Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 502/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Juli 2022 — Penuntut Umum:
EFA FARLIANA, SH
Terdakwa:
MUHAMAD NURJEN Bin M.SESA
6816
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD NURJEN Bin M.SESA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    EFA FARLIANA, SH
    Terdakwa:
    MUHAMAD NURJEN Bin M.SESA