Ditemukan 448 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2015 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 23-02-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 198/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 10 Februari 2016 — Drs. H. ABDUL SHOBUR, S.H., M.M., ; MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
7361
  • Rasuna Said Kav 34 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 03/SKK/M.KUKM/X/2015 tanggal 08 Oktober 2015,selanjutnya memberikan kuasa kepada : Muhammad Joni, S.H., M.H.
    Dengan tidak dijawab dandipertimbangkannya surat somasi tersebut, maka Tergugattelah melanggar asas kecermatan dan asas keterbukaan;Bahwa tibatiba pada tanggal 25 Agustus 2015, Tergugatmengeluarkan Surat Keputusan No.14/KEP/M.KUKM/Halaman 7 dari 50 halaman.
    Bukti T1Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 14/KEP/M.KUKM/VII/2015 Tentang Pemberhentian dan2.3.4.5.6.Bukti T 2Bukti T 3Bukti T 4Bukti T5Bukti T6Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas padaLembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM(fotokopi sesuai dengan asli);Surat Menteri Koperasi dan UKM No. 13/M.KUKM/1/2015 Perihal Usul Penggantian Dewan Pengawas KetuaLembaga Layanan Pemasaran dan Anggota LembagaPengelola Dana Bergulir yang ditujukan kepada MenteriKeuangan tertanggal 7 Januari
    No.14/KEP/M.KUKM/VII/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua danAnggota Dewan Pengawas Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi danUsaha Mikro, Kecil dan Menengah tanggal 25 Agustus 2015 (vide bukti P4=T1);Halaman 31 dari 50 halaman.
    Nomor 14/KEP/M.KUKM/VITI/2015Halaman 47 dari 50 halaman.
Putus : 25-11-2010 — Upload : 28-11-2011
Putusan PN SERANG Nomor 252/Pid.B/2010/PN.Srg
Tanggal 25 Nopember 2010 — Ir. SJACHPUTRA BIN MIAZ ANWAR Cs
21669
  • . : 21/KEP/M.KUKM/IV/2004 tanggal 30April 2004 pada waktu lain di tahun 2003 sampai dengantahun 2004, bertempat di Kantor Kementrian Negara Koperasidan Usaha Kecil Menengah JI. MT.
    /VIII/2004, tanggal 11 Agustus2004 dan Penetapan Nomor: 79/Kep/M.KUKM/VIII/2004, tanggal25 Agustus 2004 karena seluruh dokumen tentang pencairanmerujuk kepada Pedoman Tekhnis dan Penetapan tersebut;7.
    Serang ;Bahwa saksi menerangkan telah menandatangani SuratNomor : 03.1/Kep/M.KUKM/I/2004 tanggal 08 Januari 2008tentang Penetapan Pengelola Anggaran Pembangunan TA.2004, Surat Nomor : 56/Kep/M.KUKM/VIII/2004 tanggal 11Agustus 2004 dan Surat Nomor : 79/Kep/M.KUKM/VII1/2004tanggal 25 Agustus 2004 bertempat di kantor saksi(Menteri Negara Koperasi dan UKM) tetapi hari dantanggalnya saksi lupa tetapi menurut' saksi = sesuaidengan tanggal dikeluarkannya penandatanganannya ;Bahwa saksi menerangkan yang
    /VII1/2004, tanggal 11 Agustus 2004 ;Bahwa terdakwa menjelaskan persyaratan Koperasi yangdapat menerima Bantuan sesuai dengan Pedoman teknis Nomor56/Kep/M.KUKM/VIII1/2004, tanggal 11 Agustus 2004 antaralain1.
    Melakukan Koordinasi dengan pihak Bank yang ditunjukdalam rangka pengamanan bantuan perkuatan dana berguliryang ditransfer ke dalam rekening Koperasi penerimabantuan pada Bank yang bersangkutan dengan keputusanMenteri No. : 56/KEP/M.KUKM/VIII1/2004 tanggal 11Agustus 2004 tentang Bantuan perkuatan dana bergulirdan surat Keputusan Menteri No. 79/KEP/M.KUKM/VIII1/2004 tanggal 25 Agustus 2004 ;2.
Register : 01-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 04-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/TUN/2018
Tanggal 9 April 2018 — DRS. H. ABDUL SHOBUR, SH.,MM VS MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH RI;
10296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., jabatanKepala Biro Umum, dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 07/SKK/M.KUKM/XII/2016, tanggal5 Desember 2016;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Halaman 1 dari 7 halaman.
    Menyatakan batal atau tidak san Surat Keputusan Tergugat Nomor26/KEP/M.KUKM/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentangPemberhentian Anggota Dewan Pengawas Pada Lembaga PengelolaDana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor26/KEP/M.KUKM/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentangPemberhentian Anggota Dewan Pengawas Pada Lembaga PengelolaDana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;4.
    Penggugat yang menyebabkan jumlah anggota DewanPengawas sebanyak 6 orang dan Tergugat mengeluarkan objek sengketaagar jumlah Dewan Pengawas menjadi 5 (lima) orang sesuai ketentuanPasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.05/2016tanggal 16 Juni 2016 telah mengatur Jumlah Anggota Dewan Pengurusditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang sesuai dengan nilaiomset dan nilai aset; Bahwa menjadi permasalahan ketika Tergugat/Pembandingmengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 21/KEP/M.KUKM
    /VII/2016tanggal 18 Juli 2016 tentang Pencabutan Surat Keputusan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:14/KEP/M.KUKM/VIII/2015 tentang Pemberhentian dan PengangkatanKetua dan Anggota Dewan Pengurus pada Lembaga Pengelolaan DanaBergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sepanjang atasnama Drs.
    Abdul Shobur, S.H., M.M., Penggugat/Terbanding, danPenggugat/Terbanding telah ditetapbkan menjabat kembali sebagaiAnggota Dewan Pengurus pada Lembaga Pengelola Dana BergulirKoperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terhitung tanggal 10Februari 2016 menjadi jumlah anggota Dewan Pengawas 6 orang; Bahwa Tergugat/Pembanding berdasarkan Surat Nomor: 36/M.KUKM/VIItanggal 18 Agustus 2016 telah mengusulkan pemberhentian denganhormat Penggugat/Terbanding sebagai Anggota Dewan PengurusLPDBKUKM karena jumlah
Putus : 30-01-2018 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3432 K/Pdt/2017
Tanggal 30 Januari 2018 — LUQMAN HAKIM, dk VS KOPERASI SIMPAN PINJAM “BAYU ARTHA JAWA TIMUR”, dkk.
12843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 9 Taun 1995 JunctoKeputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan MenengahRepublik Indonesia Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang PedomanStandar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan UnitSimpan Pinjam Koperasi beserta dengan Lampiran Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang : Pedoman Standar OperasionalManajemen KSP/USP Koperasi Tanggal 21 September 2004 sehinggaObjek Sengketa terjual kepada Terlawan2 adalah merupakan
    Nomor 9 Taun 1995 Juncto Keputusan MenteriNegara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik IndonesiaNomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman StandarOperasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit SimpanPinjam Koperasi beserta dengan Lampiran Keputusan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang : Pedoman Standar OperasionalManajemen KSP/USP Koperasi Tanggal 21 September 2004 adalah jugamerupakan pembelian lelang yang tidak sah dan batal
    Nomor 9 Taun 1995 Juncto Keputusan MenteriNegara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik IndonesiaNomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar OperasionalManajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasibeserta dengan Lampiran Keputusan Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah RI Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2004Tentang : Pedoman Standar Operasional Manajemen KSP/USP KoperasiTanggal 21 September 2004 adalah juga merupakan pembelian lelangyang tidak sah dan batal
    Nomor 9 tahun 1995 Juncto Keputusan Menteri NegaraKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik IndonesiaNomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2014 tentang Pedoman StandarOperasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Unit SimpanPinjam Koperasi beserta dengan Lampiran Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2014 tentang PedomanStandar Operasional Manajemen KSP/USP Koperasi tanggal : 21September 2004 adalah juga merupakan pembelian lelang yangtidak
    Nomor 9 tahun 1995 Juncto KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2014 tentang PedomanStandar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan UnitSimpan Pinjam Koperasi beserta dengan Lampiran KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 96/Kep/M.KUKM/IX/2014 tentang PedomanStandar Operasional Manajemen KSP/USP Koperasi tanggal 21September 2004 adalah juga merupakan pembelian lelang yang tidaksah
Register : 21-11-2016 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 280/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 20 April 2017 — Drs. H. ABDUL SHOBUR., S.H., M.M;MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
4928
  • Asas Profesionalitas, yaitu Penggugat telah diangkat kembaliberdasarkan Surat Keputusan Tergugat No. 21/Kep/M.KUKM/Vil/2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang PencabutanKeputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNomor 14/KEP/M.KUKM/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan AnggotaDewan Pengawas pada Lembaga Pengelolaan Dana BergulirKoperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sepanjangatas nama Drs. H.
    Putusan Nomor : 280/G/2016/PTUNJKTuntuk mengangkat kembali Penggugat sebagai Anggota DewanPengawas Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UsahaMikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM), sehingga Tergugat tidakdapat memenuhi permintaan Penggugat untuk diangkat kembali sebagaiAnggota Dewan Pengawas.Bahwa pada tanggal 18 Juli 2016, Tergugat mengeluarkan SuratKeputusan No. 21/KEP/M.KUKM/VII/2016 tentang PencabutanKeputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor14/KEP/M.KUKM/VIII/2015
    Bahwa usulan pemberhentian Penggugat kepada Menteri Keuangan R.1.dari masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Pengawas, berdasarkanSurat Usulan Tergugat No. 36/M.KUKM/VIII/2016 tanggal 18 Agustus2016, 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat No.21/KEP/M.KUKM/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang PencabutanKeputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor14/KEP/M.KUKM/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2915 tentangPemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota DewanPengawas
    Surat Keputusan Tergugat No. 21/KEP/M.KUKM/V1I/2016 tanggal18 Juli 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14/KEP/M.KUKM/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 tentang Pemberhentian danPengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas padaLembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah, sepanjang atas nama Drs. H. Abdul Shobur,S.H., M.M.Halaman 15 dari 63 halaman. Putusan Nomor : 280/G/2016/PTUNJKT17.18.16.2.
    Bukti P 7Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor14/KEP/M.KUKM/VII/2016 tanggal 25 Agustus 2015tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan KetuaDan Anggota Dewan Pengawasan Pada LembagaPengelola Dana Bergulir Kopersi Dan Usaha MikroKecil Dan Menengah, Sepanjang Atas Nama Drs. H.Abdul Shobur, SH., MM., (Sesuai dengan asili);Surat Keputusan Menteri Koperasi Dan Usaha KecilDan Menengah Republik Indonesia Nomor :36/M.KUKM/VIII/2016 tanggal 18 Agustus 2016,perihal Usulan Pemberhentian Dengan Hormat Sadr.Drs.
Register : 28-03-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 74/Pdt.P/2018/PN DPK
Tanggal 9 Mei 2018 — Pemohon:
ABDUL WAHAB
2511
  • Bahwa menanggapi permohonan Pengurus KOPERASI PEDAGANG PUSATPERBELANJAAN DEPOK tersebut, maka Menteri Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah telah mengabulkan dan menyetujui permohonan PengurusKOPERASI PEDAGANG PUSAT PERBELANJAAN DEPOK, berdasarkanKeputusan Nomor: 000530/PAD/M.KUKM.2/I/2018, tanggal 10 Januari 2018,tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI PEDAGANGPUSAT PERBELANJAAN DEPOK;.
    ,Sp.N, Notaris di Kota Depok, yang telah mendapatpersetujuan/pengesahan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengahberdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNomor: 000530/PAD/M.KUKM.2/I/2018, tanggal 10 Januari 2018 tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar KOPERASI PEDAGANG PUSATPERBELANJAAN DEPOK, adalah sah menurut hukum;3.
    .21, tanggal 20 Nopember 2017 yang dibuat dihadapan Notaris ZETSPLAYERS TARIGAN , S.H Sp.N;Foto kopi sesuai aslinya, Surat Deputi Bidang KelembagaanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNo.000016/PAD/Dep.1/I/2018, tanggal 10 Januari 2018 perihal :Laporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pedagang PusatPerbelanjaan Depok yang ditujukan kepada Pengurus KoperasiPedagang Pusat Perbelanjaan Depok;Foto kopi sesuai aslinya , Keputusan Menteri Koperasi dan UsahaKecil Dan Menengah Nomor : 00530/PAD/M.KUKM
    tersebut sudah dibuatkan ke dalam sebuah AktaPernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar KeperasiPedagang Pusat Perbelanjaan Depok Nomor : 21 tanggal 28 Nopember2017 di hadapan Notaris ZETSPLAYERS TARIGAN, S.H,.Sp.N Bahwa anggota sudah mengajukan permohonan kepada Mentri KoperasiUsaha Kecil dan Menengah tentang persetujuan Perubahan AnggaranDasar Koperasi Pedagang Pusat Perbelanjaan Depokn pada tanggal 10Januari 2018 permohonan itu telah di setujui berdasarkan Surat KeputusanNomor :000530/PAD/M.KUKM
    PAD. 2017.11. 09.012458, tanggal 2 Januari 2018, telahmengajukan permohonan kepada Menteri Koperasi Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia, untuk memohon izin guna menyesuaikanselurun pasal Anggaran Dasar Koperasi KPPD dengan UndangUndangRepublik Indonesia No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana ataspermohonan tersebut pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah telah mengabulkan dan menyetujuinya melalui Keputusan Nomor:000530/ PAD/ M.KUKM.2/ 1/2018, tanggal 10 Januari 2018
Register : 08-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
DENIE W, RAHARJDJA,SH
Terdakwa:
SISWANTO, ST Bin SAMIDI WONGSO DIHARJO
12234
  • Dana Bergulir Sektoral tersebut telah masuk atau diterimamelalui rekening Penampungan Dana Bergulir Sektoral milik KSP Sumber Rejekipada tanggal 4 Januari 2006 oleh KSP SumberBahwa terhadap pencairan atau penarikan tunai terhadap Dana Bergulir Sektoraltersebut Terdakwa SISWANTO Bin SAMIDI WONGSODIHARJO telahmengajukan syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 9 PeraturanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik IndonesiaNomor : 12/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2005 tentang Petunjuk Teknis
    Bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi dan KUKM RI No. 12/ Per/M.KUKM/ IX/ 2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan PengusahaMikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi SimpanPinjam (KSP) Sektoral.
    KementerianKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mengadakan ProgramPengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan DanaBergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral dengan dasarpelaksanaan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Nomor 12/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2005 tentang Petunjuk Teknis ProgramPengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan DanaBergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
    KementerianKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mengadakan ProgramPengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan DanaBergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral dengan dasar pelaksanaanPeraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/ Per/M.KUKM/ IX/ 2005 tentang Petunjuk Teknis Program Pengembangan PengusahaMikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi SimpanPinjam (KSP) Sektoral Tahun 2005.
    Sebagaimanadiatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Nomor 12/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2005 tentang Petunjuk Teknis ProgramPengembangan Pengusaha Mikro dan Kecil Melalui Bantuan Perkuatan DanaBergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sektoral tahun 2005 disebutkan bahwaDana Bergulir Sektoral yang disalurkan kepada KSP merupakan pinjaman dandibukukan sebagai hutang KSP.
Register : 12-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 05-02-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 9/PDT/2021/PT PTK
Tanggal 5 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat I : ULIS.M Diwakili Oleh : TENGKU AMIRIL MUKMININ, SH
Pembanding/Penggugat II : FRANSISKUS ALIO SUNARTO Diwakili Oleh : TENGKU AMIRIL MUKMININ, SH
Terbanding/Tergugat I : ZULKARNAIN
Terbanding/Tergugat II : ABDUL HAMID
Terbanding/Tergugat III : SAHRIAN
Terbanding/Tergugat IV : NINGAM
Terbanding/Tergugat V : HETI KALVINA
Terbanding/Tergugat VI : JULIANTO
Terbanding/Tergugat VII : SAPARUDIN
Terbanding/Tergugat VIII : EKA JANIATI
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ketapang
198836
  • diketahui oleh Turut Tergugat yang dilaksanakan/dilakukan tanpa ada persetujuan/tanpa ada pemberitahuan kepada Pengurus Koperasi Perkebunan (KOPBUN) AGRO SERIAM MANDIRI yang sah Masa Jabatan 3 (tiga) tahun terhitung 14 Mei 2018 hingga 14 Mei 2021, tanpa dibentuk Panitia dan tanpa memenuhi persyaratan kuorum sahnya pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 huruf b Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No.19/PER/M.KUKM
    anggota MAKAsebelum menyelenggarakan Rapat Anggota Luar biasa Pengurusterlebih dahulu meneliti Kebenaran dan keabsahan Surat Usulantertanggal 29 Juni 2020 yang mengatasnamakan Anggota KoperasiHalaman 5 dari 55 halaman Putusan Nomor 9/PDT/2021/PT PTKsebanyak 356 Anggota Koperasi Agro Seriam Mandiri sebagaimanaditentukan dalam ketentuan Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU No.25Tahun 1992 tentang Perkoperasian Juncto Pasal 8 ayat (2) dan ayat(3) Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan MenengahNo.19/PER/M.KUKM
    Anggota Koperasi yang mengajukan Usulan Rapat Luar Biasatertanggal 29 Juni 2020 sebanyak 356 Anggota Koperasi AgroSeriam Mandiri, dimana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3)Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan MenengahNo.19/PER/M.KUKM/IX/2015 yang mengharuskan usulan dibuatsecara tertulis maka Anggota Koperasi yang mengusulkan harusbertandatangan, dimana setelah diteliti/diperhatikan faktahukumnya tandatangan yang mengusulkanterindikasidipalsukandantidakbenar, sebagai contoh : atas namaSEKAKAH
    Rapat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat (ZULKARNAIN) selaku Pimpinan Rapat dan Tergugat Il (ABDULHAMID) selaku Sekretaris Rapat ;Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhipersyaratan Kuorum yang wajib dipenuhi agar Pelaksanaan RapatAnggota Luar Biasa menjadi sah yakni harus disetujui palingsedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota yang tercatat dalamDaftar Anggota sebagaimana ditentukan Pasal 10 huruf bPeraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan MenengahNo.19/PER/M.KUKM
    Pasal 18 Ayat (3) Permen KOPUKM Nomor :19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat AnggotaKoperasi, untuk kemudian terhadap Berita Acara Rapat Anggota Luar BiasaKoperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri tanggal 30 Agustus 2020 telahdiberitahukan dan diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM danDAGPRIN (Turut Tergugat) selaku Pembina Koperasi sebagaimanadimaksud Pasal 19 Permen KOPUKM Nomor : 19/PER/M.KUKM/IX/ 2015Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, sehingga hasilkeputusan Rapat
    Terkait dengan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa, Pasal 8 ayat 2Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang PenyelenggaraanRapat Anggota Koperasi mensyaratkan bahwa pelaksanaan Rapat AnggotaLuar Biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota koperasi, dan selain itu pasal 10 ayat 2 PeraturanMenteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik IndonesiaNomor 19/PER/M.KUKM/IX
Register : 14-11-2016 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PN REMBANG Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Rbg
Tanggal 20 April 2017 — - SUDARMANTO, BSC sebagai Penggugat I - ERNY NURYANTI sebagai Penggugat II l a w a n - KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) BAITUL MAAL WAT TAMWIL UMAT SEJAHTERA ABADI REMBANG sebagai Tergugat
14540
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia, Nomor : 91/Kep/M.KUKM/1X/2004, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan UsahaKoperasi Jasa Keuangan Syariah ;b. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia, Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007, Tentang Pedoman Standar Operasional ManajemenKoperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa KeuanganSyariah Koperasi ;c.
    Pasal 1 Ayat (2) Keputusan Menteri Negara KoperasiDan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia,Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004, Tentang PetunjukPelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa KeuanganSyariah, dan ;b.
    Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Negara Koperasi DanUsaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia, Nomor :35.2/PER/M.KUKM/X/2007, Tentang Pedoman StandarOperasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan SyariahDan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi ;17.Bahwa mengenai Lan nkerja Koperasi KeuanganSyariah (KJKS) berdasar pada Pasal 5 Peraturan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI, Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007, Tentang Pedoman Standar OperasionalManajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
    Melanggar Keputusan Menteri Negara Koperasi DanUsaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia,Nomor : 91/Kep/M.KUKM/IX/2004, Tentang PetunjukPelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi JasaKeuangan Syariah ;2.
    Melanggar Peraturan Menteri Negara Koperasi DanUsaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia,Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007, TentangPedoman Standar Operasional Manajemen KoperasiJasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa KeuanganSyariah Koperasi,22.Bahwa pada tanggal 25 September 2015, Pemerintah telahmengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha SimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah oleh
Register : 25-11-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 286/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — KOPERASI KARYAWAN KARYA BAHARI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM). PELABUHAN KENDARI ; MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA RI
12265
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 001976/BH/M.KUKM.2/VilV2016, tanggal 31 Agustus 2016, tentang Pengesahan AktaPendirian Koperasi Tunas Bangsa Mandiri ;Hal. 11 dari55 Hal. Putusan Nomor : 286/G/2016/PTUNJKT.3.
    Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat KeputusanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 001976/BH/M.KUKM.2/VIIV2016, tanggal 31 Agustus 2016, tentangPengesahan Akta Pendirian Koperasi Tunas Bangsa Mandiri ;4.
    ,DKK, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 08/SKK/ M.KUKM/XIV/2016, tertanggal 21Desember 2016 dan Penerima Kuasa dengan ini menyatakaan danmenerangkan memberi Kuasa Substitusi kepada Muhamad Joni, S.H., M.H.
    Menyatakan sah menurut hukum atas pengesahan akta pendirianKoperasi Tunas Bangsa Mandiri Nomor : 001976/BH/M.KUKM.2/VIIl/2016, tanggal 31 Agustus 2016.3.
    Nomor : 001976/BH/M.KUKM.2/VIV2016, = Tentang Pengesahan AktaPendirian Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, ditujukankepada Bapak Menteri Koperasi Dan UKM Rll.
Putus : 30-05-2012 — Upload : 27-08-2012
Putusan PT SAMARINDA Nomor 06/PID/TPK/2012/PT.KT.SMDA
Tanggal 30 Mei 2012 —
6519
  • /X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 berdasarkan juknis SK No.18.2KEP/M.KUKM/IV/2004 tentang program pengembanganpengusaha mikro dan kecil melalui bantuan perkuatan danabergulir bagi KSP di sector Agribisnis tahun 2004.118. 4 (empat) lembar fotocopy surat Disperindakop PropinsiKalimantan Timur nomor: 518/840/BPKOP/VI/2006 tanggal 27Juni 2006 perihal Lapotan hasil audit.119. 1 (satu) lembar fotocopy Surat koperasi Hidup Baru Nomor:054/KOPHB/Bpp/2004 tanggal 17 september 2004 perihalpermohonan Pencairan
    Pengusaha Mikro Kecil Melalui Bantuan Perkuatan DanaBergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sektor Agri Bisnis tanggal16 Maret 2004;eBahwa berdasarkan pasal 4 Juknis sebagaimana diatur dalam KeputusanMenteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor. 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004 tentang Juknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro KecilMelalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam diSektor Agri Bisnis tanggal 16 Maret 2004 mengatakan bahwa Koperasicalon Penerima mengajukan permohonan
    Penggunaan dana Bantuan Bergulir Modal Awal dan Padanan (MAPtahun 2004)Bahwa selanjutnya pada tahun yang sama yaitu tahun 2004terdapat Program Perkuatan Permodalan UKMK danlembaga Keuangan dengan Penyediaan Modal Awal danPadanan (MAP) melalui KSP/USP Koperasi sebesarRp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yangberasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) TA 2004 melalui Kementrian Koperasi dan UKMberdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi danUKM RI No: 19.1/Kep/M.KUKM/IV
    SETYO DWIETJAHYANTO mempergunakan dana bantuan tersebuttidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu dengan tidakmenyalurkan kepada para anggotanya.Bahwa berdasarkan pasal 20 Juknis Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RInomor 32.2/Kep/M.KUKM/IV/2003 tanggal 17 April 2003tentang Pedoman Perkuatan Permodalan Usaha Kecil,menengah, koperasi dan lembaga keuangannya denganpenyediaan Modal Awal dan Padanan melalui KoperasiSimpan pinjam / unit Simpan Pinjam Koperasisebagaimana diubah
    oleh Keputusan Menteri Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah RI nomor 19.1/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 20 April 2004 mengatur bahwadana MAP merupakan dana bergulir yang harusdikembalikan secara bertahap dan harus di gulirkankembali kepada KSP/USP Koperasi lainnya;Bahwa berdasarkan laporan Bank BPD Kalimantan Timurper tanggal 6 Juni 2005 sampai dengan laporan per tanggal26 Juli 2010, melalui Surat nomor 519/B2/BPDPST/V1/2005 tanggal 6 Juni 2005 sampai dengan Surat nomor42/B2/BSDPST/VII/2019 tanggal
Register : 11-04-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 21-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 6/Pid.Tipikor/2012/PT.KT.Smda
Tanggal 30 Mei 2012 — Pembanding/Terdakwa : H. ASRARUDDINSYAH AKIL SAMIT, SE, M.Si Diwakili Oleh : H. IDRUS ARSUNI, SH.
Terbanding/Jaksa Penuntut : CHALIS AL ROSSI, SH
6721
  • 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Koperasi , Pengusaha Kecil dan Menengah RI Nomor: 32.2/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang perkuatan permodalan usaha kecil, menengah, koperasi dan lembaga keuangannya dengan penyediaan MAP melalui koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi (KSP/USP Koperasi).
  • 1 (satu) lembar fotocopy Surat Daftar kelengkapan Administrasi untuk SK Penempatan KSP No.120/KEP/M.KUKM/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 berdasarkan juknis SK No.18.2 KEP/M.KUKM/IV/2004 tentang program pengembangan pengusaha mikro dan kecil melalui bantuan perkuatan dana bergulir bagi KSP di sector Agribisnis tahun 2004.
  • 4 (empat) lembar fotocopy surat Disperindakop Propinsi Kalimantan Timur nomor: 518/840/BP-KOP/VI/2006 tanggal 27 Juni 2006 perihal Lapotan hasil audit.
    K.160/2004 tentang Pembentukan TimKelompok Kerja (POKJA) Keuangan Program PengembanganKoperasi, Usaha kecil dan menengah (KUKM) dan Program116.117.118.119.120.121.122.123.13Kebijakan Peningkatan Sistem Pendukung Usaha Menengah(KUKM) propinsi Kalimantan Timur.2 (dua) lembar fotocopy surat Disperindakop PropinsiKalimantan Timur nomor: 518/2245/KOPUKM/X/04 perihalbantuan dana bergulir program tahun 2004.1 (satu) lembar fotocopy Surat Daftar kelengkapanAdministrasi untuk SK Penempatan KSPNo.120/KEP/M.KUKM
    /X/2004 tanggal 06 Oktober 2004berdasarkan juknis SK No.18.2 KEP/M.KUKM/IV/2004tentang program pengembangan pengusaha mikro dan kecilmelalui bantuan perkuatan dana bergulir bagi KSP di sectorAgribisnis tahun 2004.4 (empat) lembar fotocopy surat Disperindakop PropinsiKalimantan Timur nomor: 518/840/BPKOP/V1/2006 tanggal27 Juni 2006 perihal Lapotan hasil audit.1 (satu) lembar fotocopy Surat koperasi Hidup Baru Nomor:054/KOPHB/Bpp/2004 tanggal 17 september 2004 perihalpermohonan Pencairan Perkuatan
    /IV/2004 tentang Juknis ProgramPengembangan Pengusaha Mikro Kecil Melalui Bantuan Perkuatan DanaBergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Sektor Agri Bisnis tanggal16 Maret 2004; Bahwa berdasarkan pasal 4 Juknis sebagaimana diatur dalam KeputusanMenteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor. 18.2/Kep/M.KUKM/IV/2004 tentang Juknis Program Pengembangan Pengusaha Mikro KecilMelalui Bantuan Perkuatan Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam diSektor Agri Bisnis tanggal 16 Maret 2004 mengatakan bahwa
    Bahwa berdasarkan pasal 20 Juknis Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 32.2/Kep/M.KUKM/IV/2003tanggal 17 April 2003 tentang Pedoman Perkuatan Permodalan Usaha Kecil,menengah, koperasi dan lembaga keuangannya dengan penyediaan ModalAwal dan Padanan melalui Koperasi Simpan pinjam / unit Simpan PinjamKoperasi sebagaimana diubah oleh Keputusan Menteri Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah RI nomor 19.1/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 20April 2004 mengatur bahwa dana MAP merupakan
    Bahwa berdasarkan pasal 20 Juknis Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 32.2/Kep/M.KUKM/IV/2003tanggal 17 April 2003 tentang Pedoman Perkuatan Permodalan Usaha Kecil,menengah, koperasi dan lembaga keuangannya dengan penyediaan ModalAwal dan Padanan melalui Koperasi Simpan pinjam/unit Simpan PinjamKoperasi sebagaimana diubah oleh Keputusan Menteri Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah RI nomor 19.1/Kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 20April 2004 mengatur bahwa dana MAP merupakan
Putus : 14-08-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 256/Pdt/2017/P.T SMG
Tanggal 14 Agustus 2017 — SUDARMANTO, Bsc, dkk melawan KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) BAITUL MAAL WAT TAMWIL UMAT SEJAHTERA ABADI REMBANG
6531
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan MenengahRepublik Indonesia, Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007, TentangPedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa KeuanganSyariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi ; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik IndonesiaNomor : 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman PenilaianKesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit JasaKeuangan Syariah Koperasi ; Halaman 7 Putusan Nomor :256 /PDT/2017/PT.SMG16.17.18.Bahwa yang dimaksud
    Pasal 1 Ayat (2) Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan UsahaKecil Dan Menengah Republik Indonesia, Nomor91/Kep/M.KUKM/IX/2004, Tentang Petunjuk Pelaksanaan KegiatanUsaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, dan ; b.
    Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha KecilDan Menengah Republik Indonesia, Nomor35.2/PER/M.KUKM/X/2007, Tentang Pedoman Standar OperasionalManajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit JasaKeuangan Syariah Koperasi ; Bahwa mengenai Landasan kerja Koperasi Jasa Keuangan Syariah(KJKS) berdasar pada Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Koperasi DanUsaha Kecil Dan Menengah RI, Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007,Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
    Melanggar Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha KecilDan Menengah Republik Indonesia, NomorHalaman 9 Putusan Nomor :256 /PDT/2017/PT.SMG22.23.91/Kep/M.KUKM/IX/2004, Tentang Petunjuk PelaksanaanKegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah ;21.2.
    Melanggar Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha KecilDan Menengah Republik Indonesia, Nomor35.2/PER/M.KUKM/X/2007, Tentang Pedoman StandarOperasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah DanUnit Jasa Keuangan Syariah Koperasi, Bahwa pada tanggal 25 September 2015, Pemerintah telahmengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan PembiayaanSyariah oleh Koperasi
Register : 23-04-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 12/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penggugat:
1.KOPERASI BUKIT BATU DARUL MAKMUR dalam hal ini diwakili oleh SUWITNO PRANOLO dan A ASYROFI AS
2.SUWITNO PRANOLO
3.A. ASYROFI. AS
Tergugat:
KEPALA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BENGKALIS
184118
  • Bahwa kemudian diketahui telah terdapat upaya/diakomodiragar Pembubaran KOPERASI BUKIT BATU DARUL MAKMUR(BBDM) dapat ditunda, agar dapat diaktifkan kembali, sebagaimanaterdapat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 TentangPerubahan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016Tentang Pembubaran Koperasi, tanggal 24 Juli 2017;Hal. 19 dari 131 hal.
    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia menerbitkan KeputusanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNomor: 65/KEP/M.KUKM.2/VII/2017 tertanggal 24Juli 2017, Tentang Perubahan Keputusan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:114/KEP/M.KUKM.2/XI1/2016 tertanggal 22Desember 2016 Tentang Pembubaran Koperasi;2.
    BuktiP16 : Fotokopi Keputusan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 TentangPerubahan Keputusan Menteri Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 Tentang PembubaranKoperasi (Sesuai dengan copy);18.
    Bukti T8: Fotokopi Surat Keputusan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia Nomor : 65/Kep/M.KUKM.2/VII/2017 tanggal 24Juli 2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Nomor114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016tentang Pembubaran Koperasi (fotocopy dari fotocopy)9. Bukti T9: Fotokopi Buku Anggota danPengurus Koperasi Bukit Batu Darul Makmur. (Sesualdengan asli);10. Bukti T10 : Fotokop!
    Putusan Nomor 12/G/2020/PTUN.PBRUsaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor65/KEP/M.KUKM.2/VII/2017 Tentang Perubahan Keputusan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 Tentang Pembubaran Koperasi, yang padapokoknya Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) tidak termasukdalam koperasi yang dibubarkan (vide bukti: P16=T8, P39, P40);won Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2016, pendiri yang juga anggotaKoperasi BBDM terdiri dari: 1) M.
Putus : 21-01-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1070 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 21 Januari 2010 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SAMPIT ; MAHARAYA ALAIMAN RUNTING Bin RUNTING
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mendapat persetujuan dari pengurus KSP/USP Koperasi.Pasal 8 C Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor : 23 Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang Petunjuk TeknisProgram Dana Bergulir Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro MelaluiPerkuatan Struktur Keuangan KSP/USPKoperasi tersebut yang menyebutkan.Hal. 12 dari 37 hal. Put.
    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 23.1/Kep/M.KUKM/IV/2003tanggal 28 Februari 2008 tentang Penetapan Pengelola AnggaranPembangunan Proyek/Bagian Proyek Pengembangan Usaha Kecildan Mikro Melalui Perkuatan Struktur Keuangan Ksp/Usp KoperasiTahun Anggaran 2003 (foto copy) ;Hal. 13 dari 37 hal. Put. No. 1070 K/Pid.Sus/2009.
    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 23.1/Kep/M.KUKM/11/2003 tanggal 28 Februari 2008 tentang PenetapanPengelola Anggaran Pembangunan Proyek / Bagian ProyekPengembangan Usaha Kecil dan Mikro Melalui PerkuatanStruktur Keuangan Ksp / Usp Koperasi Tahun Anggaran 2003(foto copy) ;2.
    Menyatakan barang bukti berupa :i:Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 23.1/Kep/M.KUKM/I/2003tanggal 28 Februari 2008 tentang Penetapan Pengelola AnggaranPembangunan Proyek/Bagian Proyek Pengembangan Usaha Kecildan Mikro Melalui Perkuatan Struktur Keuangan Ksp/Usp KoperasiTahun Anggaran 2003 (foto copy) ;.
    Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor : 23/Kep/M.KUKM/I/2003tanggal 28 Februari 2008 tentang Petunjuk Teknis Program DanaBergulir Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro Melalui PerkuatanStruktur Usaha Kecil dan Mikro Melalui Perkuatan StrukturKeuangan KSP/USP Koperasi Tahun 2003 (foto copy) ;.
Putus : 30-09-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 351 K/TUN/2013
Tanggal 30 September 2013 — PENGURUS KOPERASI TANI HUTAN BINJAI GROUP vs. MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, DK
5825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rasuna SaidKav. 34, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 01/SKK/M.KUKM/V/2013, Tanggal15Mei 2013;Termohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat;PENGURUS KOPERASI TANI MHUTAN BINJAIGROUP(Berdasarkan Surat Keputusan ObjekSengketa),Pengesahan Perubahan Anggaran DasarKoperasi Tani Hutan Binjai Group, dalam hal ini diwakilioleh:1. NURMANSYAH, kewarganegaraan Indonesia,JabatanKetua , beralamat di Desa Taman Raja RT 03,Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung JabungBarat;2.
    /2006 tentangPetunjuk Pelaksanaan, Pengesahan Akta Pendirian dan PerubahanAnggaran Dasar Koperasi dan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 17 huruf aKeputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang PetunjukPelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan PerubahanAnggaran Dasar Koperasi;Pasal 12 UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992, yang berbunyi:Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota (RA).
    yangbersangkutan;Lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (8) Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 menyatakan:Mater' Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak boleh bertentangandengan UndangUndang tentang Perkoperasian dan Peraturan perundangundangan lainnya;Selanjutnya dalam Pasal 17 huruf a Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 menyatakan :Perubahan Anggaran Dasar
    Koperasi yangbersangkutan;Lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 menyatakan:Materi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak boleh bertentangandengan UndangUndang tentang Perkoperasian dan Peraturan perundangundangan lainnya;Selanjutnya dalam Pasal 17 huruf a Keputusan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 menyatakan:Perubahan Anggaran
Register : 03-10-2018 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PA BONTANG Nomor 402/Pdt.G/2018/PA.Botg
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penggugat:
Antonius Ibi Lebuan
Tergugat:
1.Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Baiturrahman
2.Retno Palupi
3.Insinyur Hasyim
194107
  • Selainharus sesuai dengan Kepmen No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 ini,koperasi BMT (KJKS) harus juga tunduk dengan UU koperasi yaituUndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian;Bahwa KJKS telah melakukan perbuatan melawan hukum karenatelah melanggar undangundang koperasi 25 tahun 1992 yakniHalaman 27 dari 119 halaman Put.402/Pdt.G6/2018/PA.Botgmenghimpun dana dan menyalurkan dana yang bukan darianggota koperasi;Bahwa KJKS juga telah melanggar Kepmenno.91/Kep/M.KUKM/IX/2004 pasal 1 ayat 4, 5, 6
    Selain harus sesuai denganKepmen No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 ini, kKoperasi BMT (KJKS)harus juga tunduk dengan UU koperasi yaitu UndangUndangNomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian;Bahwa berdasarkan eksepsi tersebut maka KJKS Baiturrahmanyang diwakili oleh TERGUGAT II telah melakukan perbuatanmelawan hukum karena telah melanggar pasal 1 ayat 4, 5, 6Kepmen no.91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang simpanan anggotakoperasi dan Pasal 44 Undangundang koperasi 25 tahun 1992.Bahwa Eksepsi TERGUGAT berdasarkan Keputusan
    MenteriNegara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk PelaksanaanKegiatan Usaha Koperasi dan Jasa Keuangan Syariah pasal 22Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariahdapat menghimpun dana dari anggota, calon anggota, koperasilainnya dan atau anggotanya dalam bentuk tabungan dansimpanan berjangka;Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004tersebut menguatkan gugatan
    Hasyim (Suami Tergugat);Whatshap;Surat Pernyataan Tergugat II untuk membayar hutangnya kePenggugat;UU Koperasi No. 25 /1992;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNomor : 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah olehKoperasi;Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2013Tentang Lembaga Keuangan Mikro ;Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk
    T 10, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 9Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha SimpanPinjam oleh Koperasi;T 11, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Republik Indonesia Nomor91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk PelaksanaanKegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah ;T 12, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Nomor : 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentangPelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan PembiayaanSyariah oleh Koperasi ;T 13, Somasi
Putus : 08-07-2014 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2014
Tanggal 8 Juli 2014 — DRS. H. ALOEWI, DKK VS MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH RI
10645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan MenengahNomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang KoperasiIndonesia bertentangan dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2012tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5355).b.
    Peraturan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil dan MenengahNomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang KoperasiIndonesia bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia;3. Menyatakan Peraturan Menteri Negara Koperasidan Usaha Kecil danMenengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan LambangKoperasi Indonesia tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;4.
    Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mencantumkanpetikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;6.
    Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentangPenggunaan Lambang Koperasi Indonesia; Bahwa Koperasi BUKOP Majapahit, melalui para Pengurusnya yaitu Pemohonadalah merupakan badan hukum privat; Bahwa dengan demikian, Pemohon mempunyai J/ega/l standing untukmengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah R.I Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang PenggunaanLambang Koperasi Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas terbuktibahwa Pemohon mempunyai kepentingan
    Nomor02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesiabertentangan ataukah tidak dengan UndangUndang Nomor 1/7 Tahun 2012tentang Perkoperasian dan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan;Halaman 36 dari 38 halaman.
Putus : 15-08-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 984 K/PID.SUS/2011
Tanggal 15 Agustus 2011 — AGUS NADI bin DJAKFAR (Alm), DK ; JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perkuatan StrukturKeuangan KSP/USP Koperasi dari Kompensasi Dana Subsidi BBM Tahun 2002.Bahwa penyaluran dana bantuan tersebut bersifat Program Dana Berguliryang dilaksanakan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah yang dimanfaatkan dalam rangka Pengembangan Usaha Kecil danMikro Melalui Perkuatan Struktur Keuangan Koperasi Simpan Pinjam / UnitSimpan Pinjam Koperasi ( KSP / USP Koperasi ), berdasarkan KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 23 / KEP /M.KUKM
    No. 984 K//PID.SUS/2011lain 21,10 % pengajuan peruntukan dana tersebut tidak sesuai dengan aturanyang berlaku yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Nomor : 16/KEP/M.KUKM/I/2002 tanggal 31 Januari 2002tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro melaluiPerkuatan Struktur Keuangan KSP / USP Koperasi dari Kompensasi DanaSubsidi BBM Tahun 2002, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), (2),yang mengatur tentang Penggunaan Dana Bergulir yaitu
    ASKARI binBASTOMI, akan tetapi pinjaman tersebut, sama sekali belum diangsung dandilunasi olen Saudara Sugeng Widodo.Bahwa pemberian pinjaman kepada bukan anggota tidak sesuai denganJuknis Pengembangan Usaha Kecil dan Mikro Nomor : 16/KEP/M.KUKM/I/2002tangal 31 Januari 2002, yang mengatur bahwa pemberian pinjaman hanyalahkepada pengusaha kecil yang terdaftar sebagai anggota koperasi.Bahwa kemudian Kompensasi Dana Subsidi BBM, yang diterima olehKoperasi Karya Bersama Prabumulih, ada yang dikeluarkan
    Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Us@Kecil dan Menengah Republik Indonesia No : 23/KEP/M.KUKM/II/2003 tePetunjuk Teknis Program Usaha Kecil dan Mikro Melalui Perkuatan StrukKeuangan KSP/USPKoperasi.
    dan Usaha Kecil dan Menengah RINomor : 11/Per/M.KUKM/IX/2005 tentang Petunjuk Teknis Program DanaBergulir Konvensional Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro danKecil Melalui Perkuatan Struktur Keuangan Koperasi Simpan Pinjam clanUnit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USPKoperasi), berdasarkan BAB VIPENGEMBALIAN, PENGALIHAN DAN PENYALURAN DANA BERGULIRBARU.
Register : 06-08-2012 — Putus : 07-01-2013 — Upload : 07-11-2013
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 53/G.TUN/2012/P.TUN.Mks
Tanggal 7 Januari 2013 — ABDULLAH SAPPE. dkk Melawan BUPATI BARRU dan 2. KOPERASI TENAGA KERJA BONGKAR MUAT SYUKUR MANDIRI
11588
  • berdasarkan dengan UndangUndangNomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor : 116, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor : 3502), Peraturan PemerintahNomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara PengesahanAkta ...Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor : 8), Keputusan MenteriNegara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Usaha MenengahRepublik Indonesia Nomor : 123/KEP/M.KUKM
    Rencana awal kegiatan Koperasi ;Dan pada pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi danUKM RI Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akte Pendirian dan PerubahanAnggaran Dasar Koperasi 5Bahwa dalam hal Akte Pendirian Koperasi dibuat oleh Notaris,maka permintaan Pengesahan Akte pendirian Koperasi diajukandengan melampirkan :a. 1 (satu) Salinan Akte Pendirian Koperasi bermaterai cukup ;b.
    Rencana awal kegiatan Koperasi ;Dan pada pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Koperasi danUKM RI Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akte Pendirian dan PerubahanAnggaran Dasar Koperasi. Bahwa dalam hal Akte PendirianKoperasi dibuat oleh Notaris, maka permintaan Pengesahan Aktependirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :a. 1 (satu) salinan Akte Pendirian Koperasi bermaterai cukup ;b.
    Format dengan logogaruda yang di gunakan dalam surat keputusan pengesahan aktependirian koperasi tersebut, juga sesuai dengan peraturan MenteriNegara Koperasi dan UKM RI Nomor : 01/Per/M.KUKM/1I/2006,sebagaimana pada lampiran 7b yang diberlakukan di seluruh wilayahRI bukan di kabupaten Barru saja. Jadi yang keliru dan tidak tahu,tidak mengerti dan tidak memahami tentang penggunaan Kop suratkementerian koperasi dan UKMRI dengan logo garuda itu adalahPenggugat ;PADA GUGATANPOIN 5.
    /X/2004 tentang Penyelenggaraan tugas pembantuandalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahananggaran dasar dan pembubaran koperasi pada Provinsidan Kabupaten/Kotadan Nomor : 124/Kep/M.KUKM/X/2024 tentang Penugasan pejabat yang berwenang untukmemberikan mengesahan akta pendirian, perubahananggaran dasar dan pembubaran koperasi di tingkatNasional (foto copy tanpa asli) ; : Foto copy Peratuiran Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah RI Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/ 2006tentang Petunjuk