Ditemukan 1 data
EFA FARLIANA, SH
Terdakwa:
MUHAMAD NURJEN Bin M.SESA
68 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MUHAMAD NURJEN Bin M.SESA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
EFA FARLIANA, SH
Terdakwa:
MUHAMAD NURJEN Bin M.SESA