Ditemukan 47886 data
106 — 16
Ditermon, Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara berbatas dengan kebun Usman, luasnya 83 Meter;- Selatan berbatas dengan kebun Azis Banda Aceh, luasnya 83 Meter;- Barat berbatas dengan kebun Usman, luasnya 32 Meter;- Timur berbatas dengan kebun Jafar, luasnya 32 Meter;2.2. Tanah kebun cengkeh dan kelapa dengan luas tanah 30m x 60m, terletak di Jurong Tgk.
Ditermon, Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara berbatas dengan Alur, luasnya 29 Meter, ditambah sudut 20 M;- Selatan berbatas dengan kebun M.Amin, luasnya 83 Meter;- Barat berbatas dengan kebun Mahmud Ali, luasnya 83 Meter;- Timur berbatas dengan kebun Nyak Lah, luasnya 83 Meter;2.3.
Tanah kebun cengkeh dan pinang dengan luasnya 8.000 Meter, yang terletak di Jurong Tgk. Ditermon, Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara berbatas dengan Alur, luasnya 120 Meter;- Selatan berbatas dengan kebun Sabirin, luasnya 71 Meter;- Barat berbatas dengan kebun Khairon, luasnya 93 Meter;- Timur berbatas dengan kebun M. Juned, luasnya 79 Meter;2.5.
Tanah dengan luasnya 20m x 20m , yang terletak di Jurong Tgk. Ditermon, Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara berbatas dengan kebun Ahmad Keunekai;- Selatan berbatas dengan kebun Ahmad Keunekai;- Barat berbatas dengan kebun Ahmad Keunekai;- Timur berbatas dengan kebun Ahmad Keunekai;2.6. Satu petak tanah kebun luasnya 4.000 Meter, yang terletak di Jurong Tgk.
Ditermon, gampong Paya, kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dengan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara berbatas dengan kebun Muhammad Budiman, luas 26 Meter;- Selatan berbatas dengan kebun Toke Jali, luasnya 39 Meter;- Barat berbatas dengan kebun Zaini, luasnya 80 Meter;- Timur berbatas dengan kebun Nursiah, luasnya 61 Meter;4.
PT. MENTARI AGUNG MANDIRI
Tergugat:
1.HANNY WAROKA
2.CUNCUN WIJAYA
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR KELURAHAN DESA MANGGAHANG
2.KEPALA KANTOR KECAMATAN BALEENDAH
3.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL SOREANG
63 — 9
tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ;
- Persil nomor 65a S.III kohir nomor 4672, luasnya lebih kurang 1128 M2 (seribu seratus dua puluh delapan meter persegi), berbatasan disebelah :
berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cilelean ;
- Persil nomor 64 S.III kohir nomor 2166, luasnya lebih kurang 970 M2 (sembilan
dikenal sebagai Blok Pasircina ;
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 3259, luasnya lebih kurang 1148 M2 (seribu seratus empatpuluh delapan meter persegi), berbatasan disebelah :
berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ;
- Persil nomor 65 S.V kohir nomor 600, luasnya lebih kurang 560 M2 (lima ratus puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.III. kohir nomor 2611, luasnya lebih kurang 3024 M2 (tiga ribu dua puluh empat meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 64 S.IV kohir nomor 372, luasnya lebih kurang 1294 M2
nomor 3876, luasnya lebih Kurang 1350 M2 (seribu tiga ratus lima puluh meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.IV kohir nomor 1154, luasnya lebih kurang 1000 M2 (seribu meter persegi), berbatasan disebelah :
- Persil nomor 65 S.III kohir nomor 1663, luasnya lebih kurang 882 M2 (delapan ratus delapan puluh dua meter persegi), berbatasan disebela: Utara
berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ;
berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Pasircina ;
Selatan : sawah milik Markonah;
berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ;
Selatan : sawah milik Sandy;
luasnya lebih kurang 840 M2 (delapan ratus empat puluh meter persegi), berbatasan disebelah :Selatan : sawah milik Sandi;
berupa tanah kosong (sawah), setempat dikenal sebagai Blok Cibulan ;
Efendi Wawan, S.H.
56 — 0
>M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi ijin kepada Pemohon Efendi Wawan, S.H. bertindak untuk diri sendiri dan sebagai wali dari anak kedua Pemohon yang belum dewasa yakni Rajaa Bhayangkara Putra Efendi, jenis kelamin laki-laki lahir di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2008 untuk menjual sebidang tanah darat yang terletak di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat dengan luasnya
adalah 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) berdasarkan sertifikat hak milik nomor 14961 atas nama Sdr Rina Hidayani dengan luasnya adalah 70 M2 (tujuh puluh meter persegi) dan sertifikat hak milik nomor 19405 atas nama Sdr Rina Hidayani dengan luasnya adalah 80 M2 (delapan puluh meter persegi) ;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul didalam permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
miya angelina
71 — 10
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik Pemohon yang belum dewasa, yang bernama Ahmad Ranto Nauli Pakpahan, lahir di Sibolga, pada tanggal 10 September 2003, untuk menjual mengagunkan danatau mengalihkan tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00362 Tahun 2014 yang terletak di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 255 M
persegi (Dua Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi), dan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00369 Tahun 2014 yang terletak di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 112 M persegi (seratus dua belas Meter Persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatra Utara ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjual mengagunkan dan atau mengalihkan harta peninggalan Alm.
Yahya Pakpahan, berupa sebidang tanah yaitu :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00362 Tahun 2014 yang terletak di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang-sidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 255 M persegi (Dua Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi);
- Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00369 Tahun 2014 yang terletak di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang-sidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 112
40 — 5
Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Sadahayu Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, luasnya 10.790 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: a) sebelah utara : tanah milik SARYONO; b) sebelah selatan : tanah milik WASTOMI alias TARMIJO; c) sebelah barat : tanah milik SUPARYO; d) sebelah timur : tanah milik TARSUM; 2.
Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Sadahayu Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, luasnya 372.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: a) sebelah utara : tanah milik SUWANDI dan TARJO; b) sebelah selatan : tanah milik HARTONO; c) sebelah barat : tanah milik WARSONO; d) sebelah timur : tanah milik CARMANTO; 3.
Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dusun Lamping Desa Sadahayu, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, luasnya 1.800 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: a) sebelah utara : tanah milik IWA; b) sebelah selatan : tanah milik HARTONO; c) sebelah barat : tanah milik WARA alias NURDIANTO; d) sebelah timur : tanah milik SARJONO; 4.
Sebidang tanah pekarangan dan kolam ikan yang terletak di RT 06 RW 01 Desa Sadahayu, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, luasnya 180 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: a) sebelah utara : tanah milik SUKAMTO; b) sebelah selatan : tanah milik RUSTAM; c) sebelah barat : tanah milik SUWANDI; d) sebelah timur : sungai; 5.
Sebidang tanah pekarangan dan kolam ikan yang terletak di RT 06 RW 01 Desa Sadahayu Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, luasnya 392 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: a) sebelah utara : tanah milik CARSUNI; b) sebelah selatan : tanah milik SUGIMAN; c) sebelah barat : tanah milik SARYONO; d) sebelah timur : tanah milik SARYONO; 6. 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Revo Nomor Polisi R-4798-UK tahun 2008; adalah harta bersama Pemohon (Pemohon) dan Termohon (Termohon); 4.
Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Sadahayu Kecamatan MajenangKabupaten Cilacap, luasnya + 10.790 m, dengan batasbatas sebagai berikut: a) sebelah utara : tanah milik SARYONO;b) sebelah selatan : tanah milik WASTOMI alias TARMIJO; c) sebelah barat : tanah milik SUPARYO; d) sebelah timur : tanah milik TARSUM; 2. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Sadahayu Kecamatan MajenangKabupaten Cilacap, luasnya + 372.000 m?
Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Sadahayu Kecamatan MajenangKabupaten Cilacap, luasnya + 10.790 m?, dengan batasbatas sebagai berikut: a) sebelah utara : tanah milik SARYONO;b) sebelah selatan : tanah milik WASTOMI alias TARMIJO; c) sebelah barat : tanah milik SUPARYO;8 d) sebelah timur : tanah milik TARSUM;2. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Sadahayu Kecamatan MajenangKabupaten Cilacap, luasnya + 372.000 m?
Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dusun Lamping Desa Sadahayu,Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, luasnya + 1.800 m?, dengan batasbatas sebagai berikut:i) sebelah utara : tanah milik TWA;j) sebelah selatan : tanah milik HARTONO;k) sebelah barat : tanah milik WARA alias NURDIANTO:1) sebelah timur : tanah milik SARJONO;4. Sebidang tanah pekarangan dan kolam ikan yang terletak di RT 06 RW 01 Desa Sadahayu, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, luasnya + 180 m?
Sebidang tanah pekarangan dan kolam ikan yang terletak di RT 06 RW O01 DesaSadahayu Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, luasnya + 392 m?
Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Sadahayu Kecamatan MajenangKabupaten Cilacap, luasnya + 10.790 m2, dengan batasbatas sebagai berikut: a) sebelah utara : tanah milik SARYONO;b) sebelah selatan =: tanah milik WASTOMI alias TARMIJO; c) sebelah barat : tanah milik SUPAR YO; d) sebelah timur : tanah milik TARSUM; 2. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Sadahayu Kecamatan MajenangKabupaten Cilacap, luasnya + 372.000 m?
EVA AGUSTINA
26 — 9
-28082013-0373, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan tanggal 28 Agustus 2013 ;
- Memberi izin kepada Pemohon EVA AGUSTINA dalam kedudukannya sebagai Wali yang sah untuk menjual / menggadaikan / Mengagunkan harta bahagian anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur terhadap :
- Sebidang tanah terletak di Jalan Komplek Setia Jadi Town House Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, dengan ukuran luasnya
: 69 m2, setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.02691, pemegang hak atas tanah bersertifikat tersebut adalah atas nama EVA AGUSTINA, yang diterbitkan oleh Kepala Pentanahan Kota Medan pada tanggal 14 April 2021 ;
- Sebidang tanah terletak di Jalan Komplek Setia Jadi Town House Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, dengan ukuran luasnya : 62 m2, setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.02692, pemegang hak atas tanah bersertifikat tersebut adalah
atas nama EVA AGUSTINA, yang diterbitkan oleh Kepala Pentanahan Kota Medan pada tanggal 14 April 2021 ;
- Sebidang tanah terletak di Jalan Komplek Setia Jadi Town House Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, dengan ukuran luasnya : 62 m2, setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.02693, pemegang hak atas tanah bersertifikat tersebut adalah atas nama EVA AGUSTINA, yang diterbitkan oleh Kepala Pentanahan Kota
House Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, dengan ukuran luasnya : 62 m2, setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.02698, pemegang hak atas tanah bersertifikat tersebut adalah atas nama EVA AGUSTINA, yang diterbitkan oleh Kepala Pentanahan Kota Medan pada tanggal 14 April 2021 ;
- Sebidang tanah terletak di Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, dengan ukuran luasnya : 58 m2, setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.1264, pemegang
Timur, dengan ukuran luasnya : 57 m2, setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.1846, pemegang hak atas tanah bersertifikat tersebut adalah atas nama EVA AGUSTINA, yang diterbitkan oleh Kepala Pentanahan Kota Medan pada tanggal 08 September 2011 ;
- Sebidang tanah terletak di Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, dengan ukuran luasnya : 52 m2, setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.2148, pemegang hak atas tanah bersertifikat tersebut adalah
- Sebidang tanah terletak di Jalan Komplek Setia Jadi Town House Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, dengan ukuran luasnya
85 — 18
Menetapkan harta peninggalan dari alhmarhumah Marie Suhaya binti Endas alias Suhaya adalah berupa :
2.1.Tanah darat persil No.61. kelas desa D.IV luasnya 13.515 Ha.
Terletak di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara: Tanah Negara
- Timur: Tanah Negara
- Selatan: Tanah Negara
- Barat: Tanah Negara
2.7.Tanah darat persil No.41 kelas desa D.III. luasnya : 0.345 Ha.
Terletak di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara: Jalan desa cikole
- Timur: Jalan desa cikole
- Selatan: Tanah darat milik perhutani
- Barat: Tanah darat milik perhutani
2.8.Tanah darat persil No.42 kelas desa D.III. luasnya : 0.175 Ha.
Terletak di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara: Tanah darat milik perhutani
- Timur: Jalan desa cikole
- Selatan: Tanah darat milik marie suhaya
- Barat: Tanah Negara
2.10.Tanah darat persil No.41 kelas desa D.V. luasnya : 13.700 Ha.
Menetapkan harta peninggalan dari almarhum Martadidjaya alias Martawijaya bin Endas alias Suhaya adalah berupa;
3.1.Tanah darat persil No.54. kelas desa D.IV luasnya 4.170 Ha.
Menetapkan harta peninggalan dari almarhum Martadidjaya aliasMartawijaya bin Endas alias Suhaya adalah berupa;3.1.Tanah darat persil No.54. kelas desa D.IV luasnya 4.170 Ha.
Tanah darat persil No.41 kelas desa D.III. luasnya : 0.345 Ha. Terletak diDesa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, ProvinsiJawa Barat, dengan batasbatas sebagai berikut: Utara : Jalan desa cikole Timur : Jalan desa cikole Selatan : Tanah darat milik perhutani Barat : Tanah darat milik perhutani8. Tanah darat persil No.42 kelas desa D.III. luasnya : 0.175 Ha.
Tanah darat persil No.59 kelas desa D.V. luasnya : 4.675 Ha. Terletak diDesa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, ProvinsiJawa Barat, dengan batasbatas sebagai berikut: Utara : Jalan desa cikole Timur : Tanah Negara Selatan : Jalan desa cikole Barat : Jalan raya provinsi lembang subang6. Tanah darat persil No.59 kelas desa D.V. luasnya : 3.880 Ha.
Tanah darat persil No.43 kelas desa D.V. luasnya : 17.605 Ha. Terletak diDesa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, ProvinsiJawa Barat, dengan batasbatas sebagai berikut: Utara : Tanah darat milik perhutani Timur : Jalan desa cikole Selatan : Tanah darat milik marie suhaya Barat : Tanah Negara10. Tanah darat persil No.41 kelas desa D.V. luasnya : 13.700 Ha.
5 — 2
Khaled bin Hemansyah, lahir, 10 April 2023, berada dalam asuhan Tergugat dengan ketentuan bahwa Tergugat harus memberikan akses seluas-luasnya kepada Penggugat untuk mencurahkan kasih sayang seluas-luasnya, dan tidak akan menghalang-halangi atau mempersulit akses Pengugugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.600,00 (seratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah);
ROSLAINI PULUNGAN
51 — 2
MENETAPKAN
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari Anak Pemohon yang belum dewasa, yang bernama Ilham Saputra Tanjung yang lahir di Padangsidimpuan pada tanggal 27 Juli 2004 (belum dewasa), untuk Menjual, Mengagunkan dan/atau Mengalihkan Tanah berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00243 yang terletak di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya
: 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi), dan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00244 yang terletak di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi ) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menjual, Mengagunkan dan/ atau Mengalihkan harta peninggalan Alm.
Herman Tanjung, berupa sebidang tanah yaitu :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00243 yang terletak di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 118 M2 (seratus delapan belas meter persegi) ;
- Sebidang tanahdenganSertipikat Hak Milik(SHM) Nomor : 00244 yang terletak di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 150 M2 (seratus
ahmad husein pan hrp, s.h., m.kn.
49 — 4
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari keponakan-keponakan Pemohon yang belum dewasa yang bernama Aisyah Yurianda Rizky Harahap (18 Tahun), Windy Fadilah Tiani Harahap (17 Tahun), Winda Fadilah Tiani Harahap (17 Tahun), dan Fhadel Muhammad Wijdan Harahap (10 Tahun), untuk Menjual, Mengagunkan dan/atau Menjaminkan Tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00149 Tahun 2005 yang terletak di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya
: 3475 M2 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima meter persegi), dan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00306 Tahun 2013 yang terletak di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 1208 M2(seribu dua ratus delapan meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatra Utara;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menjual, Mengagunkan dan/atau Menjaminkan harta peninggalan Alm.
Yusuf Ramli Harahap, berupa sebidang tanah yaitu :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00149 Tahun 2005 yang terletak di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 3475 M2(tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima meter persegi) ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00306 Tahun 2013 yang terletak di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya :
6 — 2
Saleh);
- Menetapkan anak yang bernama Athaya Najib Zaahirulhaq umur 6 tahun berada dalam asuhan Penggugat, dengan ketentuan bahwa Penggugatharus memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayang seluas-luasnya, dan tidak akan menghalang-halangi atau mempersulit akses Penggugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp180.600,00 (seratus delapan puluh ribu enam ratus
MUHAMMAD SAID HASIBUAN
28 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama Ahmad Sahri Ramdan Hasibuan yang lahir di Pudun Jae, pada tanggal 13 Juni 2006 untuk menjual/mengagunkan dan/atau mengalihkan tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00244 Tahun 2014 yang terletak di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padang-sidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya
: 492 M2 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00271 Tahun 2014 yang terletak di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padang-sidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 103 M2 (Seratus Tiga Meter Persegi), Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00272 Tahun 2014 yang terletak di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padang-sidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 162 M2 (Seratus Enam Puluh Dua Meter Persegi) sepanjang
38 — 3
Menetapkan harta berupa tanah sawah yang terletak di Kabupaten Bekasi dengan Sertifikat No 4 yang luasnya + 22.835 m2, Sertifikat No 5 yang luasnya + 4280 m2, dan Sertifikat No 6 yang luasnya +11.280 m2 sebagai harta warisan dari almarhum ..... .....;5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menetapkan harta berupa tanah sawah yang terletak di Kabupaten Bekasi denganSertifikat No 4 yang luasnya + 22.835 m, Sertifikat No 5 yang luasnya + 428015m, dan Sertifikat No 6 yang luasnya +11.280 m* sebagai harta warisan darialmarhum ..... ..... ;5.
28 — 0
Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Meiko bin Miskanal R) terhadap Penggugat (Nuriah binti Bahtiar);
4. Menetapkan anak yang bernama Gilang Prastiko (lk), usia 18 tahun , berada di bawah pemeliharaan Penggugat (Nuriah binti Bahtiar) selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberikan akses yang seluas-luasnya
kepada Tergugat untuk bertemu muka dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
5.Menetapkan anak yang bernamaArya Runaliah (lk), usia 15 tahun, berada di bawah pemeliharaan Penggugat (Nuriah binti Bahtiar) selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu muka dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
6.Menetapkan anak yang bernamaHabib Abhirama(lk), usia 9 tahun, berada di bawah
pemeliharaan Penggugat (Nuriah binti Bahtiar) selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu muka dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
7.Menetapkan anak yang bernamaMikayla Prastiko (pr),usia 8 tahun, berada di bawah pemeliharaan Penggugat (Nuriah binti Bahtiar) selaku ibu kandungnya, dengan tetap memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu muka dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak
faldiansyah hrp
38 — 17
untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik-adik Pemohon yang belum dewasa yang bernama Adella Putri Larindri Hrp lahir di Rantau Prapat tanggal 30 April 2004 dan Farel Adly Pratama Harahap lahir di Padangsidimpuan pada tanggal 20 April 2009 untuk Menjual, Mengagunkan dan/ atau Menjaminkan Tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00149 Tahun 2005 yang terletak di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya
: 3475 M2 (Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi), dan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00306 Tahun 2013 yang terletak di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang-sidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 1208 M2 (Seribu Dua Ratus Delapan Meter Persegi) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatra Utara sepanjang tanah hak milik Pemohon dan adik-adik Pemohon serta kepentingan adik-adik Pemohon tersebut menghendakinya
Supriandi Harahap, berupa sebidang tanah yaitu : Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00149 Tahun 2005 yang terletak di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan keseluruhan Luasnya : 3475 M2 (Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 00306 Tahun 2013 yang terletak di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan
keseluruhan Luasnya : 1208 M2 (Seribu Dua Ratus Delapan Meter Persegi) ;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
41 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Petak 6 (enam) luasnya + O01 are (100 M),batas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 7 (tujuh) luasanya + O01 are (100 M),batas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 8 (delapan) luasnya + 20 (2.000 WM),batas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 9 (sembilan) luasnya 15 are (1500 M),batas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 10 (sepuluh) luasnya I5 are (1.500 WM),batas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 11 (sebelas) luasnya + 01 are (100 M),batas batasnya sebagaimana dalam gugatan
1 (satu) luasnya + 26 are (= 2.600 M), denganbatas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 2 (dua) luasnya + 29 are (= 2.900 M), denganbatas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 3 (tiga) luasnya + 35 are (= 3.500 M), denganbatas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 4 (empat) luasnya + 05 are (= 500 M), denganbatas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 5 (lima) luasnya + O06 are ( 600 M), denganbatas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 6 (enam) luasnya + 25 are ( 2500 M), denganbatas
batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 7 (tujuh) luasnya + 10 are (= 100 M), denganbatas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 8 (delapan) luasnya + 20 are (= 2.000 M), denganbatas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 9 (sembilan) luasnya + 11 are (= 1.100 WM),dengan batas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 10 (sepuluh) luasnya + 03 are ( = 300 M), denganbatas batasnya sebagaimana dalam gugatan;Petak 11 (sebelas) luasnya + 02 are (= 200 M), denganbatas batasnya sebagaimana dalam gugatan
Selatan,Kabupaten Takalar yaitu:Petak (satu) luasnya 26 are ( 2600 M) batasbatasnya sebagai berikut:Utara : Tanah kebun H.
Nai;Petak 2 (dua) luasnya 29 are ( 2900 WM), batasbatasnya sebagai berikut:Utara : Sawah H. M. Dg.Tulung;Timur : Sawah sengketa;Selatan : Sawah sengketa;Barat : Sawah sengketa;Petak 3 (tiga) luasnya 35 are (3.500 WM) batasbatasnya sebagai berikut:Utara > H. M. Dg. Tulung;Timur : Sawah P. Dg.
Pungut
70 — 7
RAMLI berupa sebidang tanah beserta bangunannya yaitu;
- Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 729 Tahun 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatra Utara berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dengan keseluruhan Luasnya : 110 M2 ( seratus sepuluh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 00049 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatra Utara berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di KelurahanWek II,, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dengan keseluruhan Luasnya : 120 M2 ( seratus dua puluh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 462 Tahun 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Provinsi Sumatra Utara berupa sebidang tanah pertapakan kosong yang terletak di Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan
Medan Timur Kota Medan dengan keseluruhan Luasnya : 120 M2 ( seratus dua puluh meter persegi);
- Akta Jual Beli dengan Nomor 326/Psp.Timur/1995 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah H.
Syafarhum Siregar berupa sebidang tanah yang berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang terletak di Desa Paal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Timur, Kota Padangsidimpuan dengan keseluruhan Luasnya : 660 M2 ( enam ratus enam puluh meter persegi);
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah)
berupa sebidang tanah pertapakan kosong yang terletak diKelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur KotaMedan dengan keselurunhan Luasnya : 120 M2 ( seratus dua puluhmeter perseg));.
, Kecamatan Medan Timur KotaMedan dengan keselurunan Luasnya : 120 M2 ( seratus dua puluhmeter persegi); Akta Jual Beli dengan Nomor 326/Psp.Timur/1995 yangdikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah H.
Syafarhum Siregarberupa sebidang tanah yang berupa sebidang tanah yang diatasnyaberdiri bangunan yang terletak di Desa Paal IV Pijorkoling,Kecamatan Padangsidimpuan Timur, Kota Padangsidimpuan dengankeseluruhan Luasnya : 660 M2 ( enam ratus enam puluh meterpersegi);4.
ProvinsiSumatra Utara berupa sebidang tanah yang diatasnyaberdiribangunan yang terletak di KelurahanWek Il,, KecamatanPadangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dengankeseluruhan Luasnya : 120 M2 ( seratus dua puluh meter persegi); Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 462 Tahun 1991 yangdikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan Provinsi SumatraUtara berupa sebidang tanah pertapakan kosong yang terletak diKelurahan Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur KotaMedan dengan keselurunan Luasnya
Syafarhum Siregarberupa sebidang tanah yang berupa sebidang tanah yang diatasnyaberdiri bangunan yang terletak di Desa Paal IV Pijorkoling,Kecamatan Padangsidimpuan Timur, Kota Padangsidimpuan dengankeselurunan Luasnya : 660 M2 ( enam ratus enam puluh meterpersegi);4.
Susanti Elida
30 — 0
KabupatenTapanuli Selatan berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan dengankeseluruhanLuasnya : 172 M2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik Nomor 279 Tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Petanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan keseluruhan Luasnya
: 124 M2 (seratus dua puluh empat meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik Nomor 288 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Petanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan keseluruhan Luasnya : 89 M2 (delapan puluh sembilan meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00116 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Petanahan Nasional
Kota Padangsidimpuan berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dengan keseluruhan Luasnya : 425 M2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik Nomor 6194 Tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Medan berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan keseluruhan Luasnya : 112 M2 (seratus
dua belas meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00150 Tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Padangsidimpuan berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dengan keseluruhan Luasnya : 807 M2 (delapan ratus tujuh meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00301 Tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Petanahan
Luasnya : 1728 M2 (seribu tujuh ratus dua puluh delapan meter persegi);
4.
31 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akta Jual Beli Nomor. 590/297/Kec.Brm/97, tanggal 01071997 penjualANTONI YAPTO pembeli DARWOTO luasnya 10 Ha.2. Akta Jual Beli Nomor. 590/298/Kec.Brm/97, tanggal 01071997 penjualJONGGAT HASIBUAN pembeli ABDUL HALIM luasnya 2 Ha.3. Akta Jual Beli Nomor. 590/299/Kec.Bim/97, tanggal 01071997 penjualJONGGAT HASIBUAN pembeli TAYEPURI luasnya 2 Ha.4. Akta Jual Beli Nomor. 590/300/Kec.Brm/97, tanggal 01071997 penjualJONGGAT HASIBUAN pembeli BEJAN luasnya 2 Ha.5.
Akta Jual Beli Nomor. 590/301/Kec.Brm/97, tanggal 01071997 penjualJONGGAT HASIBUAN pembeli ABDUL HADI luasnya 2 Ha.6. Akta Jual Beli Nomor. 590/302/Kec.Brm/97, tanggal 01071997 penjualJONGGAT HASIBUAN pembeli RANDON S, luasnya 5 Ha.7. Akta Jual Beli Nomor. 590/303/Kec.Brm/97, tanggal 01071997 penjualJONGGAT HASIBUAN pembeli MUCHTAR luasnya 5 Ha.8. Akta Jual Beli Nomor. 590/304/Kec.Brm/97, tanggal 01071997 penjualSUPRIANTO pembeli ASRIL ANATI luasnya 10 Ha.9.
SORAYA luasnya 10 Ha.11.Akta Jual Beli Nomor. 590/307/Kec.Brm/97, tanggalSARIJAN pembeli NUNUNG luasnya 10 Ha.12.Akta Jual Beli Nomor. 590/308/Kec.Brm/97, tanggalSARIJAN pembeli SUWANDI luasnya 10 Ha.13.Akta Jual Beli Nomor. 590/309/Kec.Brm/97, tanggalERNA WAHYUNI pembeli H.
SUWARSO luasnya 10 Ha.14.Akta Jual Beli Nomor. 590/310/Kec.Brm/97, tanggalERNA WAHYUNI pembeli SUHARTI luasnya 10 Ha.15.Akta Jual Beli Nomor. 590/310/Kec.Brm/97, tanggalRUSTAM pembeli RAHIMA luasnya 10 Ha.16.Akta Jual Beli Nomor. 590/312/Kec.Brm/97, tanggalRUSTAM pembeli NARTIM luasnya 10 Ha.17.Akta Jual Beli Nomor. 590/313/Kec.Brm/97, tanggalSAMSIAH pembeli DKIB SAMUDRA luasnya 10 Ha.18.Akta Jual Beli Nomor. 590/314/Kec.Brm/97, tanggalSUABDI pembeli H.
SUIDIONO luasnya 10 Ha.19.Akta Jual Beli Nomor. 590/315/Kec.Brm/97, tanggalSUKIEM pembeli it. AB. TARIGAN luasnya 10 Ha.20.Akta Jual Beli Nomor. 590/316/Kec.Brm/97, tanggalSUYONO pembeli Drs. INDAH luasnya 10 Ha.21.Akta Jual Beli Nomor. 590/317/Kec.Brm/97, tanggalSUYONO pembeli SULASNI luasnya 10 Ha.22.Akta Jual Beli Nomor. 590/318/Kec.Brm/97, tanggalJUMINI pembeli BUANA GINTING luasnya 10 Ha.23.Akta Jual Beli Nomor. 590/319/Kec.Brm/97, tanggalSUPRIYANSO pembeli Ir.
SHEREN JOHANA
67 — 1
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah secara hukum bahwa Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa, yang bernama Joss Nicholas Tuerah yang lahir di Medan pada tanggal 9 November 2009 (13 tahun) untuk Menjual, Mengagunkan dan/atau Mengalihkan Tanah berupa sebidang tanah kosong pertapakan rumah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 584 dengan keseluruhan Luasnya
: 90 M2 (Sembilan Puluh Meter Persegi) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 585 dengan keseluruhan Luasnya : 90 M2 (Sembilan Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kotamadya Tebing Tinggi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menjual, Mengagunkan dan/ atau Mengalihkan harta peninggalan Alm.
Jonny Tuerah, berupa sebidang tanah yaitu :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 584 yang terletak di Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kotamadya Tebing Tinggi dengan keseluruhan Luasnya: 90 M2 (Sembilan Puluh Meter Persegi), dan;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 585 yang terletak di Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kotamadya Tebing Tinggi dengan keseluruhan Luasnya : 90 M2 (Sembilan Puluh Meter Persegi);
4. Membebankan