Ditemukan 454 data
32 — 2
In casu a quo, melalui jalur litigatif dengan caramengajukan permohonan di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping;Hal 6 dari 9 hal Penetapan No. 174/Pdt.P/2021/PA.LbsMenimbang, bahwa selaras dengan itu, setiap orang maupun sekelompokorang yang memiliki kKepentingan hukum selaku pendukung hak dan kewajibantersebut diberi pula perlindungan yang sama untuk menempuh upayapenghentian atas proses jalur litigatif yang telah terlebih dahulu ditempuhnya.In casu a quo, melakukan pencabutan terhadap permohonan Para
95 — 39
.), MHTB mempertimbangkan dan berpendapatsebagai berikut;Putusan Nomor 168/Pdt.G/2015/PTA.Smglembar 7 dari 13 halamanMenimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapatdengan pertimbangan MHTP (pertimbangan pada halaman 24) oleh karena halhal sebagai berikut; pertama, hukum pokok kewenangan perkara ekonomisyariah (litigatif) adalah merupakan kewenangan mutlak (absolut) peradilanagama sesuai ketentuan pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah pertama
Namun hukumpokok kewenangan (litigatif) ini direduksi oleh penjelasan ayat (2) undangundang tersebut yang menyatakan bahwa para pihak dapat menjanjikanpenyelesaian sengketa dimaksud di pengadilan dalam lingkungan peradilanumum, selanjutnya pereduksian yang demikian itu telah dibatalkan olehMahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 93/PUUX/2012 (tanggal 30Agustus 2013) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Peradilan Agamaadalah satusatunya pengadilan yang berwenang mengadili perkara ekonomisyariah.
47 — 5
In casu a quo, melalui jalur litigatif dengan caramengajukan permohonan dan atau gugatan di Pengadilan AgamaSelatpanjang;Menimbang, bahwa selaras dengan itu, setiap orang maupun sekelompokorang yang memiliki kepentingan hukum selaku pendukung hak dan kewajibandiberi perlindungan yang sama pula untuk menempuh upaya penghentian atasproses jalur litigatif yang telah lebin dahulu ditempuhnya.
32 — 6
In casu a quo, melalui jalur litigatif dengan mengajukan permohonanke Pengadilan Agama Sungai Penuh;Menimbang, bahwa selaras dengan itu, setiap orang atau sekelompokorang yang memiliki kKepentingan hukum, pendukung hak dan kewajiban, diberiperlindungan yang sama pula untuk dapat melakukan penghentian atas prosesHal 5 dari 8 hal Penetapan No. 59/Pdt.G/2019/PA.Spnjalur litigatif yang telah ditempuhnya.
34 — 10
/n casu a quo, melalui jalur litigatif dengan caramengajukan permohonan dan atau gugatan di Pengadilan Agama Siak SriIndrapura;Menimbang, bahwa selaras dengan itu, setiap orang maupun sekelompokorang yang memiliki kKepentingan hukum selaku pendukung hak dan kewajibandiberi perlindungan yang sama pula untuk menempuh upaya penghentian atasproses jalur litigatif yang telah lebih dahulu ditempuhnya.
11 — 1
In casu a quo, melalui jalur litigatif dengan mengajukan gugatan kePengadilan Agama Sungai Penuh;Menimbang, bahwa selaras dengan itu, setiap orang atau sekelompokorang yang memiliki kKepentingan hukum, pendukung hak dan kewajiban, diberiHal 5 dari 8 hal Penetapan No. 40/Pdt.G/2019/PA.Spnperlindungan yang sama pula untuk dapat melakukan penghentian atas prosesjalur litigatif yang telah ditempuhnya.
9 — 1
jawaban makapencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan;Menimbang, bahwa salah satu di antara prinsip hukum dalam beracaraperdata adalah setiap orang atau sekelompok orang yang memiliki kepentinganHal 5 dari 9 hal Penetapan No. 058/Pdt.G/2019/PA.Spnhukum, pendukung hak dan kewajiban, in casu Penggugat, memiliki hak yangdijamin sempurna oleh peraturan perundangundangan untuk mendapatkanperlindungan atas kepentingan hukum yang dimilikinya, dalam perkara inidengan jalur litigatif
, yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama SungaiPenuh;Menimbang, bahwa dibalik dari pada itu maka setiap orang atausekelompok orang yang memiliki kepentingan hukum, pendukung hak dankewajiban, in casu Penggugat, diberi hak yang sama pula untuk melakukanpenghentian atas jalur litigatif yang sudah ditempuhnya.
73 — 8
Setelah ada jawaban makapencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan;Menimbang, bahwa salah satu di antara prinsip hukum dalam beracaraperdata adalah setiap orang atau sekelompok orang yang memiliki kepentinganhukum, pendukung hak dan kewajiban, in casu Penggugat, memiliki hak yangdijamin sempurna oleh peraturan perundangundangan untuk mendapatkanperlindungan atas kepentingan hukum yang dimilikinya, dalam perkara inidengan jalur litigatif, yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan
Agama SungaiPenuh;Menimbang, bahwa dibalik dari pada itu maka setiap orang atausekelompok orang yang memiliki kepentingan hukum, pendukung hak dankewajiban, in casu Penggugat, diberi hak yang sama pula untuk melakukanpenghentian atas jalur litigatif yang sudah ditempuhnya.
15 — 7
/n casu a quo, melalui jalur litigatif dengan caramengajukan permohonan dan atau gugatan di Pengadilan Agama Siak SriIndrapura;Menimbang, bahwa selaras dengan itu, setiap orang maupun sekelompokorang yang memiliki kepentingan hukum selaku pendukung hak dan kewajibandiberi perlindungan yang sama pula untuk menempuh upaya penghentian atasproses jalur litigatif yang telah lebih dahulu ditempuhnya.
23 — 12
/n casu a quo, melalui jalur litigatif dengan caramengajukan permohonan dan atau gugatan di Pengadilan Agama Siak SriIndrapura;Menimbang, bahwa selaras dengan itu, setiap orang maupun sekelompokorang yang memiliki kKepentingan hukum selaku pendukung hak dan kewajibandiberi perlindungan yang sama pula untuk menempuh upaya penghentian atasproses jalur litigatif yang telah lebih dahulu ditempuhnya.
35 — 18
Bdgitu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa upaya perdamaiantersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan ke dua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009jJuncto Pasal 130 ayat (1) HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sehingga dengandemikian proses penyelesaian perkara secara litigatif
Pasal 31 ayat (1) dan (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016, sehingga dengan demikian prosespenyelesaian perkara secara litigatif dapat dilanjutkan;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa setelah memeriksa, mencermati dan mempelajariHalaman 6 dari 14 hal. Put. No. /Pdt.G/2021/PTA.
81 — 21
hal upaya perdamaian Majelis HakimPengadilan Agama Pekanbaru telah berusaha untuk memdamaikan kedua belahpihak, baik oleh Majelis Hakim sendiri maupun melalau proses mediasi, namaunternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, oleh karena itu Hakim MajelisPengadilan Tinggi Agama Pekanbaru berpendapat upaya perdamaian tersebutsudah memenuhi ketentuan Pasal 154 RBg, Junto Pasal 82 UndangUndangNomor 7 Tahun 89 serta peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016sehingga proses Perkara secara Litigatif
64 — 16
Karena itu penyelesaian perkara secara litigatif tetapdilanjutkan.Menimbang, bahwa Oleh karena Tergugat / Pembanding tidakmengajukan memori banding maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidakmengetahui apa yang menjadi keberatan Tergugat / Pembanding atas putusanPengadilan Agama Rangkasbitung a quo tersebut;Menimbang, bahwa atas dasar apa yang diperiksa dan dipertimbangkanserta diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama perkaraa quo sudah tepatdan benar, dan Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan
17 — 7
Putusan No. 0167/Pdt.G/2016/PTA.BdgMahkamah Agung RI Nomor Tahun 2016, sehingga proses penyelesaian perkarasecara litigatif dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkasperkara a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa apa yang telahdipertimbangkan dan dinyatakan sebagai pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya, sudah tepat dan benar, karena sudah mempertimbangkan seluruhaspek, atas fakta kejadian dan fakta hukum dalam perkara
17 — 9
tidak behasil.Oleh a itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat upaya damaitersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR jo Pasal 82UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 jis Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 danPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, sehingga prosespenyelesaian perkara secara litigatif
Terbanding/Penggugat : Dyah Eka Setyawati binti Drs. Budi Santoso
35 — 21
Pasal 31 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2008, yang telah direvisi dengan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, sehingga prosespenyelesaian perkara secara litigatif dapat di lanjutkan;Menimbang, bahwa Tergugat telah ternyata untuk sidangsidangselanjutnya setelah dilakukan mediasi tidak pernah hadir dalampersidangan lanjutan untuk didengar keterangannya/jawabannya atasgugatan cerai dari Penggugat sekalipun
16 — 11
No. 0106/Pdt.G/2016/PTA.BdgPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigatif dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti secara seksama berkasperkara a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa apa yang telahdipertimbangkan dan dinyatakan sebagai pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya, sudah tepat dan benar, karena sudah mempertimbangkan seluruhaspek, baik formil
12 — 1
Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, sehingga proses penyelesaianperkara secara litigatif dapat dilanjutkan;Hal. 3 dari 7 hal.
38 — 17
Hal ini tidak memenuhi ketentuanPasal 130 ayat (1) HIR jo Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo Pasal39 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2008, sehingga proses penyelesaian perkara meskipun secara litigatif dapatdilanjutkan tetapi tidak memenuhi ruh rialitas untuk menggali kehidupan rumahtangga Penggugat dan Tergugat seharusnya adalah Hakim mediator dari hakim yangtidak menjadi anggota
62 — 29
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2008, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigatif dapat dilanjutkan;Menimbang bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa denganteliti berkas perkara banding dan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa, MajelisHakim tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Majelishakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara Nomor 0000/Pdt.G/2013/PA.Tgrstanggal 13 Mei 2014 M bertepatan dengan tanggal 13 Rajab 1435 H, dimana dalamsurat permohonan