Ditemukan 1 data
KRISDIYANTO, S.H
Terdakwa:
RAPLI MALINDO BIN LINSERI
19 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rapli Malindo Bin Linseri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rapli Malindo Bin Linseri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
KRISDIYANTO, S.H
Terdakwa:
RAPLI MALINDO BIN LINSERI