Ditemukan 70 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-07-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1866 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 18 Juli 2011 — ROHMAD AZIS, SH. Bin FAUZAN
5232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • S126/M.EKON/11/2007 tgl. 30 Nopember 2007 Perihal Penggunaan Cadangan BerasPemerintah (CBP) untuk Operasi Pasar Khusus (OPK) Desember 2007 yangditujukan kepada Dirut Perum Bulog dan Menteri Perdagangan RI di Jakartasob : dengan memperhatikan usulan Menteri Koordinator KesejahteraanRakyat dalam surat no. B205/Menko Kesra/XV/2007 tgl. 15 Nopember 2007Hal. 2 dari 12 hal. Put. No.1866 K/Pid.Sus/2010mendukung kebijakan pemerintah untuk OPK Desember 2007 dengan hargajual Rp. 1.600,/kg.
    S126/M.EKON/11/2007 tgl. 30 Nopember 2007 Perihal Penggunaan Cadangan BerasPemerintah (CBP) untuk Operasi Pasar Khusus (OPK) Desember 2007 yangditujukan kepada Dirut Perum Bulog dan Menteri Perdagangan RI di Jakartasob : dengan memperhatikan usulan Menteri Koordinator KesejahteraanRakyat dalam surat no. B205/Menko Kesra/XV/2007 tgl. 15 Nopember 2007mendukung kebijakan pemerintah untuk OPK Desember 2007 dengan hargajual Rp. 1.600,/kg. Surat Menteri Perdagangan RI.
    S126/M.EKON/11/2007 tgl. 30 Nopember 2007 Perihal PenggunaanCadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Operasi Pasar Khusus(OPK) Desember 2007 Surat Menteri Perdagangan RI.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa : Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No : S126/M.EKON/11/2007, tanggal 30 Nopember 2007 Perihal PenggunaanCadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Operasi Pasar Khusus (OPK)Desember 2007. Surat Menteri Perdagangan RI No.: 1414/M.DAG/ 12/2007, tanggal 05Desember 2007 Perihal Operasi Pasar Khusus Desember 2007. Surat Gubernur Jawa Tengah No. : 511.2/225/22960, tanggal 1112007Tentang Operasi Pasar Knhusus Desember 2007.
Register : 20-12-2013 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 07-04-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 19/G/2013/PTUN-TPI
Tanggal 20 Maret 2014 — 1. ISTONO; 2. MUSTOFA WIDJAJA; 3. DRS. A. GANI LASYA, MM; 4. IR. FITRAH KAMARUDDIN, MM; 5. IR. AGUS HARTANTO; MELAWAN 1. KETUA DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM; 2. KETUA TIM UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN PEMILIHAN KEPALA, WAKIL KEPALA DAN ANGGOTA BADAN PENGUSAHAAN BATAM;
184135
  • Kepulauan Riau;Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia AngkatanLaut IV;Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATA MA.halaman 7 dari 228 halaman Putusan No. 19/G/2013/PTUNTPIKekolegialan Dewan Kawasan juga terlihat dari penyebutanKetua Dewan Kawasan adalah MERANGKAP pula sebagaiANGGOTAa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selakuKetua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus NomorPer06/M.EKON
    ProvinsiKepulauan Riau;89Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia AngkatanLaut IV;Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATA MA.Kekolegialan Dewan Kawasan juga terlihat dari penyebutan KetuaDewan Kawasan adalah MERANGKAP pula sebagai ANGGOTA.dPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku KetuaDewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor Per06/M.EKON
    Pengumuman Hasil Pelaksanaan Tes Assessment Centre BP Batam ,adalah merupakan Keputusan tentang Pengumuman hasil PelaksanaanAssesement Center BP Batam, yang menetapkan 10 (sepuluh) orang pesertauntuk mengikuti tahapan tes selanjutnya yaitu tes wawancara, sehinggakeputusan tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan persetujuandari Dewan Kawasan,Sesuai Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI selakuKetua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Nomor : KEP59/M.EKON
    Ketua Dewan Nasional kawasanPerdagangan bebas dan pelabuhan bebas Nomor : Kep59/M.EKON/12/2008 tanggal 11 Desember 2008, dimana dalam babII.4 (Lampiran) menyatakan :halaman 75 dari 228 halaman Putusan No. 19/G/2013/PTUNTPIe Pengangkatan dan pemberhentian Kepala, Wakil Kepaladan Anggota Badan Pengusahaan dilakukan oleh KetuaDewan Kawasane Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BadanPengusahaan dilakukan melalui mekanisme uji kelayakandan kepatutan serta memenuhi syarat kompetensiYang perlu
    Ketua Dewan Nasional kawasanPerdagangan bebas dan pelabuhan bebas Nomor : Kep59/M.EKON/12/2008 tanggal 11 Desember 2008, dimana dalam babII.4 (Lampiran) menyatakan :e Pengangkatan dan pemberhentian Kepala, Wakil Kepaladan Anggota Badan Pengusahaan dilakukan oleh KetuaDewan Kawasane Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala dan Anggota BadanPengusahaan dilakukan melalui mekanisme uji kelayakandan kepatutan serta memenuhi syarat kompetensihalaman 23 dari 228 halaman Putusan No. 19/G/2013/PTUNTPIYang perlu
Register : 20-09-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 11/PID.SUS.TPK/2018/PT TJK
HIPNI IDRIS Bin H.IDRIS
12535
  • Bank Pembangunan Daerah Lampung, Keputusan Deputi Bidang KoordinasiEkonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomianselaku ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaankepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi NomorKEP.15/D.LM.EKON/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 Tentang StandarOperasional dan Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat danKeputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: KEP.08/M.EKON/01/2012 tanggal 31 Januari 2012 Tentang
    Perubahan Atas Keputusan MenteriKoordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Kebijakan PenjaminanKredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor :KEP.07/M.EKON/01/2010 Tentang Penambahan Bank Pelaksana Kredit UsahaRakyat, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.649.138.801 ,90,(enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ratus ribudelapan ratus satu koma sembilan puluh rupiah
    Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NomorKEP.08/M.EKON/01/2012 tanggal 31 Januari 2012 Tentang PerubahanAtas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku KetuaKebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil,Menengah dan Koperasi Nomor : KEP.07/M.EKON/01/2010 TentangPenambahan Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat.c. SK Direksi Nomor : KEP.70/Dir/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentangPetunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat PT.
    Bank Pembangunan Daerah Lampung,Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan KeuanganKementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Tim PelaksanaKomite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil,Menengah dan Koperasi Nomor : KEP.15/D.ILM.EKON/X/2011 tanggal 5 Oktober2011 Tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pelaksanaan KreditUsaha Rakyat dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: KEP.08/M.EKON/01/2012 tanggal 31 Januari 2012 Tentang
    Perubahan AtasKeputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua KebijakanPenjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah danKoperasi Nomor : KEP.07/M.EKON/01/2010 Tentang Penambahan BankPelaksana Kredit Usaha Rakyat, yang dapat merugikan keuangan NegaraHalaman 12 dari 39 Putusan Nomor:11/PID.SUSTPK/2018/PT TJK.13atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesarRp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ributiga puluh enam
Register : 11-11-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 P/HUM/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — JHON PETRUS WANTAH VS PRESIDEN RI;
6716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /2015d. pemberian Ganti Kerugian; dane. pelepasan tanah Instansi.(3) Setelah penetapan lokasi pembangunan.Bahwa guna menyempurnakan Pengadaan tanah bagi PembangunanKawasan Ekonomi Khusus (dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor32 Tahun 2014 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung)pelaksanaannya melakukan pembebasan tanah murni denganpembelian/pembayaran atau tidak termasuk sifat pengadaan tanah bagikepentingan umum, sudah di perjelas dalam Peraturan Menterikoordinator Perekonomian No: PER07/M.EKON
    berupa tanah yang dikuasaiPemerintah Pusat/Daerahharus disertifikatkan atas nama pemerintahRepublik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.Ayat (2) Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan buktistatus kepemilikan danditatausahakan secara tertib.Bahwa pengusulan/penetapan Obyek Kawasan ekonomi Khusus seharusnya memenuhi klasifikasi pemenuhan hak tanah pengusul/pelaksanaPembangunan kawasan ekonomi khusus yang di terangkan dalamPeraturan Menteri koordinator Perekonomian No: PER07/M.EKON
    Dan FaktaHukum ini sudah sepatutnya mendapat perhatian saat Mengusulkan danMenetapkan Obyek sengketaPengusul/Pelaksana Kawasan ekonomiKhususharus menerangkan status tanah yang di usulkan,sesuai padaformulir hal 33 Bab Usulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus(KEK) pada Pemerintah Peraturan Menteri koordinator Perekonomian No:PER07/M.EKON/10/2011 tentang Pedoman Pengusulan PembentukanKawasan Ekonomi Khusus, maka ada dugaan Pengusul dan pelaksanadalam hal ini Pemerintah Kota Bitung dan Propinsi Sulawesi
    Fotokopi Surat No 93/TR.d/111/2015 Tanggal 17 Maret 2015 (Bukti P22);23.Fotokopi Peraturan Menteri koordinator Perekonomian No :PER07/M.EKON/10/2011 tentang Pedoman Pengusulan Pembentukan KawasanEkonomi Khusus (Bukti P23);24. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi No : 55/PUUVII/2010 (Bukti P24):25. Fotokopi RelaasPerkara Kasasi No. 117/Pdt.G/2012/PN.Btg (Bukti P25);26.
Putus : 14-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 240 PK/Pid.Sus/2020
Tanggal 14 Juli 2020 — NOVI HARIANTI binti MOCHTAR MA’RUF
393284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SIT SYAFRIAH, Nomor : 13/511KEP/DIRtanggal 13 Oktober 201115) 1 (satu) bundel fotokopi Surat Edaran Pembiayaan Nomor13/026/PEM tanggal 11 Oktober 2011.16) 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Standar Operasinal dan ProsedurPelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nomor : KEP20/D.1.M.EKON/11/2010 tanggal 05 November 2010.17) 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor14/Per/M.KUM/VII/2006 tentang Petunjuk Teknis Dana PenjaminanKredit dan
    Menengah Republik Indonesia Nomor30/Per/M.KUM/VIII/2007 tentang Petunjuk Teknis PerkuatanPermodalan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan LembagaKeuangannya dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan MelaluiLembaga Modal Ventura.19) 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Deputi Bidang KoordinasiEkonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator BidangPerekonomian Selaku Ketua Tim Pelaksana Komite KebijakanPenjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil,Menengah dan Koperasi Nomor : KEP14/D.1.M.EKON
    SIT SYAFRIAH, Nomor : 13/511KEP/DIRtanggal 13 Oktober 201152. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Edaran Pembiayaan Nomor :13/026/PEM tanggal 11 Oktober 2011.53. 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Standar Operasinal dan ProsedurPelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nomor : KEP20/D.1.M.EKON/11/2010 tanggal 05 November 2010.54. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor14/Per/M.KUM/VII/2006 tentang Petunjuk Teknis Dana PenjaminanKredit dan
    Menengah Republik Indonesia Nomor30/Per/M.KUM/VIII/2007 tentang Petunjuk Teknis PerkuatanPermodalan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan LembagaKeuangannya dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan MelaluiLembaga Modal Ventura.56. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Deputi Bidang KoordinasiEkonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator BidangPerekonomian Selaku Ketua Tim Pelaksana Komite KebijakanPenjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil,Menengah dan Koperasi Nomor : KEP14/D.1.M.EKON
    SIT SYAFRIAH, Nomor : 13/511KEP/DIRtanggal 13 Oktober 2011 ;1 (satu) bundel fotokopi Surat Edaran Pembiayaan Nomor :13/026/PEM tanggal 11 Oktober 2011.1 (satu) bundel fotokopi Daftar Standar Operasinal dan ProsedurPelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nomor : KEP20/D.1.M.EKON/1 1/2010 tanggal 05 November 2010.1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor14/Per/M.KUM/VII/2006 tentang Petunjuk Teknis Dana PenjaminanKredit dan Pembiayaan
Putus : 22-02-2011 — Upload : 15-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1035 K/Pid/2009
Tanggal 22 Februari 2011 — Drs. IDIN WAHIDIN BIN M. UMAR
4530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • B205/Menko/Kesra/IX/2007 tanggal 15 November 2007 perihal penggunaan CBP(Cadangan Beras Pemerintah) untuk Operasi Pasar kepada penerima Raskinyang ditandatangani oleh ABURIZAL BAKRIE kepada Menteri koordinatorbidang perekonomian RI dengan No : S126/M.Ekon/11/2007 tanggal 30November 2007 perihal penggunaan cadangan Beras Pemerintah (CBP) untukOperasi Pasar Khusus (OPK) Desember 2007 ditandatangani oleh BOEDIONOyang ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI dan Direktur utama PerumBulog di dalam isi
    B205/Menko/ Kesra/IX/2007 tanggal 15 November 2007 perihal penggunaan CBP(Cadangan Beras Pemerintah) untuk Operasi Pasar kepada penerima Raskinyang ditandatangani oleh ABURIZAL BAKRIE kepada Menteri KoordinatorBidang Perekonomian RI dengan No : S126/M.Ekon/11/2007 tanggal 30November 2007 perihal penggunaan cadangan Beras Pemerintah (CBP) untukOperasi Pasar Khusus (OPK) Desember 2007 ditandatangani oleh BOEDIONOyang ditujukan kepada Menteri Perdagangan RI dan Direktur utama PerumHal. 4 dari 15 hal
Register : 11-07-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 15/G/2016/PTUN.TPI
Tanggal 25 Oktober 2016 — Ir. H. MUHAMMAD NUR SYAFRIADI; Ir. FITRAH KAMARUDDIN, M.M.; Drs. A. GANI LASA, M.M.; Melawan MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, sebagai KETUA MERANGKAP ANGGOTA DKPBPB BATAM; MENTERI DALAM NEGERI, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; MENTERI KEUANGAN, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; MENTERI PERDAGANGAN, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; SEKRETARIS KABINET, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM; WALIKOTA BATAM, sebagai ANGGOTA DKPBPB BATAM;
16047
  • KementerianKoordinator Bidang Perekonomian,; Ika Puspawiandari, S.H, M.M, Jabatan KepalaSubbagian Penyusunan Rancangan PeraturanPerundangundangan pada Kementerian KoordinatorBidang Perekonomian; Sakti Lazuardi, S.H, Pelaksana pada Biro Hukum,Persidangan dan WHubungan Masyarakat padaKementerian Koordinator Bidang Perekonomian;Ditta Chandra Putri, S.H, Pelaksana pada Biro Hukum,Persidangan dan WHubungan Masyarakat padaKementerian Koordinator Bidang Perekonomian;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU01/M.EKON
    Selain itu, setelah Peraturan No. 1 Tahun 2016 Tentang PencabutanKeputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI SelakuKetua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas DanPelabuhan Bebas Nomor: KEP59/M.EKON/12/2008 TentangPedoman Pembentukan Kelembagaan Badan PengusahaanKawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batamditerbitkan, maka tidak ada lagi aturan pelaksana yang mengaturtentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian Kepala, WakilKepala, dan Anggota BP Batam, sehingga Objek Gugatan
    Dalil penggugat tersebut secara hukum sangat tidak beralasankarena Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri KoordinatorBidang Perekonomian RI selaku Ketua Dewan Nasional KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor : KEP59.M.EKON/12/2008tentang Pedoman Pembentukan BadanPengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas tidak bertentangandengan Undangundang Nomor 12 tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan; b.
    TPIRI selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Nomor : KEP59.M.EKON/12/2008 tentangPedoman Pembentukan Badan Pengusahaan KawasanPerdagangan Bebas yang diterbitkan tidak sesuai dengan Undangundang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan; Adapun alasan keberatan Tergugat VI atas dalil Penggugat Intervensi 1 dan 2 tersebut di atas adalah sebagai berikut:a.
    Bidang Perekonomian selaku Ketua DewanNasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasHalaman 205 dari 232 Halaman dari Putusan No.15/G/2016/PTUN.TPI2.3.NOMOR :~ KEP59/M.EKON/12/2008 tentang PedomanPembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan PedomanPembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;Selanjutnya Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Batam telah melakukan : a.
Register : 27-07-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 15-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 391 K/TUN/2017
Tanggal 2 Oktober 2017 — I. IR. H. MUHAMMAD NUR SYAFRIADI., II. IR. FITRAH KAMARUDDIN, MM., III. DRS. A. GANI LASA, MM VS I. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN., II. MENTERI DALAM NEGERI., III. MENTERI KEUANGAN., IV. MENTERI PERDAGANGAN., V. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL., VI. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA., VII. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI., VIII. SEKRETARIS KABINET., IX. GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU., X. KETUA DPRD PROVINSI KEPULAUAN RIAU., XI. WALIKOTA BATAM;
12628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ditta Chandra Putri, S.H, PekerjaanPelaksana pada BiroHukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat padaKementerian Koordinator Bidang Perekonomian;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU01/M.EKON/07/2016, tanggal 25 Juli 2016;llL.MENTERI DALAM NEGERI, sebagaiAnggota DKPBPB Batam,berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, JakartaPusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa hukumnyabernama :1. W. Sigit Pudjianto, S.H, M.H, Pekerjaan Kepala Biro Hukumpada kementerian Dalam Negeri;2. DR. T.
    Bahwa pada tanggal 4 Maret 2016, Tergugat selaku Menteri KoordinatorBidang Perekonomian, bukan selaku DENAS menerbitkan Peraturan MenteriKoordinator Bidang PerekonomianNo. 1 Tahun 2016 Tentang PencabutanKeputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Selaku KetuaDewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan BebasNomor: KEP59/M.EKON/12/2008 Tentang Pedoman PembentukanKelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas DanPelabuhan Bebas, namun diterbitkan tidak sesuai dengan UndangUndangNomor
    Selain itu, setelah Peraturan No. 1Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri KoordinatorBidang Perekonomian RI Selaku Ketua Dewan Nasional KawasanPerdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Nomor: KEP59/M.EKON/12/2008 Tentang Pedoman Pembentukan KelembagaanBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan PelabuhanBebas Batam diterbitkan, maka tidak ada lagi aturan pelaksana yangmengatur tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian Kepala,Wakil Kepala, dan Anggota BP Batam, sehingga Objek Gugatan
Register : 03-01-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2018
Tanggal 4 Juni 2018 — JOHN PETRUS WANTAH VS MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL;
12686 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 02 P/HUM/2018koordinator Perekonomian Nomor PER07/M.EKON/10/2011,tentang Pedoman Pengusulan Pembentukan Kawasan EkonomiKhusus pada hal 1011, yaitu: 10. Studi Kelayakan ekonomi dankeuanganStudi kelayakan ekonomi memberikan informasitentang analisis biaya dan manfaat dengan dan tanpa adanyapengembangan KEK, 1) Biaya Pra Investasi, 2) Biayapengadaan Tanah Biaya Modal (capital expenditure/capex)meliputi : 1) Biaya Pra Investasi, 2) Biaya Pembebasan tanah.(Lampiran P24);k.
    Bahwa cukup jelas sesuai pertimbangan pada point j tersebut diatas,Pengadaan tanah bagi pembangunan Kawasan EkonomiKhusus Kota Bitung,Sudah di atur dalam Peraturan Menterikoordinator Perekonomian Nomor PER07/M.EKON/10/2011,tentang Pedoman Pengusulan Pembentukan Kawasan EkonomiKhusus, di wajibkan dengan biaya pengadaan tanah tersendiri,dengan tetap mengkaitkan dengan hakhak aset Negara dariPerolehan yang sah;m.
    (BuktiP23);24.Fotokopi Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian NomorPER07/M.EKON/10/2011, tentang Pedoman Pengusulan PembentukanKawasan Ekonomi Khusus. (Bukti P24);25. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUUVII/2010. (BuktiP25);Halaman 28 dari 45 halaman. Putusan Nomor 02 P/HUM/201826.Fotokopi Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentangPelaksanaan Konversi Hak Menguasai Negara.
Putus : 22-10-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1044 K/PID.SUS/2009
Tanggal 22 Oktober 2010 — AAM AMINAH AFANDI, SP binti H. SOPANDI
3929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kep46/M.EKON/08/2005 dan No. 34/Kep/Menko/Kesra/VII/2005 tanggal 9Agustus 2005 tentang Pedoman Umum Kordinasi Pengelolaan CadanganBeras Pemerintah ;Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/MDAG/PER/01/2005 tanggal 13Oktober 2005 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah UntukPengendalian Gejolak Harga Khususnya pasal 4 ayat (2) bahwa "Keadaantertentu. dan/atau. mendesak, Menteri Perdagangan dapat langsungmengintruksikan Perum BULOG untuk melakukan Operasi Pasar Murni" ;Surat Menteri Perdagangan kepada
    Kep46/M.EKON/08/2005 dan No. 34/Kep/Menko/Kesra/VIIV2005 tanggal 9Agustus 2005 tentang Pedoman Umum Kordinasi Pengelolaan CadanganBeras Pemerintah ;Peraturan Menteri Perdagangan No. 221MDAG/PER/01/2005 tanggal 13Oktober 2005 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah UntukPengendalian Gejolak Harga Khususnya pasal 4 ayat (2) bahwa "Keadaantertentu. dan/atau. mendesak, Menteri Perdagangan dapat langsungmengintruksikan Perum BULOG untuk melakukan Operasi Pasar Murni" ;Surat Menteri Perdagangan kepada
Putus : 20-11-2014 — Upload : 20-11-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 398/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 20 Nopember 2014 — SUSILA, dkk melawan PT. KERETA API INDONESIA (Persero) Cq PT. KERETA API INDONESIA (Persero) DAOP 4 SEMARANG
4018
  • keseluruhan sebesar Rp.47.771.000.000, (empatpuluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah) secaratunai dan sekaligus" (vide : petitum angka 3) ;Bahwa gugatan dengan materi tersebut di atas seharusnya ditujukankepadaPEMERINTAH R.I. cq MENTERI KOORDINATOR BIDANGPEREKONOMIAN,karena pembongkaran bangunan dan penguasaantanah obyek sengketa tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaanSurat Keputusan MENTERI KOORDINATORHalaman. 16 Putusan No.398/Pdt/2014/PT.SMGBIDANGPEREKONOMIAN Nomor : KEP39/M.EKON
    pernyataan yang ditandatangani pada tahun 2012 adalahmemang hanya 41 (empat puluh satu) orang yang isinya suratpernyataan menerima sejumlah uang untuk Para Penggugat/Pembanding yang dasarnya sesuai pendataan dan pengukuranHalaman. 26 Putusan No.398/Pdt/2014/PT.SMGbangunan yang dilakukan oleh PT.KAI (bukti T1 T41) sehinggasudah tepat fakta hukumnya ;e Bahwa Tergugat/ Terbanding dalam membongkar bangunantersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan menteri KoordinatorBidang Perekonomian Nomor: KEP39/M.Ekon
Putus : 23-01-2013 — Upload : 28-01-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 45/PID.SUS.K/2012/PT-MDN
Tanggal 23 Januari 2013 — DRS. JAREMAN MANURUNG, MM.
2616
  • ......mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatanyang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatuperbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara dengan cara sebagai berikut :Bahwa berdasarkan paragraf ke3 dan lampiran butir ke3 Surat Menteri KordinatorBidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor : S19/M.Ekon
    /02/2008, perihalKebijakan Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok hasil sidang Kabinet 1 Februari 2008 JoPasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, Pasal 3 ayat (2) huruf d, Pasal 4 ayat (3), pasal 5huruf e, pasal 6 ayat (3), ayat (4) huruf b,c, ayat (5), dan ayat (6) Peraturan MenteriPerdagangan Republik Indonesia Nomor: 06/MDAG/PER/3/2008 tentang Tata CaraPenyaluran Subsidi Minyak Goreng kepada Masyarakat yang mengatur sebagai berikut:e Paragraf ke rat Menko Bidang Perekonomian no ; S19/M.Ekon/Q2/2 :Halhal
    yang terkait dengan penetapan sasaran (targeting) dalam kebijakan ini akanmempergunakan data Badan Pusat Statistik, didukung data lain yang relevan.Monitoring dan Evaluasi atas hasil Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan denganmenggunakan data Badan Pusat Statistik.e Lampiran butir (3) Surat Menko Bidang Perekonomian no : S19/M.Ekon/02/2008 :Melaksanakan penjualan minyak goreng kemasan sederhana tanpa merk, bersubsidibagi masayarakat berpendapatan rendah dan UKM selama 6 bulan, dengan subsidi ratarata
    Foto copy rekening Bank atas nama Pelaku Usaha yangbersangkutan;Bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Kordinator Bidang Perekonomiannomor : S19/M.Ekon/02/2008 dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik IndonesiaNomor: 06/MDAG/PER/3/2008 tersebut, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri,Departemen Perdagangan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 16/PDN/KEP/3/2008tanggal 5 Maret 2008 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Minyak Gorengkepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah direvisi dengan
    AMAN TAMBUNAN, baru kemudian dilaksanakan penyaluran subsidiminyak goreng di Kabupaten Toba Samosir.Dan perbuatan tersebut telah bertentangan dengan paragraf ke3 dan lampiran butir(3) surat Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor : S19/M.Ekon/02/2008, perihal kebijakan Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok hasil sidangKabinet 1 Februari 2008 Jo Pasal angka 2, angka 4, angka 5, Pasal 3 ayat (2) huruf d,Pasal 4 ayat (3), pasal 5 huruf e, pasal 6 ayat (3), ayat (4) huruf b,c , ayat
Upload : 22-02-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 46/PIDSUS.K/2012/PT-MDN
MARISI TAMBUNAN
2312
  • danmengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukanbeberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai suatu perbuatan berlanjut * secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian Negara dengan cara sebagai berikut :Bahwa berdasarkan paragraf ke3 dan lampiran butir (3) surat Menteri Kordinator BidangPerekonomian Republik Indonesia nomor : S19/M.Ekon
    S19/M.Ekon/02/ 2 ;Halhal yang terkait dengan penetapan sasaran (targeting) dalam kebijakan ini akanmempergunakan data Badan Pusat Statistik, didukung data lain yang relevan.
    Monitoringdan Evaluasi atas hasil Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan dengan menggunakan dataBadan Pusat Statistik ;e Lampiran butir rat Menko Bidang Perekonomian .S19/M.Ekon/02/ 2 :Melaksanakan penjualan minyak goreng kemasan sederhana tanpa merk, bersubsidi bagimasayarakat berpendapatan rendah dan UKM selama 6 bulan, dengan subsidi ratarataRp. 2.500,/ liter.
    Fotocopy rekening Bank atas nama pelaku usaha yang bersangkutan ;Bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Kordinator Bidang Perekonomiannomor : S19/M.Ekon/02/2008 dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik IndonesiaNomor: 06/MDAG/PER/3/2008 tersebut, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, DepartemenPerdagangan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 16/PDN/KEP/3/2008 tanggal 5 Maret2008 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Minyak Goreng kepada MasyarakatBerpenghasilan Rendah yang telah direvisi dengan
    AMAN TAMBUNAN,baru kemudian dilaksanakan penyaluran subsidi minyak goreng di Kabupaten Toba Samosir.Dan perbuatan tersebut telah bertentangan dengan paragraf ke3 dan lampiran butir (3) suratMenteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor: S19/M.Ekon/02/2008,perihal kebijakan Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok Hasil Sidang Kabinet 1 Februari 2008Jo Pasal 1 angka 2, angka 4, Pasal 5 huruf e, pasal 6 ayat (3), ayat (4) huruf b,c, ayat (5) danayat (6) Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Register : 09-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 10/B/2017/PTTUN-MDN
Tanggal 21 Februari 2017 — 1. IR. H. MUHAMMAD NUR SYAFRIADI 2. IR. FITRAH KAMARUDDIN, MM, DK vs 1. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN 2. MENTERI DALAM NEGERI. 3. MENTERI KEUANGAN. 4. MENTERI PERDAGANGAN 5. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL. 6. PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA. 7. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA R
12726
  • DITTA CHANDRA PUTRI, S.H,Pelaksana pada Biro Hukum, Persidangandan Hubungan Masyarakat pada KementerianKoordinator Bidang Perekonomian;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :SKU01/M.EKON/07/2016, tanggal 25 Juli2016....Form02/Proksi01/KIM2016, selanjutnya disebut Tergugat1/TERBANDING; 2. MENTERI DALAM NEGERI, sebagai Anggota DKPBPB Batam,berkedudukan di Jalan Medan Merdeka UtaraNo. 7, Jakarta Pusat, yang dalam hal inidiwakili oleh Kuasa hukumnya bernama :1. W.
Register : 22-11-2016 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2016
Tanggal 14 Nopember 2017 — JOHN PETRUS WANTAH VS KEPALA DINAS TATA RUANG KOTA BITUNG-SULAWESI UTARA;
138290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam pertimbangan lain Pengadaan tanah bagi PembangunanKawasan Ekonomi Khusus (dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung), SuratTermohon Nomor 06/TR.D.SKPB/I/2016 tanggal 5 Januari 2016, tentangPembongkaran pada Tanah Negara yang di peruntukkan sebagaiKawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah KecamatanMatuari Kota Bitung;bertentangan terhadap: dalam Peraturan Menteri koordinatorPerekonomian Nomor PER07/M.EKON/10/201, tentang PedomanPengusulan
    TR.D.SKPL/IX/2015 tanggal 21 September 2015 (Bukti P16);17.Fotokopi data kerugian masyarakat kawasan Erphact, Kelurahan TanjungMerah, Kecamatan Maturi, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Bukti P17);18.Fotokopi Surat Komnas HAM RI kepada Termohon pada tanggal 3 Februari2016 Komnas HAM RI melalui suratnya Nomor 0.177/K/PMT/II/2016 tentangpermintaan klarifikasi terkait rencana pembongkarang/penggusuran dikawasan ekonomi khusus (Bukti P18);19.Fotokopi Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor PER07/M.EKON
Register : 09-02-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2018
Tanggal 29 Maret 2018 — PERKUMPULAN SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT VS PRESIDEN RI;
92136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sakti Lazuardi, Plt Kepala Subbagian AdvokasiHukum, Kementrian Koordinator BidangPerekonomian;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, PegawaiNegeri Sipil pada Kementerian Koordinator BidangPerekonomian, berkedudukan di Jalan LapanganBanteng Timur Nomor 24 Jakarta Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Substitusi Nomor SKU02/M.EKON/02/2018tanggal 27 Februari 2018;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I:Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada:1.
Register : 17-06-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 122/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 7 Oktober 2014 — 1.M. Nur Khabsyin, 2.Djamiun, dkk;MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
5619
  • (fotokopisesuai dengan aslinya);Bukti T3 : Surat SekretarisKementerian a.n MenteriKoordinator Bidang PerekonomianNomor: S278/M.EKON/12/2013tanggal 24 Desember 2013 halCatatan Rapat Koordinasi TerbatasBidang Perekonomian TentangKebijakan Stabilisasi Pangan padatanggal 18 Desember 2013.(fotokopi dari fotokopi);4 BuktiT4 : Surat MenteriPerdagangan Nomor: 33/MDAG/SD/1/2014 tanggal 7 Januari 2014perihal Penunjukkan Perum BulogDalam Rangka Stabilisasi Harga.
    (fotokopisesuai dengan aslinya);7 Bukti T7 : Surat SekretarisKementerian an MenteriHalaman 37 dari 49 halaman Putusan No.122/G/2014/PTUNJKT10Koordinator Bidang PerekonomianNomor: S59/M.EKON/03/2014tanggal 14 Maret 2014 perihalCatatan Rapat Koordinasi TerbatasBidang Perekonomian tentangKebijakan Stabilisasi Pangan PadaTanggal 5 Maret 2014..
Register : 30-11-2018 — Putus : 28-12-2018 — Upload : 28-02-2019
Putusan PTUN KENDARI Nomor 1/P/FP/2018/PTUN.Kdi
Tanggal 28 Desember 2018 — PT. Konawe Putra Propertindo (P) Vs BUPATI KONAWE (T)
294258
  • Sebagai Kawasan Industri Yang ditujukan Kepada Menteri Perindustrian Rl;19.Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tertanggal 8 Januari 2015,Perihal: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun2015 2019; 20.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tertanggal 11Mei 2016, Perihal: Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis NasionalRencana Pembanguan Jangka Menengah Nasional PUM Tahun 2015 2019;21.Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik IndnesiaNomor: S174/M.EKON
    KPP) telah mendapat izin dan rekomendasi pendukung antara lain; Izin lingkungan (Amdal) Kawasan Industri Nomor 540/1098/ 2014; Fatwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor: S 174/M.EKON/07/2015; Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI denganSurat Nomor 2411/15.1/V/2016 Perihal Persetujuan PermohonanKawasan Industri Konawe seluas 5.500 Ha ; Surat kesanggupan PT. Konawe Putra Propertindo (PT.
    Koanwe Putrapropertindo setuju di kabulkan untuk di berikan surat keputusan pemberian HGB;Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indnesia Nomor:S174/M.EKON/07/2015 tertanggal 29 Juli 2015, Perihal: Rekomendasi PenataanRuang Untuk Pengembangan Kawasan Industri di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;Instruksi Presiden RI Nomor: 1 Tahun 2016 tertanggal 8 Januari 2016, Perihal: Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;Peraturan Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2016 tertanggal 11
    BuktiP 34P 35P 36P 37P 38P 39P 40: Fotokopi sesuai dengan fotokopi Keputusan Menteri KoordinatorBidang Perekonomian RI Nomor: S174/M.EKON/07/2015 tertanggal29 Juli 2015, Perihal: Rekomendasi Penataan Ruang UntukPengembangan Kawasan Industri di Konawe, Provinsi SulawesiTONG Qala;= 222 n= nnn na nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn en cece cece nee: Fotokopi sesuai dengan fotokopi Surat Kantor Pertanahan WilayahProvinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 625/9.7/VII/2015 tertanggal 22 Juli2016 Tentang Permohonan Hak Guna
Register : 26-07-2012 — Putus : 29-10-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN MEDAN Nomor 39 /Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn
Tanggal 29 Oktober 2012 — - Drs. JARESMAN MANURUNG, MM
7920
  • memeriksa dan mengadiliperkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatanberlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara dengan cara sebagai berikut :Bahwa berdasarkan paragraf ke3 dan lampiran butir ke3 Surat Menteri KordinatorBidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor : S19/M.Ekon
    /02/2008, perihalKebijakan Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok hasil sidang Kabinet 1 Februari 2008 JoPasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, Pasal 3 ayat (2) huruf d, Pasal 4 ayat (3), pasal 5huruf e, pasal 6 ayat (8), ayat (4) huruf b,c, ayat (5), dan ayat (6) Peraturan MenteriPerdagangan Republik Indonesia Nomor: 06/MDAG/PER/3/2008 tentang Tata CaraPenyaluran Subsidi Minyak Goreng kepada Masyarakat yang mengatur sebagai berikut:e Paragrat ke rat Menko Bidang Perekonomian no : S19/M.Ekon/02/2 :Halhal
    yang terkait dengan penetapan sasaran (targeting) dalam kebijakan iniakan mempergunakan data Badan Pusat Statistik, didukung data lain yang relevan.Monitoring dan Evaluasi atas hasil Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan denganmenggunakan data Badan Pusat Statistik.e Lampiranbutir (3) Surat Menko Bidang Perekonomian no: S19/M.Ekon/02/2008 :Melaksanakan penjualan minyak goreng kemasan sederhana tanpa merk,bersubsidi bagi masayarakat berpendapatan rendah dan UKM selama 6 bulan,dengan subsidi ratarata
    Fotocopy rekening Bank atas nama Pelaku Usaha yangbersangkutan;Bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Kordinator Bidang Perekonomian nomor: S19/M.Ekon/02/2008 dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:06/MDAG/PER/3/2008 tersebut, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, DepartemenPerdagangan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 16/PDN/KEP/3/2008 tanggal 5Maret 2008 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Minyak Goreng kepadaMasyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah direvisi dengan
    AMAN TAMBUNAN, baru kemudian dilaksanakan penyaluran subsidiminyak goreng di Kabupaten Toba Samosir.Dan perbuatan tersebut telah bertentangan dengan paragraf ke3 dan lampiran butir(3) surat Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor : S19/M.Ekon/02/2008, perihal kebijakan Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok hasil sidangKabinet 1 Februari 2008 Jo Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, Pasal 3 ayat (2) huruf d,Pasal 4 ayat (3), pasal 5 huruf e, pasal 6 ayat (3), ayat (4) huruf b,c ,
Register : 19-10-2017 — Putus : 05-01-2018 — Upload : 17-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 27/PID.TPK/2017/PT BDG
Tanggal 5 Januari 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : MASMUDI, SH
Terbanding/Terdakwa : NENDEN SRI RAHAYU, SH binti AGUS MUHIDIN
10453
  • /01/2010 tentang Standar Operasional dan ProsedurPelaksanaan KUR tanggal 25 Januari 2010,Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro danKeuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selakuKetua Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepadaUsaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP15/D.1.M.EKON/ 10/2011 tentang SOP Pelaksanaan KUR tanggal 4Oktober 2011,Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan KementerianKoordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
    Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro danKeuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomianselaku Ketua Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaankepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor :KEP01/D.1.M.EKON/01/2010 tentang Standar Operasional danProsedur Pelaksanaan KUR tanggal 25 Januari 2010, LampiranPengertian Umum yang menyebutkan :Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerjadan atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktifdan layak namun
    dan layak (feasible) namun belum bankablesehingga dapat diberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sesuaidengan maksud dan tujuan pemberian Kredit Usaha Rakyat(KUR) sebagaimana diatur dalam Standar Operasional danProsedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR),yang diaturdalam Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro danKeuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomianselaku Ketua Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaankepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor :KEP01/D.1.M.EKON
    SIT SYAFRIAH, Nomor : 13/511KEP/DIR tanggal13 Oktober 20111 (satu) bundel fotokopi Surat Edaran Pembiayaan Nomor13/026/PEM tanggal 11 Oktober 2011.1 (satu) bundel fotokopi Daftar Standar Operasinal dan ProsedurPelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nomor : KEP20/D.1.M.EKON/11/2010 tanggal 05 November 2010.1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor14/Per/M.KUM/VII/2006 tentang Petunjuk Teknis Dana PenjaminanKredit dan Pembiayaan untuk