Ditemukan 1 data
15 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syahrial bin Meriek) dengan Pemohon II (Kornela Simon binti Syaiful) yang dilaksanakan pada tanggal 18 November 1996 di Kampung Koto Nan IV, Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00