Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 111/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
LUKAMNA PUJIONO
153
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa LUKAMNA PUJIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    LUKAMNA PUJIONO
    PUTUSANNomor 111/Pid.C/2021/PN TbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : LUKAMNA PUJIONO umur : 18 Tahun, Tempat / tanggal lahir :Bojonegoro , 07 Januari 2003, jenis kelamin : Lakilaki, pekerjaan : Swasta, SukuBangsa : Jawa/WNI, Agama : Islam, Alamat : Ds. Plangsari, Kec.
    Menyatakan Terdakwa LUKAMNA PUJIONO, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alatpelindung diri berupa masker2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 111/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal 27 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
LUKAMNA PUJIONO
40
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa LUKAMNA PUJIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    LUKAMNA PUJIONO