Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 10-06-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 1/Pid. -TPK/2018/PT DPS
LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI;
7844
  • LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI;
    LUKSANA SETYODWI ASTUTI namun Terdakwa Dra.
    LUKSANA SETYO DWIASTUTI ditunjuk sebagai pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK)Kecamatan Pupuan yang kemudian ditetapkan dengan Surat KeputusanBupati Tabanan Nomor 44 Tahun 2008, dengan susunan saksi WAYANSUDIADA, SE., sebagai Ketua UPK, saksi MADE ARMINI sebagaiHal. 19 dari 62 halaman Putusan Tipikor Nomor 1/Pid.SusTPK/2018/PT. Dpssekretaris dan Terdakwa Dra. LUKSANA SETYO DWI ASTUTI sebagaibendahara.
    LUKSANA SETYOHal. 28 dari 62 halaman Putusan Tipikor Nomor 1I/Pid.SusTPK/2018/PT. DpsDWI ASTUTI namun terdakwa Dra.
    LUKSANA SETYO DWIASTUTI ditunjuk sebagai pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK)Kecamatan Pupuan yang kemudian ditetapkan dengan Surat KeputusanBupati Tabanan Nomor 44 Tahun 2008, dengan susunan saksi WAYANSUDIADA, SE., sebagai Ketua UPK, saksi MADE ARMINI sebagaisekretaris dan Terdakwa Dra. LUKSANA SETYO DWI ASTUTI sebagaibendahara.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2018/PT DPS
Tanggal 5 Maret 2018 — LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI;
13438
  • LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI;
Register : 25-09-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Tanggal 3 Januari 2018 — LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI
10150
  • LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan: Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan Primair;
  • Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan terdakwa Dra.
    LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana pada Dakwaan Subsidair;
  • 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan

    LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI dengan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp. 164.455.500,- (seratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut
    LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI
    LUKSANA SETYO DWI ASTUTI sebagaibendahara.
    Luksana SetyoDwi Astuti. Jadi yang memegang dana SPP sepenuhnya adalah terdakwa.14.
    LUKSANA SETYO DWI ASTUTI (Bendahara UPK).
    Luksana Setyo DwiAstuti. Jadi yang memegang dana SPP sepenuhnya adalah terdakwa.