Ditemukan 565 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-09-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216/K/TUN/2010
Tanggal 28 September 2010 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ; Drs. ACHYAR RUSLI, Ak. MA.,
8175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 216/K/TUN/20104.44.54.6ruang IV/d sampai dengan Pembina Utama, golongan ruangVe ;Bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor: Per/66/M.PAN/6/2005, tanggal 9 Juni 2005 tentangJabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya; pasal 21mengatur, Pejabat yang berwenang mengangkat danmemberhentikan dalam dan dari jabatan Widyaiswara adalahpejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Bahwa Peraturan Bersama Kepala Lembaga AdministrasiNegara dan Kepala
    No. 216/K/TUN/2010 19.20.21.22.23.Bahwa Penggugat telah mematuhi semua peraturanperaturankepegawaian yang berlaku, namun perhitungan dan penetapan angkakredit telah dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang ;Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (2) Peraturan Menpan Nomor:PER/66/M.PAN/6/ 2005; yang menyatakan: Terhadap Keputusanpejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapatdiajukan keberatan oleh Widyaiswara yang bersangkutan; PeraturanMenpan ini sangat dirasakan tidak adil oleh Penggugat
    Bahwa karena berdasarkan buktibukti Pemohon Kasasi telah terbukti dan tak terbantahkan lagi bahwaantara PembebasanSementaradengan PemberhentianSementara merupakan dua hal yang berbeda ;Bahwa dapat Pemohon Kasasi sampaikan kembali sebagaimanatelan Pemohon Kasasi sampaikan terlebih dahulu dalam Jawabandan Memori Banding Pemohon Kasasi, bahwa PembebasanSementara yang dimaksud dalam Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor PER/66/M.PAN/6/2005 adalah menunjukkepada Peraturan Kepala Lembaga
    /6/2005 tentang Jabatan FungsionalWidyaiswara dan Angka Kreditnya ;Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan FungsionalWidyaiswara dan Angka Kreditnya, diatur mengenai PembebasanSementara Widyaiswara Jenjang Utama karena tidak dipenuhinyaangka kredit, tetapi dalam peraturan tersebut tidak mengatur secarategas mengenai teknis penerapan Pembebasan Sementara tersebut ;Bahwa dengan adanya Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006tentang Petunjuk
    Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan AngkaKreditnya yang merupakan petunjuk teknis penerapan peraturanperundangundangan dari Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor PER/66/M.PAN/6/2005, maka seharusnyasesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor PER/66/M.PAN/6/2005 teknis penerapannyaHal. 17 dari 23 hal.
Register : 02-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 197 K/TUN/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — HJ. TITIN KASTINIH VS I. BUPATI INDRAMAYU., II. MUHAYAN, S.Pd;
12858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Edaran tersebutdisusul dengan surat Men.PAN Nomor B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal20 Juli 2004 perihal Penjelasan Surat Edaran Men.PAN NomorSE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 yang menegaskanbahwa Guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkupbidang keilmuan yang serumpun, antara lain Pengawas Sekolah,Halaman 4 dari 18 halaman.
    SuratEdaran tersebut disusul dengan surat Men.PAN NomorB/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan SuratEdaran Men.PAN Nomor SE/15/M.PAN/4/ 2004 Tanggal 25 April 2004sehingga dengan adanya Surat Keputusan a quo, Penggugat merasadirugikan;Bahwa oleh karena Surat Keputusan tersebut cacat hukum yangberakibat merugikan kepentingan Penggugat status sebagai CalonPilkades dan Surat Keputusan tersebut merupakan keputusan melawanhukum yang dikwalificier telah memenuhi Pasal 53 ayat (2) UndangUndang
    Surat Edaran tersebut disusuldengan surat Men.PAN Nomor B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli2004 perihal Penjelasan Surat Edaran Men.PAN NomorSE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004, sehingga oleh karenanyamenurut hukum, menjadi tidak sah dan tidak mengikat;Bahwa oleh karena Surat izin Bupati Indramayu No. 141.1/908BKD/2014 tanggal 6 Oktober 2014 Tentang Pemberian Izin PencalonanKepala Desa a.n. Sdr. Muhayan, S.Pd.
    /4/2004 tertanggal 26 April 2004; Bahwa penerapan asas /ex posterior derogate legi prior (dalam perkaralain) diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, akantetapi dalam pemeriksan perkara ini mengesampingkan Surat EdaranMenteri Pendayagunaan Aparatur Negera Rl NomorSE/15/M.PAN/4/2004 tertanggal 26 April 2004 merupakan suatupelanggaran hukum yang berlaku, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RINomor SE/15/M.PAN/4/2004 tertanggal 26 April
    /4/2004 tertanggal 26 April 2004,maka penerapan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara RI (MENPAN RI) Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 tertanggal 26April 2004 tersebut tidak dapat dikaitkan dengan Undang Undangatau.
Register : 02-09-2013 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 104/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 5 Desember 2013 — H.JATNIKA,SH.,M.Pd. VS BUPATI KUNINGAN
8142
  • EVA SEPTIARDHINI BACHTIAR, A.Mddalam Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Inspektorat KabupatenK uningan; == == = == $22 no nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nee nnnBahwa Penggugat sebagaimana butir 2 berdasarkan Pasal 29 ayat (12)Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 51 Tahun 2012 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Nomor : PER/220/M.PAN/ 7/2008 Tentang Jabatan FungsionalAuditor dan Angka
    telah memperoleh Sertifikat Nomor : SERT1269/DL/3/2013 (berlaku s.d. 20 Juni 2015) dan Penggugat berhakmengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan selanjutnya;Bahwa Penggugat selama menduduki jabatan Auditor Madya tidak pernahdijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupapenurunan pangkat dan tidak pernah diberhentikan sementara sebagaiPegawai Negeri Sipil, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (9) huruf a dan bPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :PER/220/M.PAN
    /7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan AngkaKreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor : 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;Bahwa ternyata Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan BupatiKuningan Nomor : 821.28/KPTS.312BKD/2013 tanggal 15 Juli 2013tentang
    EVASEPTIARDHINI BACHTIAR, A.Md dalam Jabatan Fungsional Auditor diLingkungan Inspektorat Kabupaten Kuningan mengacu kepada Pasal 29Hal 6 dari hal 42 Putusan No.104/G/2013/PTUNBDG10.ayat (7) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan FungsionalAuditor dan Angka Kreditnya yang isi bunyinya :Dikecualikan dari
    JATNIKA, SH, M.Pd di LingkunganInspektorat Kabupaten Kuningan hal mana bertentangan dengan Pasal 29ayat (12) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan FungsionalAuditor dan Angka Kreditnya; =Bahwa sehubungan adanya penyimpanganpenyimpangan atasditerbitkannya Surat Keputusan tersebut diatas Pihak Penggugat
Register : 13-05-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 284 K/TUN/2015
Tanggal 10 Agustus 2015 — KEPALA KANTOR REGIONAL VI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MEDAN VS ROBINHOD, SH;
2821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 284 K/TUN/2015melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara dan KepalaBadan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dalamgugatannya, dikarenakan pengangkatan Penggugat dalam jabatanPengawas Sekolah Luar Biasa (PSLB) pada Dinas PendidikanProvinsi Sumatera Utara, telah melanggar Keputusan MenteriPemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001tanggal 31 Oktober 2001 tentang Jabatan Fungsional PengawasSekolah dan Angka Kreditnya, yaitu pada Pasal 22 ayat 4;2.
    Bahwa dengan demikian bagi Terbanding/Penggugat berlakuketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor 91/KEP/M.PAN/2001 tanggal 31 Oktober 2001;3.5.
    DalamPengangkatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat(Robinhod, S.H.) sebagai Pengawas Sekolah Luar Biasa dan tidakmemperhatikan syaratsyarat yang telah ditentukan dalam KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/2001tanggal 31 Oktober 2001 karena pada saat Pengangkatan Sadr.Robinhod, S.H., dalam Jabatan Pengawas Sekolah Luar Biasa telahberusia 55 (lima puluh lima) tahun 3 bulan;Halaman 25 dari 29 halaman. Putusan Nomor 284 K/TUN/2015b.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/2001tanggal 31 Oktober 2001 mengatur syaratsyarat untuk Pengangkatandalam Jabatan Pengawas Sekolah adalah usia setinggitingginya 5(lima tahun dibawah Batas Usia Pensiun, dengan demikianseharusnya diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah Luar Biasapada Usia 51 (lima puluh satu) tahun bukan dalam Usia 55 Tahun 3Bulan;c.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka jelas Pejabat PembinaKepegawaian Provinsi (Gubernur Sumatera Utara) telah mengabaikanketentuan/telah melakukan pengangkatan diluar ketentuansebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/2001 tanggal 31 Oktober2001 yang mengatur syaratsyarat untuk pengangkatan dalam JabatanPengawas Sekolah Luar Biasa;d.
Register : 18-02-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 26/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 15 Juni 2015 — HJ. TITIN KASTINIH VS 1. BUPATI INDRAMAYU, 2. MUHAYAN, S.Pd.
11157
  • Putusan Nomor :26/G/2015/PTUNBDGlain jo Surat Edaran tersebut disusul dengan surat Men.PAN NomorB/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan SuratEdaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004yang menegaskan bahwa Guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan laindalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain PengawasSekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, KepalaBidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan ;Bahwa oleh karena
    S.Pd NIP. 19690817 199301 1 001 sebagai dasarpersyaratan Calon Kepala Desa bertentangan dengan Surat EdaranNomor : SE/15/M.PAN/4/ 2004 Tanggal 25 April 2004 tentangLarangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan NonHalaman 10 dari Halaman 77.
    Putusan Nomor :26/G/2015/PTUNBDG15.16.Guruyang secara tegas meminta kepada Gubernur danBupati/Walikota untuk segera menghentikan dan melarangpengalihan PNS dari jabatan Guru ke jabatan lain jo Surat Edarantersebut disusul dengan surat Men.PAN Nomor:B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan SuratEdaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/ 2004 Tanggal 25 April2004 sehingga dengan adanya Surat Keputusan Aquo, Penggugatmerasa dirugikan j 2 27222 22222 eon nn nnn nnn neeBahwa oleh karena
    Putusan Nomor :26/G/2015/PTUNBDG17.18.SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004 tentang Larangan PengalihanPNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru yang secara tegas memintakepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk segera menghentikan danmelarang pengalihan PNS dari jabatan Guru ke jabatan lain jo SuratEdaran tersebut disusul dengan surat Men.PAN NomorB/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan SuratEdaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004,sehingga oleh karenanya
    Surat Men.PAN Nomor :B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan Surat EdaranMen.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 tanggal 25 April 2004 terkaitdengan maksud kalimat Guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan laindalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain PengawasSekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, KepalaBidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan ;Sebab, Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo adalah telahsesuai dan sejalan
Register : 28-04-2015 — Putus : 22-06-2015 — Upload : 27-05-2016
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 12/G/2015/PTUN-PTK
Tanggal 22 Juni 2015 — HARI LIEWARNATA MELAWAN KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
229176
  • Audit AparatPengawasan Intern Pemerintah.Bahwa sesuai Diktum Kedua Peraturan Menteri PANNomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar AuditAparat Pengawasan Intern Pemerintah disebutkan:Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintahsebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA wajibdipergunakan sebagai acuan bagi seluruh APIPdalam melaksanakan audit sesuai dengan mandat auditMAaSINQGMASINO ; $nBahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri PANNomor: PER/05/M.PAN/03/2008, disebutkan:Audit investigatif adalah
    Bahwa sesuai bagian Standar Pelaporan AuditInvestigatif, pada Lampiran Peraturan Menteri PANNomor: PER/05/M.PAN/03/2008, disebutkan:Hal. 19 dari 212 halaman Putusan Perkara No.12/G/2015/PTUNPTK14.1.9Standar pelaporan merupakan acuan bagipenyusunan laporan hasil audit yang merupakan tahapakhir kegiatan audit investigatif, untukmengkomunikasikan hasil audit investigatif kepadaauditi dan pihak lain yang terkait.
    Standar pelaporan mencakup: 7000 Kewajiban Membuat Laporan 7100 Cara dan Saat Pelaporan 7200 Bentuk dan Isi Laporan 7300 Kualitas Laporan 7400 Pembicaraan Akhir dengan Auditi 7500 Penerbitan dan Distribusi Laporan Bahwa sesuai angka 7400, bagian Standar PelaporanAudit Investigatif, pada Lampiran Peraturan MenteriPAN Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008, disebutkan:7400 PEMBICARAAN AKHIR DENGAN AUDIT! Auditor investigatif harus meminta tanggapan/pendapat terhadap hasil audit investigatif.
    Sehingga untuk itu, asas KepastianHukum sebagai salah satu asas dalam AAUPB seperti yangdiatur pada UU No. 9 Tahun 2004 telah dilanggar TERGUGAT.15.2 Bahwa dalam membuat keputusan TUN OBJEK GUGATAN aquo, TERGUGAT tidak melaksanakan sesuai standar danprosedural yang berlaku, seperti yang diatur pada PeraturanMenteri PAN Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008.
    Padahalsesuai standar dan prosedural yang berlaku, seperti yang diaturpada Peraturan Menteri PAN Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008,TERGUGAT diharuskan meminta tanggapan/pendapat dariKuasa Pengguna Anggaran dan PARA PENGGUGATsebagai auditi.
Putus : 14-05-2009 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461 K/TUN/2007
Tanggal 14 Mei 2009 — WALIKOTA BANDAR LAMPUNG vs Dr. ENDANG BUDIATI
9159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Nomor:139/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Jabatanfungsional dan Angka Kreditnya tertanggal /7Nopember 2003, dan Keputusan Bersama MenteriKesehatan dan Kepala BKN tentang PetunjukPelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter danAngka Kreditnya tertanggal 30 Desember 2003 ;5.
    Pasal 23 Keputusan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Nomor: 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatanfungsional Dokter dan Angka Kreditnya, ditentukanbahwa :1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatanDokter dapat dipertimbangkan dengan ketentuansebagai berikuta. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal21 dan Pasal 22 ;b. Memiliki pengalaman dalam kegiatan pelayanankesehatan sekurang kurangnya 2 (dua) tahun ;c.
    Pasal 22 Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor: 139 / KEP / M.PAN /11. / 2003 tentang Jabatan fungsional Dokterdan Angka Kreditnya, ditentukan bahwa :Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalamPasal 21, Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusatdalam jabatan dokter dilaksanakan sesuai denganformasi jabatan dokter sebagai berikut1.
    Pasal 25 ayat (2) Keputusan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139 /KEP/M.PAN/11/2003 Tentang Jabatan Fungsionaldokter dan Angka Kreditnya, ditentukan bahwa:""Pengangkatan kembali dalam jabatan Doktersebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapatmenggunakan angka kredit terakhir yangdimiliki dan dari prestasi kerja di bidangpelayanan kesehatan yang diperoleh selamatidak menduduki jabatan Dokter setelahditetapkan oleh pejabat yang berwenangmenetapkan angka kredit" ;.
    No. 461K/TUN/200712Negara Nomor : 139 / KEP / M.PAN / 11 / 2008,Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan KepalaBadan Kepegawaian Negara Nomor: 1738 / MENKES /SKB / XII / 2003, dan Nomor: 52 Tahun 2003tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan FungsionalDokter dan Angka Kreditnya, serta PeraturanPemerintah Nomor : 9 Tahun 2003 ~ TentangKewenangan Pengangkatan, Pemindahan, danPemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Register : 20-03-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 60/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 30 Juli 2015 — Drs. R. AGUS ILHAM SUDRAJAT, M.Pd;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
6741
  • Putusan Nomor : 60/G/2015/PTUN.JKTKPP/12018/15 Tanggal 26 Januari 2015 tentang PemberianKenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian danPemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang MencapaiBatas Usia Pensiun (selanjutnya disebut Keputusan TUNPasal 22 ayat (4) huruf d Keputusan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah danAngka Kreditnya (selanjutnya disebut KEPMENPAN Nomor91/KEP/M.PAN/10/2001), mengatur : Pasal 22(4) Pegawai Negeri
    Putusan Nomor : 60/G/2015/PTUN.JKTdiangkat sebagai Pengawas SLTP/ SLTA dimana berdasarkanketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf d KEPMENPAN Nomor91/KEP/M.PAN/10/2001 dimana syarat usia Pegawai NegeriSipil yang menduduki jabatan lain di luar jabatan guru untukdiangkat pertama kali dalam jabatan Pengawas Sekolah harusberusia setinggi tingginya 5 (lima) tahun dibawah usia pensiunsesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
    Berdasarkan ketentuanPasal Pasal 22 ayat (4) huru d KEPMENPAN Nomor91/KEP/M.PAN/10/2001 usia Penggugat pada saat diangkatpertama kali menjadi Pengawas Sekolah Madya TingkatSLTP/SLTA seharusnya adalah 51 (lima puluh satu) tahun; Dengan demikian dalil gugatan Penggugat tersebut tidakberdasarkan fakta dan sudah selayaknya Majelis Hakim yangmemeriksa, mengadilidan memutus perkara a quo menyatakangugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); B.
    Pasal 22 ayat (4) huruf d selanjutnya disebutKEPMENPAN Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001, mengatur:Pasal 22(4) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan laindi luar jabatan guru untuk diangkat pertama kalidalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhisyarat khusus sebagai berikut :d. Usia setinggi tingginya 5 (lima) tahun dibawahusia pensiun sesuai dengan jabatan terakhiryang didudukinya.c.
    H.Agus Ilham Sudrajat, M.Pd, NIP 195501161979031001,yang ditujukkan kepada Kepala Biro KepegawaianKementerian Agama, Tergugat menyampaikan yang padaintinya) bahwa pengangkatan Penggugat menjadiPengawas tidak berdasarkan peraturan yang berlaku padasaat itu yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 PP Nomor 32 Tahun1979 dan KEPMENPAN Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001; h.
Register : 15-07-2010 — Putus : 24-11-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 71/G/2010/PTUN.SBY
Tanggal 24 Nopember 2010 — W I L D A melawan WALIKOTA KEDIRI & KEPALA KANTOR REGIONAL II BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2180
  • Bahwa rekrutmen CPNSD Kota Kediri berdasarkan SuratMenteri Pemberdayaaan Aparatur Negara Nomor231.P/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009 PerihalPersetujuan Rincian Formasi Tahun 2009 ; .
    Bahwa dengan adanya keputusan Tergugat nomor800/1789/419.62/2009 tentang penetapan peserta ujianCPNSD Kota Kediri Tahun 2009 yang dinyatakan lulusseleksi, sudah disesuaikan dengan rincian formasi yangtelah disetujui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negaradengan Nomor : 231.P/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September2009, Perihal Persetujuan Rincian Formasi Tahun2009 ; 2 eee r ren re ee ee ee ee ee eee ee eee.
    Bahwa selain pengusulan Nomor : 810/1840/419.62/2009tentang usul penetapan Nomor Identitas Pegawai ( NIP )CPNSD 2009 dari pelamar umum Tergugat juga mengusulkannama nama lain diluar keputusan Tergugat Nomor : 800/1789/419.62/2009 tentang penetapan peserta ujianCPNSD Kota Kediri Tahun 2009 yang dinyatakan lulusseleksi, sedangkan keputusan ini belum pernah dibatalkanataupun dianulir ; Dalam hal ini Tergugat telah menambah formasi diluarpersetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor :12231.P/M.PAN
    Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor231.P/M.PAN/9/2009 tanggal 9 September 2009, perihalPersetujuan Rincian Formasi Tahun4. Keputusan Walikota nomor : 800/1789/419.62/2009 tentangpenetapan peserta ujian CPNSD kota Kediri Tahun 2009yang dinyatakan lulusS@lekSg m+ sos = en = oe = oe se ee oe ee ee ee1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentangWewenang Pengangkatan , Pemindahan dan PemberhentianPegawai Negeri Sipil jo.
    tim pengadaanCPNS, menetapkan nama pelamar, nomor peserta ujiandan tanggal lahir, serta nilai yang dinyatakan lulusyang diterima dari urutan tertinggi berdasarkanhasil pengolahan LJK sesuai jumlah lowongan formasiyang telah ditetapkan oleh Men PAN bagi instansipusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian setelahmendapatkan persetujuan Menteri PendayagunaanAparatur Negara bagi instansiGaerah fe + = she sake 6 eee e Bee Sh ens Shee See somes eee> Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor : 231.P/M.PAN
Register : 07-04-2015 — Putus : 29-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 78/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 29 Juli 2015 — H. AGUS SUSANTO, S.H;MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
4424
  • Jabatan Fungsional Auditor diatur dalam Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 tentang JabatanFungsional Auditor dan Angka Kreditnya, sedangkan jabatan FungsionalAuditor Kepegawaian diatur dalam Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor : No.40 Tahun 2012 tentang Jabatan FungsionalAuditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya;.
    (fotokopidari fotokopi);Surat dari BPKP Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional NomorS 693/JF/2/2015 perihal pemberitahuan Auditor yang tidakdapat mengumpulkan angka kredit Auditor sesuai ketentuanPermenpan PER/220/M.PAN/7/2008, tanggal 31 Maret 2015.
    (fotokopi sesuai dengan aslinya);Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor PER/220/M.PAN/7/2008, Tentang Jabatan FungsionalAuditor Dan Angka Kreditnya.
    Nomor : Per/220/M.PAN/7/2008 disebutkan bahwa : Auditor adalah Jabatan yang mempunyairuang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukanpengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundangundangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajibanyang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
    Nomor :Per/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor Dan Angka Kreditnya,oleh karena jabatan Penggugat adalah Fungsional Auditor.
Register : 11-01-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/HUM/2016
Tanggal 18 April 2016 — ABU THOLEB VS MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
52122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • administrasiKecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi Nomor800/01.01/415.021/2005 tanggal 24 Oktober 2005 (Bukti P8) danberdasarkan surat penghadapan pegawai kontrak Nomor800/09.95/415.021/2005 (Bukti P9);Bahwa Pemohon adalah benarbenar telah bekerja sebagai tenagahonorer daerah Kabupaten Ngawi berdasarkan surat BadanKepegawaian Daerah (BKD) Ngawi Nomor 800/07.41/404.204/2012tanggal 18 Februari 2013 pada angka 1 dan angka 2 (Bukti P7);Bahwa berdasarkan Surat Menpan RI kepada Bupati Ngawi NomorB/226/M.PAN
    /I/2007 perihal pengangkatan pegawai tidak tetap (BuktiP16), keberadaan Pemohon sebagai tenaga honorer tidak melanggarketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun2005 Pasal 8 (delapan);Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor800/06.17/404.207/2007 tanggal 26 April 2007 perihal perpanjangankontrak tenaga honorer (Bukti P17) sebagai tindak lanjut adanyaSurat Menpan RI kepada Bupati Ngawi Nomor B/226/M.PAN/I/2007(P16) keberadaan Pemohon sebagai tenaga honorer daerahHalaman 3
    Bahwa surat Menpan RI Nomor B/226/M.PAN/I/2007tanggal 30 Januari 2007 perihal pengangkatan pegawaitidak tetap (Bukti P16), yang ditujukan kepada BupatiNgawi yang pada angka 1 mengenai Pasal 8 PeraturanPemerintah Nomor 48 Tahun = 2005 tanggal11 November 2005;Penjelasan:Pemohon Keberatan ketika diangkat pertama kalisebagai tenaga honorer, pengangkatannya tidakHalaman 7 dari 25 halaman.
    /415.021/2005 tanggal 24Oktober 2005 (Bukti P8);Bahwa keberadaan Pemohon sebagai tenaga honorer daerahKabupaten Ngawi telah sesuai dengan ketentuanketentuan yangberlaku sehingga Pemohon diakui secara sah sebagai tenagahonorer daerah Kabupaten Ngawi sejak 1 (satu) November 2005sampai dengan 31 (tiga) puluh satu) Desember 2011 Berdasarkansurat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ngawi (BKD) Nomor800/07.41/404.204/2012 pada (Bukti P7);Bahwa berdasarkan surat Menpan RI kepada Bupati Ngawi NomorB/226/M.PAN
    /I/2007 (P16) tanggal 30 Januari 2007 tentangpengangkatan pegawai tidak tetap keberadaan Pemohon sebagaitenaga honorer telah sesuai dengan ketentuan yang berlakukarena Pemohon diangkat pertama kali sebagai tenaga honorersebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun2005 tanggal 11 November 2005;Bahwa dengan adanya surat Menpan RI kepada Bupati NgawiNomor B/226/M.PAN/I/2007 tanggal 30 Januari 2007 tentangpengangkatan pegawai tidak tetap (Bukti P16), Bupati Ngawimenindaklanjuti dengan
Register : 07-01-2009 — Putus : 18-05-2009 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 05/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 18 Mei 2009 — Drs. Muhammad Khusnul Yakin Payapo;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
61110
  • NomorSE/03/M.PAN/4/2007, tertanggal 18 April 2007 ;* Surat Keputusan a quo mengandung Unsurdiskriminasi atau Ketidak Adilan ;* Surat Keputusan a quo bertentangan denganKetentuan Penjelasan Pasal 23 ayat 4 UU No: 48TAL TQ mem em meen mn me atm mm ti mn ws arOleh karena itu) dalam Perkara ini, surat KeputusanTergugat tersebut kami jadikan sebagai dasar Gugatan,yang selengkapnya Penggugat uraikan sebagai berikutALASAN GUGATAN :KEBERATAN KE1 (PERTAMA)SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT TIDAK SAH, KARENADITANDATANGANI
    Olehkarena itu) sudah sepatutnya Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta menyatakan TIDAK SAH dan BATAL DEMIHUKUM ~~ Surat Keputusan Tergugat NomorM.HH.56.KP.06.03 TAHUN 2008, tertanggal 28Pebruari 2008, tentang PEMBERHENTIAN Penggugattersebut :KEBERATAN KEII (KEDUA)SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT BERTENTANGAN ATAU TIDAKMENERAPKAN SURAT EDARAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR: SE/03/M.PAN/4/2007, DAN TIDAK MENERAPKANPERATURAN PEMERINTAH NO: 30 TAHUN 1980.Bahwa Surat Keputusan
    Tergugat Nomor:M.HH.56.KP.06.03 TAHUN 2008, tertanggal 28 Pebruari2008, adalah bertentangan dengan SURAT EDARAN MENTERINEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA ~ REPUBLIKINDONESIA, Nomor: SE/03/ M.PAN/ 4/2007, tertanggal 18April 2007, khususnya dalam dictum pada poin 3 Surat16Edaran, berbunyi sebagai berikut "3.
    (Bukti T4) :Oleh karena itu) penerapan Surat Edaran MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara RepublikIndonesia Nomor SE/03/M.PAN/4/2007 tanggal 18April 2007 tentang Perlakuan Terhadap PejabatYang Terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,tidak dapat diberlakukan ;Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya padahalaman 7 (tujuh) sampai dengan halaman 8(delapa) pada pokoknya mendalilkan bahwa suratkeputusan Tergugat mengandung diskriminasi danketidakadilan bagi Penggugat.
    RIS SUTARTO, (foto copyHal 43 dari 60 hal Putusan.Pkr.No.05/G/2009/PTUN JKT.2S.6.7.8.BuktiBuktiBuktiBuktiP P P P 44dari foto copy) ; 5 : SuratEdaran Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara Republik Indonesia NomorSE/03/M.PAN/4/ 2007, tanggal 18 April2007.
Putus : 10-06-2010 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/TUN/2010
Tanggal 10 Juni 2010 — Drs. MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
5742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena dalam proses penerbitansurat keputusan Tergugat a quo terdapat kelemahankelemahanyang tidak sepatutnya yaitu :e Surat keputusan a quo ditandatangani oleh pejabat yang tidakberwenang ;e Surat keputusan a quo tidak menerapkan Surat Edaran MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik IndonesiaNomor : SE/03/M.PAN/4/2007, tertanggal 18 April 2007 ;e Surat keputusan a quo mengandung unsur diskriminasi atauketidakadilan ;e Surat keputusan a quo bertentangan dengan KetentuanPenjelasan Pasal
    No. 99/K/TUN/2010Nomor : M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008, tertanggal 28 Februari2008, tentang Pemberhentian Penggugat tersebut ;Keberatan Kell (Kedua)Surat Keputusan Tergugat Bertentangan Atau Tidak MenerapkanSurat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraRepublik Indonesia Nomor : SE/03/M.PAN/4/2007, dan TidakMenerapkan Peraturan Pemerintah No: 30 Tahun 19803.
    Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : M.HH.56.KP.06.03 Tahun2008, tertanggal 28 Februari 2008, adalah bertentangan denganSurat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraRepublik Indonesia, Nomor : SE/03/M.PAN/4/2007, tertanggal 18April 2007, khususnya dalam dictum pada poin 3 Surat Edaran,berbunyi sebagai berikut :e "3.
    No. 99/K/TUN/2010Menerapkan atau Tidak Sejalan dengan Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/03/M.PAN/4/2007,tanggal 18 April 2007 ; Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Keputusan Tergugatdinyatakan mengandung Cacat Hukum dan menjadi Tidak Sah sertaBatal Demi Hukum ;Keberatan KeIll (Ketiga)Surat Keputusan Tergugat Mengandung Diskriminasi Dan Ketidakadilan Bagi Penggugat6.
    Bahwa Surat Keputusan Tergugat/Terbanding/Termohon KasasiNomor : M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008, tertanggal 28 Februari 2008,adalah bertentangan dengan Surat Edaran Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, NomorSE/03/M.PAN/4/2007, tertanggal 18 April 2007, khususnya dalamdiktum pada poin 3 Surat Edaran, berbunyi sebagai berikut :"3.
Register : 08-09-2015 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 13-03-2017
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 45/G/2015/PTUN-PTK
Tanggal 5 April 2016 — CV. DHARIKSA APROBAJA dalam hal ini diwakili oleh HAMDANI MELAWAN KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
222120
  • Unsur berdasarkan ketentuan perundangundangan dan azasazasumum pemerintahan yang baik, diantaranya Peraturan PemerintahNo.60 Tahun 2008, Peraturan Presiden No.192 Tahun 2014 danPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraNo.PER/05/M.PAN/03/2008; d. Unsur bersifat final dalam arti lebih luas, terlihat dari objek sengketa aquo telah bersifat defenitif, tidak memerlukan persetujuan dari atasanTergugat maupun instansi lainnya, sehingga telah berakibat hukum bagi Penggugat;e.
    untuk yang keduakalinya telah menerbitkan keputusan tata usaha negara objek sengketa aquo dengan hasil keputusan yang berbedabeda; Dan setelah mencermati keputusan tata usaha negara objek sengketa aquo yang diterbitkan oleh Tergugat tidak sesuai standar audit sebagaimanayang diatur didalam ketentuan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan Peraturan MenteriHal. 17 dari 127 halaman Putusan No.45/G/2015/PTUNPTKPendayagunaan Aparatur Negara No.PER/05/M.PAN
    /03/2008 tentangStandar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; Adanya keputusan tata usaha negara objek sengketa yang diterbitkan olehTergugat terhadap objek pemeriksaan audit yang telah diterbitkankeputusantata usaha negara oleh BPK RI, dan Laporan Hasil AuditInvestigatif yang tidak sesuai dengan standar audit adalah bertentangandengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 dan PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/05/M.PAN/03/2008tentang Standar Audit Aparat Pengawasan
    .60 Tahun Hal. 19 dari 127 halaman Putusan No.45/G/2015/PTUNPTK(1) Yang dimaksud dengan standar audit adalah kriteria atau ukuranmutu untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani olehaparat pengawasan intern pemerintah; (2) Yang dimaksud dengan pedoman yang ditetapkan pemerintahadalah Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintahsebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara;Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor: PER/05/M.PAN
    oleh Tergugat adalahbatal.Laporan Hasil Audit Investigatif yang dilaksanakan oleh Tergugat yangmenerbitkan keputusan tata usaha negara objek sengketabertentangan dengan Standar Audit khususnya dalam hal ObjektivitasAudit, Kecermatan Profesional, Tanggapan Auditi dan PengumpulanMenurut Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 :Aparat pengawasan intern pemerintah dalam melaksanakan tugasnyaharus independen dan objektif.Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor: PER/05/M.PAN
Register : 07-06-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 279 K/TUN/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — HARI LIEWARNATA, DK VS KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT;
235150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /03/2008 tentang Standar Audit AparatPengawasan Intern Pemerintah;Bahwa sesuai Diktum Kedua Peraturan Menteri PANNomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar AuditAparat Pengawasan Intern Pemerintah disebutkan:Halaman 9 dari 79 halaman.
    ;7300 Kualitas Laporan ;7400 Pembicaraan Akhir dengan Auditi ;7500 Penerbitan dan Distribusi Laporan ;Bahwa sesuai angka 7400, bagian Standar PelaporanAudit Investigatif, pada Lampiran Peraturan Menteri PANNomor: PER/05/M.PAN/03/2008, disebutkan:7400 PEMBICARAAN AKHIR DENGAN AUDITIAuditor investigatif HARUS meminta tanggapan/pendapatterhadap hasil audit investigatif.
    Putusan Nomor 279 K/TUN/201615.3yang berlaku, seperti yang diatur pada Peraturan Menteri PANNomor: PER/05/M.PAN/03/2008.
    Padahal sesuai standar danprosedural yang berlaku, seperti yang diatur pada PeraturanMenteri PAN Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008, TERGUGATdiharuskan meminta tanggapan/pendapat dari Kuasa PenggunaAnggaran dan PARA PENGGUGAT sebagai auditi. Sehinggauntuk itu, asas Keterbukaan sebagai salah satu asas dalamAAUPB seperti yang diatur pada UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 telah dilanggar oleh TERGUGAT.Halaman 20 dari 79 halaman.
    PER/05/M.PAN/03/2008 sertabertentangan dengan asas ketidak berpihakan dan asas kecermatan, olehkarenanya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lagi Objek Sengketa darisegi substansinya."(vide Halaman 169170 Putusan PTUN Pontianak)6.
Putus : 03-12-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1347 K/PID.SUS/2013
Tanggal 3 Desember 2014 — Drs. Hi. MOHAMAD MOKOGINTA
6937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,sebagai Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa berkewajibanuntuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yangdilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada wakiu dan tempat sebagaimana tersebut di atas PemerintahKota Kotamobagu mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri SipilDaerah (CPNSD) berdasarkan Surat Menteri Negera PemberdayaanAparatur Negara Republik Indonesia No : 237.F/M.PAN
    /7/2009 tanggal 10Juli 2009 Perihal Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009dengan alokasi tambahan formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan SuratMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor :365.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 Perihal PersetujuanRincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, dengan alokasi tambahanformasi CPNS Daerah Tahun 2009 berjumlah 401 (empat ratus satu) yangterdiri dari 28 (dua puluh delapan) Guru, 107 (seratus tujuh) TenagaKesehatan dan 266 (dua ratus
    /7/2009 tanggal 10 Juli 2009Perihal Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 denganalokasi tambahan formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor365.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 Perihal PersetujuanRincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, dengan alokasi tambahanformasi CPNS Daerah Tahun 2009 berjumlah 401 (empat ratus satu) yangterdiri dari 28 (dua puluh delapan) Guru, 107 (seratus tujuh) TenagaKesehatan dan 266 (dua ratus
    Menyatakan barang bukti berupa :1)12)1 (satu) lembar fotocopy surat Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Republik Indonesia No.237 F/M.PAN/7/2009 yangditandatangani oleh Taufiq Effendi, selaku Menteri PendayagunaanAparatur Negara ;1 (satu) berkas fotocopy surat Meneteri Pendayagunaan AparaturNegara Republik Indonesia No.365 P/M.PAN/9/2009 tanggal 14September 2009, perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS DaerahTahun 2009 yang ditandatangani oleh Taufiq Effendi, selaku MenteriPendayagunaan
    Memerintahkan barang bukti berupa :1)12)1 (satu) lembar fotocopy surat Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Republik Indonesia No.237 F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli2009, Perihal Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009yang ditandatangani oleh Taufiq Effendi, selaku Menteri PendayagunaanAparatur Negara ;1 (satu) berkas fotocopy surat Meneteri Pendayagunaan AparaturNegara Republik Indonesia No.365 P/M.PAN/9/2009 tanggal 14September 2009, perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS DaerahTahun
Register : 05-01-2012 — Putus : 18-06-2012 — Upload : 03-07-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 01/G/2012/PTUN.ABN
Tanggal 18 Juni 2012 — Drs. Nurdin Rahawarin, MM sebagai Penggugat Melawan Gubernur Propinsi Maluku sebagai Tergugat
8330
  • SE/04/M.PAN/03/2006 tanggal 28 Maret 2006antara lain : Angka 1 (satu) huruf aBerdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979tentang Pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 1 Tahun 1994 ditentukan bahwa1. Batas usia pensiun PNS pada umumnya adalah 56 (lima puluh enam) tahun ; Halaman 4 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor : 01/G/2012/PTUN.ABN2.
    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRI Nomor : SE/04/M.PAN/03/2006 tentang Perpanjangan Batas Usia PensiunBagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural Eseslon 1 dan Il angka 4a, huruflp eI eG Ka, 2. 2eeeeeeeeeeeee eee eee eR ESS ER(3).
    Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI NomorSE/04/M.PAN/03/2006 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai NegeriSipil yang menduduki jabatan struktural eselon dan eselon II angka 4 huruf a danD dang angka 2 ; none n ene n nn ene ene enna nnn enna nn nenn nn nena nan eneneneneeeneneed.
    Foto copy sesuai dengan aslinya, Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 1979, tentang Pemberhentian PegawaiNegeri Sipil ; 222222 n nnn nn nnn nnn nnn nnn: Foto copy sesuai dengan aslinya, Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 65 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua AtasPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, tentang PemberhentianPegawai Negeri Sipil ; : Foto copy sesuai dengan aslinya, Surat Edaran Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, NomorSE/04/M.PAN
    SE/04/M.PAN/03/2006,tanggal 28 Maret 2006 ; 292220 222 20222222 22Menimbang, bahwa selanjutnya keterangan saksi II (kedua) Tergugat bernamaMardin Simanjuntak, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal JI. Kartini Komp.
Register : 08-05-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 10-10-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 96/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 30 September 2014 — 1. DEDE ISMAIL, S.Pd.I, 2. AMIRUDDIN, S.Pd.I, DKK;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
6326
  • Hal inimembuktikan bahwa Tergugat melanggar sendiri peraturan yangmenjadi dasar pelaksanaan seleksi CPNS dari tenaga honorer (vide PPNo. 56 Tahun 2013 a quo) ;Bahwa kemudian dari hasil ujian seleksi CPNS tersebut, Tergugatmenerbitkan Surat Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi CPNSTahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori 2 NomorB/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 dengan lampiran DaftarTenaga Honorer Kategori 2 yang Dinyatakan Lulus Seleksi CPNSTahun 2013, khususnya untuk tenaga honorer pada
    B/789/M.PAN/2/2014tanggal 9 Februari 2014 perihal Pengumuman Kelulusan PesertaSeleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori 2, knususnyayang menyangkut kelulusan peserta dari Instansi PemerintahKabupaten Bekasi ;3.
    Memerintahkan Tergugat untuk =mencabut Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 perihal PengumumanKelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga HonorerKategori 2, khususnya yang menyangkut kelulusan peserta dariInstansi Pemerintah Kabupaten Bekasi ;4.
    Bahwa obyek sengketa a quotidak mempunyai lampiran,terbukti pada format obyeksengketa a quo:Nomor : B/789/M.PAN/2/2014 ;Lampiran :*Perihal : Pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNSTahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori Il ;9. Bahwa Tergugat menolak posita gugatan angka 19 halaman 10,dengan argumentasi yuridis sebagai berikut :a.
    Bukti P 1 : Surat Menpan dan RB NomorB/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014tentang Pengumuman Kelulusan peserta SeleksiCPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer K. Il.( Fotokopi dari Fotokopi ) ;2.
Register : 10-01-2017 — Putus : 26-04-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 3/G/2017/PTUN.TPI
Tanggal 26 April 2017 — PT. SUMBER ALAM SEJAHTERA Melawan KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
18978
  • belum dapatdiselesaikan maka kontrak diputus secara sepihak oleh PPK danbaru denda keterlambatan dapat dikenakan/diterapkan untuksetiap hari keterlambatan (Contoh: jika terlambat 1 hari makadikenakan denda keterlambatannya = 1/1000, namun jikaterlambat 50 hari maka dikenakan denda keterlambatannya =BION O00) .seesnericenererasisanerein nant snr EESKetentuan Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintahsebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN
    yakni Pasal 93 ayat (1) huruf a.2. dan ayat (2) huruf c danPasal 120 Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor: 4 Tahun 2015 tentangPerubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan KetentuanStandar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pemerintahsebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN
    dan ayat (2) huruf c dan Pasal 120 Peraturan PresidenNomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor: 4 Tahun 2015 TentangPerubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (padapengenaan denda keterlambatan) dan Ketentuan StandarAudit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pemerintahsebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri NegaraPendayagunaan Aparatur Negara Nomor:PER/05/M.PAN
    , yaitu Pasal 93 ayat (1) hurufa.2. dan ayat (2) huruf c dan Pasal 120 Peraturan Presiden Nomor:54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PresidenNomor: 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat PeraturanPresiden Nomor: 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah dan Ketentuan Standar Audit Aparat PengawasanIntern Pemerintah Pemerintah sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor: PER/05/M.PAN
    yaitu, Pasal 93 ayat (1) hurufa.2. dan ayat (2) huruf c dan Pasal 120 Peraturan Presiden Nomor:54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan PresidenNomor: 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat PeraturanPresiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah dan Ketentuan Standar Audit Aparat PengawasanIntern Pemerintah Pemerintah sebagaimana diatur dalamPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraNomor: PER/05/M.PAN
Register : 13-05-2009 — Putus : 02-09-2009 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 81/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 2 September 2009 — Drs. ACHYAR RUSLI, Ak. MA;Menteri Keuangan Republik Indonesia
6442
  • dari jabatan negeri disebabkan PNSyang bersangkutan dikenakan penahanan olehpihak yang berwajib karena disangka telahmelakukan tindak pidana;3.3 Bahwa menurut Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil; pasa/ 5 butir 2,jabatan fungsional Jenjang Utama adalah kepangkatandari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampaidengan Pembina Utama, golongan ruang IV/e;3.4 Bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Nomor: Per/66/M.PAN
    memenuhiperintah kedinasan Sekretaris Badan Pendidikan danPelatihan Keuangan Nomor S381/PP.1/2008 tanggal 7 Mei2008 tentang Pengajuan DUPAK Widyaiswara PeriodePenilaian Juli 2008; 15.Bahwa DUPAK dihitung dengan perhitungan yang rumitdan terinci serta sarat dengan beban moril danmateril, oleh Deputi Pembinaan Diklat AparaturLembaga Adminstrasi Negara, selaku Ketua Tim PenilaiPusat (TPP) diperlakukan dengan sewenangwenang tanpa16.Bahwa menurut pasal 15 ayat (1) huruf a PeraturanMenpan Nomor: PER/66/M.PAN
    Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (2) Peraturan MenpanNomor: PER/66/M.PAN/6/ 2005; yang menyatakan:Terhadap Keputusan pejabat yang berwenang menetapkanangka kredit tidak dapat diajukan keberatan olehWidyaiswara yang bersangkutan; Peraturan Menpan inisangat dirasakan tidak adil oleh Penggugat danHalaman 15 dari 58 halaman Putusan Nomor : 81/G/2009/PTUN JKT.bertentangan dengan: 1) UndangUndang Nomor 10 Tahun2004 tentang pembentukan Peraturan Perundangan, pasal6 ayat (1) huruf g keadilan, dan huruf h