Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN RANTAU Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Rta
Tanggal 22 Juni 2022 —
Terdakwa:
Mahbub Junaidi bin M.Iriani
549
    1. Menyatakan Terdakwa Mahbub Junaidi Bin M.Iriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    Mahbub Junaidi bin M.Iriani