Ditemukan 1 data
56 — 8
.- 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan nama YULFA HENDRI dalam keadan robek;- 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan nama M.IHPAN dalam keadan robek;- 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan nama MEINDRA dalam keadan robek;- 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan nama SUKOCO dalam keadan robek;- 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskan nama HOTEL+ADM+SISA+AMPLOP dalam keadan robek;- 4 (empat) lembar kertas pengikat uang merk BCA Rp.10.000.000,- (Sepuluh
Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) buah tas sandang warna biru merk Prosport.1 (satu) buah kotak sarung camera digital merkDicota.1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama YULFA HENDRI dalam keadan robek;1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama M.IHPAN dalam keadan robek;1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama MEINDRA dalam keadan robek;1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama SUKOCO dalam keadan robek;1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama
terdakwa juga menggunakan uang tersebutuntuk mengelem.Benar terdakwa merasa bangga telah berhasilmelakukan pencurian dengan mendapat hasil yangbesar.Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yangdiperlihatkan dipersidangan.Penuntut Umum mengajukan barang bukti ke muka1 (satu) buah tas sandang warna biru merk Prosport.1 (satu) buah kotak sarung camera digital merkDicota.1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama YULFA HENDRI dalam keadan robek;1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama M.IHPAN
Memerintahkan barang bukti berupa :e 1(satu) buah tas sandang warna biru merk Prosport.e 1 (satu) buah kotak sarung camera digital merkDicota. 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama YULFA HENDRI dalam keadan robek;e 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama M.IHPAN dalam keadan robek;e 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama MEINDRA dalam keadan robek;e 1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama SUKOCO dalam keadan robek;1 (satu) lembar amplop warna putih bertuliskannama