Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 02-02-2015
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 105 - K / PM I-03 / AD / VIII / 2014
Tanggal 4 Desember 2014 — Serma Loidon Sigalingging
3511
  • Serma Loidon Sigalingging
    LAB : 6078/NNF/2012 tanggal 19November 2012 atas nama Serma Loidon Sigalinggingyang dikeluarkan oleh Laboratorim Forensik Polri CabangMedan dengan kesimpulan barang bukti positifmengandung Metamfetamina.Tetap dilekatkan dalam berkas perkaranya.b. Barangbarang :Menimbang : 1 (satu) buah alat hasil test urine Merk ACON yangmenyatakan hasil Positif Untuk dimusnahkan.4. Mohon agar Terdakwa ditahan.2.
    Lab : 6078/NNF/2012 tanggal 19Nopember 2012 atas nama Serma Loidon Sigalingging yangdikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengankesimpulan barang bukti Positif mengandung Metamfetamina.8. Bahwa Zat Metamphetamina (MET) terdaftar dalam Golongan Nomor urut : 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.9.
    LAB : 6078/NNF/2012 tanggal 19 Nopember2012 atas nama Serma Loidon Sigalingging yang dikeluarkan olehPusat Laboratorim Forensik Polri Cab. Medan yang ditanda tanganioleh para pemeriksa yaitu AKBP Zulni Erma dan Kompol Debora M.Hutagaol serta diketahui oleh Dra.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : LOIDON SIGALINGGING, SermaNRP. 21950001420273 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana :23 Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan bagi dirisendiri2.
Putus : 23-03-2016 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 K/MIL/2015
Tanggal 23 Maret 2016 — LOIDON SIGALINGGING;
4517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LOIDON SIGALINGGING;
    PUTUSANNomor : 269 K/MIL/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : LOIDON SIGALINGGING;Pangkat/NRP : Serma/21950001420273;Jabatan : Ba Kodim 0314/Inhil;Kesatuan : Kodim 0314/Inhil;Tempat lahir : Belawan;Tanggal lahir : 03 Februari 1973;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Kristen Protestan;Tempat tinggal :Asrama Kodim Jalan Ahmad
    Lab: 6078/NNF/2012 tanggal 19 Nopember 2012 atasnama Serma Loidon Sigalingging yang dikeluarkan oleh LaboratoriumHal. 3 dari 9 hal.
    LAB: 6078/NNF/2012 tanggal 19 November2012 atas nama Serma Loidon Sigalingging yang dikeluarkan olehLaboratorim Forensik Polri Laboratorim Forensik Cabang Medandengan kesimpulan barang bukti positif +mengandungMetamfetamina;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara;b. Barangbarang: 1 (satu) buah alat hasil test urine Merk Acon yang menyatakanhasil Positif;Untuk dimusnahkan;4.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Loidon Sigalingging, SermaNRP. 21950001420273 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: "Tanpa hak dan melawan hukum menggunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri;2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Penjara : selama 1 (satu) tahun;Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalamtahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;3.
    LAB: 6078/NNF/2012 tanggal 19 November 2012 atasnama Serma Loidon Sigalingging yang dikeluarkan oleh PusatLaboratorim Forensik Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh parapemeriksa yaitu AKBP Zulni Erma dan Kompol Debora M. Hutagaol sertadiketahui oleh Dra. Melia Tarigan, M.Si. selaku Waka a.n. KalabforHal. 5 dari 9 hal.
Register : 23-07-2013 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 02-02-2015
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 72 - K / PM I-03 / AD/ VII / 2013
Tanggal 18 September 2014 — Serda Samsir
5119
  • Bahwa Saksi telah melakukan pemeriksaan terhadapSaksiI An.Serma Loidon Sigalingging, dan dibuatkan Berita AcaraPenyidikan terhadap Saksi tersesebut.4. Bahwa Saksi pada saat melakukan pemeriksaan terhadapSaksiAn.
    Loidon Sigalingging danSaksiIl An. M. Juandi. S Kapten CPM dipersidangan, Majelis Hakimperlu. menanggapi dengan memberikan pendapatnya sebagaiberikut :1. Bahwa = Saksil An. Sdr. Loidon Sigalinggingdipersidangan menyatakan sebagai berikut :a. Bahwa Saksi dipersidangan menyatakan tidakpernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secarabersamasama baik dengan Terdakwa ataupun Saksi sendirian, namun sebelum melakukan test urinetersebut malamnya Saksil minum suplemen merkM150.b.
    Bahwa Saksill diperintahkan sebagai Penyidik pembantuuntuk melakukan pemeriksaan terhadap Saksi An.Serma Loidon Sigalingging bertempat di Subdenpom 1/3Inhil.b.Bahwa Saksill telah melakukan pemeriksaan terhadapSaksi An. Serma Loidon Sigalingging, dan dibuatkanBerita Acara Penyidikan terhadap Saksi tersesebut.c.Bahwa Saksill pada saat melakukan pemeriksaanterhadap Saksi An.
    Serma Loidon Sigalingging tidakada melakukan pemaksaan, tetapi dilakukan sesuaidengan prosedur yang berlaku di Polisi Militer.Bahwa mengenai keterangan para Saksi tersebut Majelis Hakimmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa Saksi An. Sdr. Loidon Sigalingging dan SaksiIl An. M.Juandi. S Kapten CPM adalah hadir dipersidangan dan masingmasing para Saksi memberikan keterangannya dibawah sumpah,dan setelah dikonfrontir ternyata Saksil An. Sdr.
    Loidon Sigalingging Saksil dipersidanganmenyatakan tidak pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabusecara bersamasama baik dengan Terdakwa dan Saksilmenyatakan tidak pernah diperiksa sebagai Saksi dalam perkaraTerdakwa, tetapi Saksi hanya diperiksa sebagai Terdakwa dalamperkaranya Saksi sendiri.Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa keteranganSaksi An. Sdr. Loidon Sigalingging dan Saksill An. M. Juandi.