Ditemukan 5 data
37 — 15
Menyatakan terdakwa Ilham Limou alias Ulu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
46 — 15
Terdakwa sehari hari setahu Saksi baik baik saja danSaksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada atau sering menggunakangranat tersebut misalnya mengancamancam seseorang atau istriTerdakwa dengan granat.Saksi...9Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkanseluruhnya.Saksi 4 :Nama lengkap : HERIANTO ALIAS KOTER ; Pekerjaan : Wiraswasta =;Tempat, tanggal lahir : Pematang Siantar , 10 September 1973 ;Jenis kelamin : Laki laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Agama :Islam ; Tempat tinggal : Desa Limou
RITONGA ; Pekerjaan : Karyawan swasta diPT Charwoen Phokphand; Tempat, tanggal lahir : Tengko , 1 September1968 ; Jenis kelamin : Perempuan ; Kewarganegaraan : Indonesia =;Agama : Islam ; Tempat tinggal : Desa Limou Mungkur Kec. SIM HilirKab. Deli Serdang.Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut1.
60 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Limou ;10.PT. Multi Baja Makmur Sentosa dengan debitur Junaedi Sibuea ;11.CV. Sumber Karya Mandiri dengan debitur Andreas Ismunandar ;12.PT. Dunia Abadi Baru Permai dengan debitur Hoo Guan Yung ;13.CV. Kesuma Mandiri dengan debitur Chan Indra alias Akau ;14.PD. Anggrek Fashion dengan debitur Lusiana ;Hal. 2 dari 80 hal. Put. No 82 PK/Pid.Sus/201015.PT. Trijaya Manggalatama Farmasindo dengan debitur SugiantaChandra ;16.CV. Dwi Sasongko dengan debitur Heri Sasongko ;17.CV.
Limou, kreditRp.5.000.000.000, (lima miliar Rupiah) disetujui Rp.5.000.000.000. (limamiliar Rupiah) ;6. PD. Mulia Agung, debitur Nangling, kredit Rp.750.000.000, (tujuh ratuslima puluh juta Rupiah) disetujui Rp.750.000.000, (tujuh ratus lima puluhjuta Rupiah) ;Hal. 4 dari 80 hal. Put. No 82 PK/Pid.Sus/20107. PT. Tiki JNE, debitur Suprapto, kredit Rp.5.000.000.000, (lima miliarRupiah) disetujui Rp.5.000.000.000, (lima miliar Rupiah) ;8. PD.
Limou, sesuaiperjanjian kredit tanggal 12 Januari 2001 sebesar Rp.5.000.000.000,(lima miliar Rupiah) ;10.PT. Multi Baja Makmur Sentosa dengan debitur Junaedi Sibuea, sesuaiperjanjian kredit tanggal 9 April 2001 sebesar Rp.1.250 (satu miliar duaratus lima puluh juta Rupiah) ;11.CV. Sumber Karya Mandiri dengan debitur Andreas Ismunandar sesuaiperjanjian kredit tanggal 30 Januari 2001 sebesar Rp.5.000.000.000,(lima miliar Rupiah) ;12.PT.
Limou, perjanjiankredit tanggal 12 Januari 2001 sebesar Rp.5.000.000.000, (lima miliarRupiah) ;10.PT. Mulia Baja Makmur Sentosa dengan debitur Junaedi Sibuea,perjanjian kredit tanggal 9 April 2001 sebesar Rp.1.250.000.000, (satumiliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) ;11.CV. Sumber Karya Mandiri dengan debitur Andreas Ismunandar,perjanjian kredit tanggal 30 Januari 2001 sebesar Rp.5.000.000.000,(lima miliar Rupiah) ;12.PT.
191 — 73
PENGADILAN MILITER I01 BANDA ACEHPUTUSANNomor66K/PMI01/AD/IV/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I01 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Basri.Pangkat, NRP : Praka, 31050004461 180.Jabatan : Turyan Kasdim.Kesatuan : Kodim 0108/Agara.Tempat, tanggal lahir : Limou Mungkur, 1 Nopember 1980.Kewarganegaraan
96 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Limou,kredit Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) disetujuiRp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) ;6. PD. Mulia Agung, debitur Nangling, kreditRp.750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)disetujui Rp.750.000.000, (tujuh ratus lima puluh jutarupiah) ;7. PT. Tiki JNE, debitur Suprapto, kreditRp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) disetujuiRp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) ;8. PD.
Limou,sesuai perjanjian kredit tanggal 12 Januari 2001 sebesarRp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) ;PT. Multi Baja Makmur Sentosa dengan debitur JunaediSibuea, sesuai perjanjian kredit tanggal O09 April 2001sebesar Rp.1.250 (satu) milyar dua ratus lima puluh jutarupiah) ;CV. Sumber Karya Mandiri dengan debitur AndreasIsmunandar sesuai perjanjian kredit tanggal 30 Januari2001 sebesar Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) ;PT.