Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 151/Pdt.P/2020/PN Plg
Tanggal 19 Agustus 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD ERIEK, S.E
192
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akte kelahiran anak pemohon Nomor : 1617-LU-05082015-0065 tanggal 5 Agustus 2015 mengenai kesalahan penulisan nama orang tua anak pemohon dari yang tertulis M.Eriek dan Novariyanti menjadi yang sebenarnya tertulis : Muhammad Eriek , S.E dan Novarianty , S.Kom
    3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan