Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Mahbub Junaidi bin M.Iriani
54 — 9
- Menyatakan Terdakwa Mahbub Junaidi Bin M.Iriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
Mahbub Junaidi bin M.Iriani