk setiapharinya, yang dihitung mulai 20 Juli 2012 sampai 20Agustus 2014 (761 hari) yaitu sebesar ( 761 hari x Rp 3.622.899.00 =Rp 2.757.026.139.00 ) dan ditambah 0,5 % (nol koma lima persen) darisisa limit kredit tersebut untuk setiap harinya yang dihitung mulai tanggal21 Agustus 2014 sampai Tergugat
    atas nama Mohammad Roni yangterletak di Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.Bahwa benar berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja NomorCRO.KDR/ 0059/KMK/2012 pada pasal 2 ayat 1 yaitu :(1) Limit KreditBerdasarkan ketentuan dan syarat dalam Perjanjian Kredit ini, Banksetuju untuk memberikan Kredit kepada Debitur untuk jumlah yang tidakmelibihi Limit Kredit sebesar Rp 1.900.000.000.00 (satu milyar sembilanratus juta rupiah).Bahwa benar dengan Penarikan Kredit yang tertulis di pasal
Putus : 03-05-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 703/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 3 Mei 2017 — HELEN DEWI SUHARTANTO melawan DAVID BASUKI SUHARTANTO
27462
  • Hutang kepada kartu kredit CIMB NIAGA MASTERCARD PLATINIUM REG dengan nomor kartu : 5289 19XX XXXX 8725 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);...............................................................2.7. Hutang kepada kartu kredit Bank Mega dengan nomor kartu : 4201-9400-5505-0971 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);..........2.8.
    Hutang kepada kartu kredit Bank UOBI dengan nomor kartu : 4219-2020-0018-2379 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);.........2.9.
    Hutang kepada kartu kredit Bank ANZ Word dengan nomor kartu : 5416-1600-4059-0001 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);.2.10.Hutang kepada kartu kredit Bank ANZ Platinum dengan nomor kartu : 4309-8100-6581-3000 atas nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);2.11.Hutang kepada kartu kredit Bank ANZ Travel Signature dengan nomor kartu : 4374-5600-0003-1073 atas
    nama Penggugat Rekonpensi dengan batas kredit (Limit) Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);..2.12.
    Penggugat Rekonpensi dengan batas pagu kredit (Limit) Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);.............2.14.
Putus : 19-02-2008 — Upload : 10-07-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65K/PID.SUS/2008
Tanggal 19 Februari 2008 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG REDEB ; Drs.ANANG SURYONO NOTO LEGOWO bin SYARIFUDIN
5530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Harga dasar / limit lelang kayu bulat kelompok Pertama :1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesar Rp.94.000. (Sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;2. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis bengkirai sebesar Rp.130.000.(seratus tiga puluh ribu rupiah ) ;B. Harga dasar / limit lelang kayu kayu bulat kelompok ke dua1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesar Rp 45.000.(empat puluh lima ribu rupiah ) ;2.
    Harga dasar / limit lelang Kayu bulat jenis rimba campuran sebesarRp. 105,000, ( seratus lima ribu rupiah ) ;Harga dasar / limit lelang kayu Bulat dari Tongkang Soluna adalah :1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesarRp.144..000. (seratus empat puluh empat ribu rupiah ) ;2. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis kapur sebesar Rp. 159.000,(seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) ;3.
    Harga dasar / limit lelang Kayu bulat jenis rimba campuran sebesarRp.60.000, ( enam puluh ribu rupiah ) ;Harga dasar / limit Lelang kayu Bulat di TPK Merapun adalah :Hal. 6 dari 20. hal. Put. No.65. K/Pid.Sus./2008.Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesarRp.94..000. (Sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;2. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis kapur sebesar Rp. 109.000,(seratus Sembilan ribu rupiah ) ;3.
    Harga dasar / limit lelang kayu bulat kelompok Pertama :1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesar Rp.94.000.( Sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;2. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis bengkirai sebesarRp.130.000.(seratus tiga puluh ribu rupiah ) ;B. Harga dasar / limit lelang kayu kayu bulat kelompok ke dua1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesar Rp 45.000.(empat puluh lima ribu rupiah ) ;2.
    Harga dasar / limit lelang kayu Bulat dari Tongkang Soluna adalah :1. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis meranti sebesar Rp.144..000.(seratus empat puluh empat ribu rupiah ) ;2. Harga dasar / limit lelang kayu bulat jenis kapur sebesar Rp. 159.000,(seratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) ;3. Harga dasar / limit lelang Kayu bulat jenis Bengkirai sebanyakRp.207.000,( dua ratus tujuh ribu rupiah ) ;4.
Register : 21-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PA PEMALANG Nomor 2737/Pdt.G/2023/PA.Pml
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (Aan Antoni Bin Castro) terhadap Penggugat (Wahyu Khotimah Binti Dasilam Al Limit);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,00 ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 13-01-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 28-11-2017
Putusan PN SITUBONDO Nomor 4/Pdt.G/2015/PN Sit.
Tanggal 19 Agustus 2015 — - AGUS SUBIANTORO, Dkk., sebagai Para Penggugat - PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. KCP PASAR SITUBONDO, Dkk. sebagai Para Tergugat
15028
  • Hal inidilakukan untuk menentukan harga limit. Taksasi ulang dilakukan oleh timindependen agar bank terhindar dari kesan yang sewenangwenang;. Jika dalam dalam pelelangan tidak ada yang berminat, maka nilai limitditurunkan 10 persen dari maksimal nilai limit. Yang melakukannyaadalah tim penilai;Pemilik jaminan tidak bisa menentukan nilai limit karena yang memilikiwewenang dan yang menentukan adalah Bank atau KPKNL;Ir.
    Bisa juga dilakukan analisa terlebin dahulu, baru kKemudian objekjaminan ditaksasi;Nilai limit objek jaminan ditentukan berdasarkan hasil taksasi terakhir.Medotenya seperti saat melakuan taksasi awal;Salah satu langkah yang dilakukan jika terjadi lelang ulang adalahpenurunan nilai limit secara bertahap, yang penurunannya sebesar 10persen dari nilai limit awal;Penurunan nilai limit tidak melibatkan debitur karena ada tim yang menilaidan penurunan 10 persen adalah wajarMenimbang, bahwa Tergugat untuk
    Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak yangmenggunakan Nilai Limit ditetapbkan oleh Pemilik Barang;(4a) Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupatanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkanhasil penilaian dari penilai;(5) Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusiberdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapbkan oleh Penjualberdasarkan hasil penilaian dari penilai;(6) Dalam hal Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal
    6 UUHT dengan Nilai Limitpaling sedikit Rop300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harusditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai;Pasal 38 :Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah oleh Penjualdengan ketentuan:a. menunjukkan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit padalelang sebelumnyadidasarkan pada penilaian oleh penilai; atauHalaman 26 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2015/PN.Sitb. menunjukkan hasil penaksiran
    yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit padalelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh penaksir/tim penaksir.Menimbang,bahwa dalam perkara ini, nilai limit dalam pelaksanaanlelang yang pertama kali adalah sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuhpuluh lima juta rupiah).
Putus : 28-08-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 K/Pdt/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — H. ARIFIN MARAHAYU, dk VS PT BANK MEGA, TBK, dkk
184145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat Ill terhadap tanah Penggugat dilakukan berdasarkan permintaan Tergugat dengan harga limit sebesarRp483.000.000,00;Bahwa Tergugat dengan menentukan nilai limit lelang sebesarRp483.000.000,00 terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat telahmelanggar hukum karena nilai limit tersebut lebih kecil dari nilai objekpajaknya NJOP tahun 2013 tanah dan bangunan milik Penggugat yaitusebesar Rp755.297.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratussembilan puluh
    tujuh ribu rupiah) sedangkan nilai limit lelang yang ditentukanoleh Tergugat 1 adalah sebesar Rp483.000.000,00 nilai limit lelang tersebutlebih kecil dari NJOP tanah dan bangunan milik Penggugat sehinggapenentuan nilai limit oleh Tergugat tidak memenuhi dan melanggarketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang karena Tergugat telah tidak kompeten dantidak professional dalam menentukan nilai limit yang seharusnya menimalsesuai dengan NJOP 2013 yaitu
    harus dilakukanberdasarkan penilaian professional yang mana Tergugat telah menentukannilai limit sebesar Rp483.000.000,00 yang mana jumlah nilai limit tersebutberada di bawah NJOP 2013 yaitu sebesar Rp755.297.000,00 (tujuh ratuslima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sehinggaHalaman 4 dari 18 hal.
    /Pemilik Barang, yang berarti lelang harusdilaksanakan atau lelang baru dapat dilaksanakan apabila sudah ditetapkannilai limit, dan ada penawaran untuk membeli objek lelang yang beradasetara atau di atas Nilai Limit, berarti apabila tidak nilai limit dan tidak adapenawaran untuk membeli objek lelang yang setara atau di atas nilai limit,maka lelang tidak bisa dilaksanakan, dan apabila lelang tetap dilaksanakan,maka lelang tersebut menjadi melanggar hukum, atau cacat hukum atau tidaksyah, hal ini menunjukan
    Maka adalah wajarapabila kemudian dalam penentuan harga limit objek lelang akanmenghasilkan nilai limit yang tidak sama dan berada dibawah NJOP dimanahal tersebut tidaklah berarti bahwa penjual dalam menentukan nilai limit objeklelang tidak didasarkan pada metode yang dapat dipertanggung jawabkan"Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi tersebut adalah keliru dan tidakmemahami maksud dan tujuan dari pelelangan sebagaimana dinyatakan didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentangPetunjuk
Register : 26-08-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 18-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 556/PDT/2016/PT SBY
Tanggal 13 Oktober 2016 — Pembanding/Penggugat I : Ir. H. Ali Mahmud Diwakili Oleh : TEJO HUTANTO,SH
Terbanding/Tergugat I : 1. PT. BANK MANDIRI [ PESERO ] Tbk Qq. PT. BANK MANDIRI [ Pesero ] Tbk Community Branch Tuban
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Turut Terbanding/Penggugat II : Hj.Herliana Helda Yulistiana Diwakili Oleh : TEJO HUTANTO,SH
3317
  • pada lelenghal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor.106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang Pasal 1 ayat26 hak yang menentukan harga limit yaitu penjual / pemilik barang;Bahwa, harga limit yang tercantum pada pengumuman lelang sangat jauhdari harga pasaran antara lain untuk:Menjaminkan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No. 918 Luas 373m2 an.
    Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya angka 7 menyatakan bahwaTergugat dalam menentukan harga limit sangat jauh dari harga pasaran,maka tindakan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukumdan merugikan Para Penggugat sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. b. Bahwa Para Penggugat mendalilkan perbuatan Tergugat menentukanharga limit yang menurut Para Penggugat jauh dari pasaran adalahPerbuatan Melawan HukUM. 222222 22022222c.
    Pernyataan ParaPenggugat sangatlah mengada ada karena penetapan limit adalahkewenangan pihak penjual (Tergugat I), dimana penentuan nilai limit atasbarang jaminan milik Para Penggugat telah sesuai prosedur dan tata carayang berlaku sebagaimana dalam Pasal 36 PMK No. 93/2010.
    berwenangmempermasalahkan besaran nilai limit yang diajukan karenakewenangan tersebut mutlak ada pada Pihak Penjual (Tergugat 1) danmenjadi tanggung jawab penjual (Tergugat I).
    Pasal 35 ayat (2) PMK No. 93/2010: Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugatposita (8) yang menyatakan perbuatan Tergugat Il yang menjual lelangdengan limit yang diajukan Tergugat jauh dibawah harga pasarmerupakan perbuatan melawan hukum adalah tidak sah dan batal demihukum.
Register : 17-12-2014 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 29-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 488/PDT/2014/PT BDG
Tanggal 26 Februari 2015 — Pembanding/Penggugat : Ana Surya Bakar Diwakili Oleh : BANGUN SARONO, SH
Pembanding/Penggugat : Ny. Titing Kristiani Diwakili Oleh : BANGUN SARONO, SH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Bukopin Tbk cq. PT Bank Bukopin Cabang Bandung
Terbanding/Tergugat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Terbanding/Tergugat : Daud Antonius Sanjaya
Terbanding/Tergugat : Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung
5526
  • 2014 Nomor 540/Pdt.G/2013/PN.BDG, yang dimohonkan banding tersebut,;--------------------------------------------------------------------------------

MENGADILI SENDIRI :

  1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebagian ;----
  2. Menyatakan Terbanding I/Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;---------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Nilai Limit
    Ny.Titing Kristiani dengan harga limit Rp. 1.101.000.000,- (satu millyar seratus satu juta rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum ;-----------------------------
  4. Menyatakan Risalah lelang No.184/2013 tanggal 5 April 2013 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;----------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan batal Balik Nama Sertifikat Hak Milik No.2588/Ancol GS No.7947/1994 atas
    Bahwa Nilai limit lelang yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar Rp.1.101.000.000, (Satu milyar seratis satu juta rupiah adalah nilai limityang tidak wajar/sangat rendah atau jauh dari Nilai harga yang wajarharga pasaran yang berlaku. ;22nene nnn nn enn nn ene ne. Bahwa Nilai limit harga lelang yang wajar adalah sebagai berikut :a. Didasarkan pada NJOP bernilai Rp. 1.773.332.000, (Satu milyartujuh ratus jutuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribub.
    nilai limit dalam lelang telah diaturdalam pasal 35 s/d pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan NomorHal 5 dari 11 hal put No. 488/Pdt/2014/PT.Bdg93/PMK.06/2010 yang dirubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor.106/PMK.06/2013 ; 22222 ono nnn nnn nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangantersebut secara tegas telah disebutkan dalam setiap pelaksanaan lelangharus adanilai limit dan dalam lelang eksekusi penetapan nilai limit adalahtanggung jawab penjual dalam kasus ini adalah
    ;Menimbang, bahwa penetapan nilai limit oleh penjual dalam hal inioleh Terbanding I/Tergugat PT.
    Titing Kristiani telah terjual lelang kepadaTerbanding III/Tergugat III dengan harga 1.101.000.000, (Satu mulyar seratussatu juta rupiah) ;Menimbang, bahwa dari buktibukti yang diajukan dipersidanganPengadilan Tingkat pertama ternyata semua Nilai limit yang ditetapkandalam bukti T9 s/d T13 termasuk pula nilai limit sebesar Rp. 1.100.000.000,(satu milyar seratus juta rupiah) dalam lelang pada tanggal 05 April 2013 saatHal 6 dari 11 hal put No. 488/Pdt/2014/PT.Bdgdimana objek jaminan/lelang berhasil
    BankMenimbang, bahwa berdasarkan semua uraian pertimbanganpertimbangan di atas Majelis Hakim tingkat banding berkesimpulan bahwanilai limit sebesar Rp.1.100.000.000, (satu milyar seratus juta rupiah) yangtelah ditetapkan oleh Terbanding I/ Tergugat tidak memenuhi maksud dariketentuan pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan RINo.93/PMK.06/2010 yaitu Penjual dalam hal ini Terbanding I/Tergugat dalam menetapkan nilai limit wajib berdasarkan penilaian lebih dahulu olehPenilai (Appraisal
Putus : 11-03-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 25/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 11 Maret 2015 — BUNYANI LAYS alias BOENJANI, dkk melawan P.T. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk, BERKEDUDUKAN DI JAKARTA c.q. P.T. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk. KANTOR CABANG TEGAL, dkk
8053
  • Bahwa didalam setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya nilai limit,sedangkan nilai limit itu sendiri menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilikbarang ( vide pasal 35 (1), (2), Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.06/2010; Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;7. Bahwa Pelawan adalah Debitur dan adalah sebagai Pemilik dari barangyang dilelang ;8. Bahwa selaku Pemilik Barang, Pelawan tidak pernah diminta persetujuanuntuk menetapkan berapa nilai limit dari barang yang akan dilelang ;9.
    Adapun harga limit lelang yang ditetapbkan oleh Pengadilan NegeriBrebes tersebut adalah sebagai berikut :a. Harga limit terhadap objek eksekusi SHM No.780/Desa Larangan, atasnama Yulianita Ginawati Mulyadjie d/h Tjoa Gien Djien, adalah sebesarRp.348.831.000, (tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratustiga puluh satu ribu rupiah); dan ;b.
    .20/Pen.Pdt/HL/2014/PN.Bbs tentang harga limit lelang tertanggal 03Maret 2014 dan rencana pelaksaan lelang eksekusi tersebut juga telahdiumumkan di media masa dengan memuat mengenai harga limit lelang,sebagai berikut :a.
    Dengan demikian kedua pasal tersebutharus dibaca bahwa nilai limit ditentukan oleh Penjual atau ditentukan olehPemilik Barang.
    Maret 2014 yangakan dibuktikan pada persidangan pembuktian nantinya ;Bahwa dari uraian diatas terbukti bahwa penetapan nilai limit lelangeksekusi No.05/Pdt.G/2007/PN.Bbs jo.
Putus : 20-08-2013 — Upload : 21-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1654 K/Pdt/2012
Tanggal 20 Agustus 2013 — DEPARTEMEN KEUANGAN RI cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA SEMARANG (KPKLN), vs SURAYA BARAK,
6756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasar Risalah Lelang No. 1352/2010 tertanggal 8 Desember 2010,diketahui bahwa penawaran Tergugat III sebesar Rp1.003.000.000, (satu milyar tigajuta rupiah), menurut Tergugat I telah melampaui harga limit lelang, tanpa dijelaskanberapa sebenarnya harga limit lelang yang diajukan oleh Tergugat II, sehinggakarenanya dalam hal penentuan harga limit lelang yang diajukan Tergugat II tidakberdasar ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku, oleh karenaberdasar nilai jual objek pajak SHMNo
    :*Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan olehPenjual/Pemilik Barang;Pasal 35 ayat (2) PMK berbunyi sebagai berikut:*Penetapan nilai limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang;Pasal 36 PMK berbunyi sebagai berikut:1 Penjual/pemilik barang dalam menetapkan nilai limit berdasarkan:a Penilaian oleh penilai;b Penaksiran oleh penaksir/tim penaksir;2 Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menerangkan pihakyang melakukan penilaian secara independen
    , namun hal tersebut tidak cukup dijadikan sebagaidasar bagi Majelis Hakim untuk menilai wajar tidaknya limit lelang.
    Sedangkan limit lelang atasSHM No. 25 sebesar Rp542.100.000,. Akan tetapi dalam lelangpertama tersebut tidak ada penawaran mengingat nilai limit yang masihrelatif tinggi; Lelang kedua pada tanggal 29 September 2010 (bukti T.IJ23), dimananilai limit diturunkan, nilai limit SHM No. 5Rp1.073.000.000, nilai limit SHM No. 25 Rp434.000.000,.
    Meskipunnilai limit telah diturunkan akan tetapi obyek lelang masih belum lakuterjual; Karena obyek lelang belum terjual, maka pada tanggal 8 Desember 2010(bukti T.II24) dilaksanakan lelang ketiga, dimana SHM No. 5 dan SHMNo. 25 menjadi (satu) paket lelang dengan nilai limit menjadiRp1.000.000.000.;Hal. 39 dari 50 hal. Put.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1932 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — BUNYANI LAYS atau BUNYANI vs PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk. Berkedudukan di Jakarta cq. PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk. KANTOR CABANG TEGAL, dk.
5719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang ditetapbkan atas barang yang dilelang, sebagaimanaketentuan yang berlaku dalam penjualan lelang, dan hanya mencantumkanuang jaminan sejumlah Rp20.000.000,00;Bahwa pada tanggal 05 Februari 2014, Pelawan menerima risalahpemberitahuan pengumunan lelang kedua penjualan lelang eksekusi haktanggungan, dengan limit penjualan lelang sejumlah Rp1.430.052.000,00Halaman 2 dari 10 hal.
    Bahwa penetapan nilai limit penjualan lelang tidak pernah dikonfirmasikankepada Pelawan;9. Bahwa di dalam Bab Ketentuan Umum pada Pasal ayat 26, PeraturanMenteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010, tentang Petunjuk PelaksanaanLelang secara tegas disebutkan nilai limit adalah harga minimal barangyang akan dilelang, dan ditetapkan oleh penjual/pemilik barang;10. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 35 (1) dan (2) peraturan yang sama,ditegaskan:1. Setiap pelaksanaan lelang, disyaratkan adanya nilai limit;2.
    Penetapan nilai limit menjadi tanggung jawab penjual/pemilik barang.11. Bahwa sedangkan dalam Pasal 1 ayat 19, diterangkan penjual adalahorang, badan hukum/usaha, atau instansi yang berdasarkan perundanganatau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang;12. Bahwa sedangkan pemilik barang adalah orang atau badan hukum/usaha,yang memiliki hak pemilikan atas sesuatu barang yang dilelang;13.
    Bahwa d idalam proses penjualan lelang yang direncanakan tanggal 13Februari 2014 oleh Pengadilan Negeri Slawi dengan perantaraan TerlawanIl, nilai limit penjualan lelang tidak pernah diberitahukan, apalagi dimintakanpersetujuan pada Pelawan;15. Bahwa dengan tidak adanya persetujuan penetapan nilai limit penjualanlelang dari Pelawan, berarti nilai limit tersebut ditetapbkan secara sepihakoleh Terlawan ;16.
    Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang danditetapkan oleh penjual/pemilik barang;4. Pasal 35, menyatakan:(1). Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya nilai limit, dan;(2). Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/PemilikBarang;B.
Register : 16-08-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 10-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 209/PDT/2016/PT MKS
Tanggal 17 Oktober 2016 — Pembanding/Penggugat I : UMRAH,SH.
Pembanding/Penggugat II : SURYATI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA cq PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA CABANG MAKASSAR
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
3521
  • Bahwa tindakan Tergugat menentukan nilai limit objek sengketasecara melawan hukum dapat dilhat dari perhitungan Tergugat dalamhal mencairkan kredit yang nilainya sebesar 80% dari nilai agunan.8.
    Bahwa tindakan Tergugat II melakukan pelalangan terhadap objeksengketa adalah melawan hukum karena nilai limit yang ditetapkan olehTergugat terhadap objek sengketa ditentukan secara melawan hukum.12.
    Menyatakan menurut hukum harga limit terhadap objek sengketa padatahun 2015 adalah nilai pasar Rp. 2.866.800.000,(dua milyar delapan ratusenam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).7.
    harga limit obyek sengketa tidak cukup.Bahwa sekaitan dengan Pertimbangan Yudex Factie tingkat Pertamasebagaimana yang telah di kutip tersebut diatas yang pada perinsipnyamenyatakan tidak menerima karena tidak cukup bukti, adalah suatupertimbangan yang sangat keliru dan tidak benar oleh karena dalammenentukan harga Limit pelelangan adalah pada intinya berpedoman padapenilaian Tiem Independen / penilai publik sebagaimana yang diatur dalampasal 35 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 93 /PMK.06
    limit tersebut sangat jauh berbeda dengan Nilai Kreditsebagaimana telah diperjanjikan dan Nilai Limit obyek sengketa sudahditentukan dalam PERJANJIAN KREDIT No.019/KI/IX/2013.
Register : 25-01-2010 — Putus : 30-09-2010 — Upload : 03-10-2011
Putusan PN MAGELANG Nomor 25/PDT.G/2010/PN.MGL
Tanggal 30 September 2010 — JOHANES DJONI SUPRAJITNO (JONI SUPRAYITNO) d/h GO GIOK DJWAN - sebagai : PENGGUGATA. Melawan : 1. PT BANK UOB BUANA,Tbk d/h PT BANK BUANA INDONESIA Tbk, sebagai : TERGUGAT ;
10826
  • harga limit dari tanah yang akandilelang.10.
    Bahwa yang menjadi keberatan Penggugat adalahpenetapan dari harga limit penjualan lelang oleh pihakyang tidak berhak,dan jauh dibawah harga riel dari tanah/ bangunan yang berhak~ dilelang,sehingga merugikanPenggugat.12.
    Menyatakan penetapan harga limit penjualan lelang,dalamperkara perdata No.06/Pdt/Eks/2009/PN.Mgl. hari jumattanggal 5 Februari 2010 bertentangan dengan Alinea pertama pasal 9 Pearturan Lelang No.189/1908. Pasal 247 : Peraturan Menteri Keuangan RepubklikIndonesia No.87/MK.07/2006 ; Tentang nilai' limit,dan Pedoman~ Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanPerdata Umum Edisi 2007, Balitbang Diklat KumdilMARI, tentang lelang (penjualan umum ) =huruf = Ajhalaman 98.3.
    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai' kekuatan hukum,penetapan harga limit penjualan lelang hari jumat tanggal5 Februari 2010. karena tidak sesuai dengan pedoman yangberlaku,sehingga merugikan Penggugat.4.
    tersebut jauh dari hargariil ;Menimbang, bahwa pasal 1 ayat (20) Peraturan MenteriKeuangan No.40/PMK.07/2006 harga limit ( Reserve Price )adalah harga minimal barang lelang yang ditetapkanpenjual/pemilik barang untuk dicapai dalam suatupelelangan.Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan yang berhak untukmenentukan harga limit adalah Penggugat selaku debiturselaku pemilik barang.Menimbang, bahwa Pasal 30 Peraturan Menteri KeuanganNo.40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwapenetapan
Register : 21-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 388/PID.B/2013/PN.SLMN
Tanggal 18 September 2013 — PIDANA: UJANG DWI ANTONO Alias UJANG Bin SUMOHARI
2110
  • Power merk ADS; ------------------------------------------------------ 1 (satu) buah Tape merk JVC; ----------------------------------------------------------------- - l (satu) buah Tape merk TANAKA; ------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah Monitor Komputer ; -------------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp. 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ; -------------Semuanya dikembalikan kepada Pemilik Toko Variasi Mobil No Limit
    SUGENG alias CELENG alias KEMO (belum tertangkap ) telah mengambilbarangbarang milik toko variasi mobil "NO LIMIT Dusun Tegalmanding, kelurahanUmbulmartanio Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman dengan jalan masuk melalui jendelakamar kosong yang tidak terkunci , kemudian mencongkel pintu belakang dengan obengselanjutnya terdakwa masuk ke toko variasi mobil NO LIMIT lalu terdakwa bersama samadengan sdr.
    Limit Dusun Tegalmanding, kelurahan Umbulmartani, KecamatanNgemplak, Kabupaten Sleman; e Bahwa setahu saksi ketika akan masuk kerja di Toko Variasi mobil No Limit pada hariKamis tanggal 04 Juli 2013 sekira jam 09.00 Wib dan membuka pintu dan masukkedalam Toko lalu saksi melihat beberapa Velg (dagangan) sudah tidak ada atau hilang,padahal sore hari sebelum tutup, velg tersebut masih ada, selanjutnya saksi mengecekpintu belakang ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan pintu terdapat bekascongkelan
    Limit; e Bahwa kerugian yang dialami Toko Variasi mobil No.
    SUGENG alias CELENG alias KEMO (belumtertangkap ) mendapat bagian Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah);e Bahwa benar terdakwa mengambil barangbarang milik toko variasi mobil " NO LIMIT tanpa seijin dari pemiliknya; e Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut toko variasi mobil NO LIMIT",mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.600.000, (lima belas juta enam ratusribu rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnyaakan dipertimbangkan apakah perbuatan
    SUGENG11alias CELENG alias KEMO (belum tertangkap ) mendapat bagian Rp.400.000, (empat ratusribu rupiah); w Menimbang, bahwa barang barang yang diambil terdakwa tersebut adalah milik dari tokovariasi mobil " NO LIMIT dan bukan milik dari terdakwa ; w Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi danterbukti; Ad. 3.
Register : 13-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 294/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 17 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : Budi Mulyono Subagjo Diwakili Oleh : Darius Laturette SH MH
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Sahabat Sampoerna Kantor Cabang Surabaya
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang KPKNL Surabaya
Terbanding/Tergugat III : PT. Central Asia Balai Lelang
8457
  • Pailit dengan nilai Limit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (SatuMiliar Rupiah ) atau Bahwa atas penetapan Nilai limit tersebut sudah sepatutnya Penjual dalam Halini Kreditur yakni Tergugat bertanggung jawab atas semua resiko hukum yangada sehubungan dengan penjualan asset tersebut, sebagaimana juga yangdijelaskan pada Pasal 17 huruf (e) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang menyebutkan : Penjual bertanggung jawab terhadap Penetapan Nilai Limit
    ratus lima puluh sembilan juta rupiah)selain merupakan penetapan nilai limit yang tidak wajar dan tidak patut jugamerupakan Penetapan Nilai Limit yang bertentangan peraturan perundangundangan yakni Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang menyebutkan : Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang eksekusi fiducia,dan lelang Eksekusi Harta Pailit, Nilai limit ditetapkan paling sedikit sama dengannilai likuidasiBahwa penetapan nilai
    Bahwa menjawab point 12 gugatan Penggugat, mengenai nilai limit yangdisampaikan Penggugat, sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PMK.06/2016 TENTANG PETUNJUKPELAKSANAAN LELANG Pasal 44 ayat (1) telah disebutkan Penjualmenetapkan Nilai Limit, berdasarkan penilaian oleh penilai.
    Bahwa, Majelis Hakim Judex Factie tidak mempertimbangkan mengenai PenetapanNilai limit terhadap objek lelang yang jauh dibawah nilai pinjaman maupun nilai jualharga pasar objek elang, Nilai limit yang ditetapkan saat itu terhadap Objek lelangterkait pelaksanaan lelang pada tanggal 27 Februari 2019 yakni sebesarRp.5.859.000.000, ( Lima Milliard DelapanRatus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah ),meskipun nilai limit tersebut merupakan hasil perhitungan dari Penilai Independen /Kantor Jasa Penilai Publik
    ( KJPP ) akan tetapi yang bertanggung jawab akanpenetapannilai limit tersebut yakni Penjual dalam hal ini adalah Terbanding sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang yang menyebutkan Penjualbertanggung jawab terhadap : (f) Penetapan nilai limit 4.
Putus : 08-11-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2567 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — SUMARWI DK VS P.T BANK NUSANTARA PARAHYANGAN, Tbk DK
6733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan penetapan harga limit penjualan lelang hak tanggunganperkara Nomor 05/Pen.Pdt/Eks.HT/2015/PN.Smd tanggal 19 Oktober2016 yang dibuat Pengadilan Negeri Sumedang secara sepihak,bertentangan dengan Pedoman Teknis Administrasi dan TeknisPeradilan Perdata Umum, Edisi 2007 yang diterbitkan Balitoang DiklatMahkamah Agung Republik Indonesia.2007, hurup AJ halaman 98 sub.8tentang Lelang.4.
    Menyatakan penetapan harga limit penjualan lelang hak tanggunganperkara Nomor 05/Pen.Pdt/Eks.HT/2015/PN.Smd, tanggal 19 Oktober2016 yang dibuat Pengadilan Negeri Sumedang secara sepihak,bertentangan dengan Pedoman Teknis Administrasi dan TeknisPeradilan Perdata Umum, Edisi 2007 yang diterbitkan Banglitbang DiklatMahkamah Agung Republik Indonesia 2007, huruf AJ halaman 98 sub 8tentang Lelang.
    tanggunganperkara Nomor 05/Pen.Pdt/Eks.HT/2015/PN.Smd tanggal 19 Oktober 2016dilakukan setelah beberapa kali pengumuman lelang eksekusi di surat kabar,yang dimulai tanggal 8 Desember 2015 dengan harga limitRp6.151.680.550,00 kemudian pengumuman ke 2 (dua) tanggal 21Desember 2015 dengan harga limit Rp6.151.680.550,00 kemudiandilanjutkan lagi sebagai berikut: Tanggal 25 Februari 2016 dengan harga limit Rp5.000.000.000,00 Tanggal 25 April 2016 dengan harga limit Rp3.500.000.000,00 Tanggal 18 Agustus
    2016 dengan harga limit Rp2.500.000.000,00Halaman 4 dari 6 hal.
    Nomor 2567 K/Pdt/2018 Tanggal 12 Oktober 2016 dengan harga limit Rp1.800.000.000,00Bahwa Ketua Pengadilan telah memberi teguran (aanmaning) kepadaTermohon Eksekusi/Pelawan akan tetapi tidak menghadap dan tidakmemenuhi kewajibannya kepada Terlawan ;Bahwa dengan demikian tidak ada iktikad baik dari debitur kepadakreditur, penetapan harga limit lelang telah tepat dan benar sehingga sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Bandung dalam