Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN BATURAJA Nomor 47/Pid.Sus/2022/PN Bta
Tanggal 21 Maret 2022 — Penuntut Umum:
KRISDIYANTO, S.H
Terdakwa:
RAPLI MALINDO BIN LINSERI
1912
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rapli Malindo Bin Linseri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rapli Malindo Bin Linseri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    KRISDIYANTO, S.H
    Terdakwa:
    RAPLI MALINDO BIN LINSERI