Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-06-2008 — Upload : 01-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468K/Pdt/2008
Tanggal 3 Juni 2008 —
215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARIANA LIMPUTOH ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT DI JAKARTA, Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO, Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA GORONTALO
    HARIANA LIMPUTOH, bertempat tinggal di KelurahanLimba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ;Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;DanPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA BADANPERTANAHAN NASIONAL PUSAT DI JAKARTA, CqKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSIGORONTALO, Cq KEPALA BADAN PERTANAHANNASIONAL KOTA GORONTALO ;Turut' Termohon Kasasi dahulu) Turut Tergugat/TurutTerbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut
    Menyatakan sah menurut hukum SHM No. 448/Biawao dan No. 599/Biawao atas nama Hariana Limputoh (Penggugat) yang diterbitkan olehTurut Tergugat ;4. Menyatakan sah menurut hukum surat pernyataan tanggal 05 Nopember2002 yang ditanda tangani oleh Tergugat dan Tergugat II sertaPenggugat dan saksisaksi ;5. Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai (ingkar janji) dalammenjalankan isi pernyataan tertanggal 05 Nopember 2002 tersebut ;6.
    Dalam Konvensi :1.2a,Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebahagian ;Menyatakan Penggugat/Terbanding sebagai pemilik yang sah atasobjek sengketa ;Menyatakan sah menurut hukum SHM No. 418/Biawao dan SHMNo. 599/Biawao, masingmasing atas nama Hariana Limputoh(Penggugat/Terbanding) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat ;Menyatakan sah menurut hukum surat pernyataan tanggal5 Nopember 2002 yang ditanda tangani Tergugat dan Tergugat II/Pembanding serta Penggugat/Terbanding dan saksisaksi ;Menyatakan