Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 154/Pid.B/2020/PN Clp
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
MUH. ISMET KARNAWAN, SH. MH.
Terdakwa:
NANANG PRIYANTO Bin SATIMAN ALREWO
5118
  • masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah botol bekas minuman mineral berisi minuman keras jenis ciu;
    • 1 (satu) potong sarung bantal warna putih terdapat noda darah;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) potong jaket warna abu abu;
    • 1 (satu) potong pakaian lingery
      pencuriansebagaimana di maksud dalam Pasal 339 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap NANANG PRIYANTO Bin SATIMANALREWO dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangiselama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;Menyatakan barang bukti :> 1 (Satu) buah botol bekas minuman mineral berisi minuman keras jenisCiu> 1 (Satu) potong sarung bantal warna putih terdapat noda darahDirampas untuk dimusnahkan> 1 (satu) potong jaket warna abu abu> 1 (satu) potong pakaian lingery
      bibirbawah akibat trauma tumpul> Ditemukan luka memar pada lengan bawah kanan akibat traumatumpul;> Ditemukan tanda pembekapan dan pencekikan> Ditemukan tanda mati lemasDengan kesimpulan kematian karena mati lemas akibat pembekapandan pencekikan;Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa:1 (Satu) buah botol bekas minuman mineral berisi minuman keras jenisClu;1 (Satu) potong sarung bantal warna putih terdapat noda darah;1 (Satu) potong jaket warna abu abu;1 (Satu) potong pakaian lingery
      yang diajukan di persidanganberupa: 1 (Satu) buah botol bekas minuman mineral berisi minuman keras jenisCiu; 1 (Satu) potong sarung bantal warna putih terdapat noda darahHalaman 31 dari 33 Putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN ClipBerdasarkan fakta hukum diatas, bahwa barang bukti tersebut telahdigunakan oleh Terdakwa dalam perbuatan tindak pidana, maka terhadapbarang bukti tersebut di atas, perlu ditetapbkan agar dirampas untukdimusnahkan; 1(sSatu) potong jaket warna abu abu; 1 (satu) potong pakaian lingery
      Menyatakan barang bukti berupa:Halaman 32 dari 33 Putusan Nomor 154/Pid.B/2020/PN Clip>>V WVVV VV WV1 (satu) buah botol bekas minuman mineral berisi minuman keras jenisClu;1 (Satu) potong sarung bantal warna putih terdapat noda darah;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) potong jaket warna abu abu;1 (satu) potong pakaian lingery warna putih motif bunga terdapat nodadarah;1 (Satu) potong celana dalam warna ungu;1 (Satu) buah anting emas;1 (Satu) buah jepit rambut warna pink terdapat noda darah;1 (Satu
Register : 20-01-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 29-03-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 56/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Tanggal 24 Maret 2022 — Penuntut Umum:
SEPNI YANTI, SH
Terdakwa:
CIPTO WICAKSONO Alias VITO
5328
  • Disita dari saksi WULANDARI alias INCES alias OCHAberupa:

    • 1 (satu) buah Vibrator merk Lovense Lush 3 warna merah muda;
    • 1 (satu) buah kursi gaming;
    • 1 (satu) set ring light;
    • 3 (tiga) pasang kostum lingery;
    • 1 (satu) botol pelumas/pelican;
    • 2 (dua) buah topeng;
    • 1 (satu) buah headset;
    • 1 (satu) buah tulisan HOST SEDANG KE TOILET berwarna ungu;
    • 1 (satu) unit HP VIVO V5 warna gold putih
Register : 20-01-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 29-03-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Tanggal 24 Maret 2022 — Penuntut Umum:
SEPNI YANTI, SH
Terdakwa:
FERI CHANDRA
5124
  • li>
  • 1 (satu) unit HP Iphone 12 Mini berwarna merah beserta SIM Card Telkomsel nomor 0525 0000 0145 2872;
  • 1 (satu) unit HP merk Huawei Nova 5T berwarna biru beserta SIM Card 6210 0059 9067 8523 00;
  • 1 (satu) Unit HP Merk REALME warna Hitam Type RMX1851, dengan Nomor HP dan Whatsapp 083177182823;
  • 1 (satu) buah Vibrator merk Lovense Lush 3 warna merah muda;
  • 1 (satu) buah kursi gaming;
  • 1 (satu) set ring light;
  • 3 (tiga) pasang kostum lingery