Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PT SAMARINDA Nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR
Tanggal 9 Mei 2023 — Anak dari LUMOI Alm
19911
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 14 Maret 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menyatakan Terdakwa SYAHRAN, S.Pd Anak dari LUMOI (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa SYAHRAN, S.Pd Anak dari LUMOI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAHRAN, S.Pd Anak
    dari LUMOI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
Anak dari LUMOI Alm
Register : 24-11-2022 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN SAMARINDA Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr
Tanggal 14 Maret 2023 — Anak dari LUMOI Alm
14010
    1. Menyatakan Terdakwa SYAHRAN, S.Pd Anak dari LUMOI (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa SYAHRAN, S.Pd Anak dari LUMOI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
    secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAHRAN, S.Pd Anak dari LUMOI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu
    Anak dari LUMOI Alm
Register : 23-10-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 17-06-2020
Putusan PA AMBON Nomor 308/Pdt.G/2017/PA.Ab
Tanggal 31 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
337
  • PUTUSANNomor 308/Pdt.G/2017/PA.AbveBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidanqan yang dilangsungkan di ruangsidang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru, majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara :Penggugat, tempat tanggal lahir Lumoi 17September 1985, Umur 32 tahun,agama Islam, pendidikan terakhir D3 Kesehatan pekerjaan PNS, padaKantor