Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 26/Pid.B/2016/PN.Lbb ;
Tanggal 9 Juni 2016 — - RIKO AFRIANTO Pgl. RIKO ;
727
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor polisi BA 3182 AO;dikembalikan kepada M.SYAHZURI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Supra Fit warna hitam denganNomor polisi BA 3182 AODikembalikan kepada saksi M.SYAHZURI.4.
    Agam denganberboncengan tiga menggunakan sepeda motor Merk Honda Supra Fitwarna hitam dengan Nomor polisi BA 3182 AO milik saksi MSSYAHZURI.Sesampai di tempat bermain Play Station, saksi MSSYAHZURI memarkirkansepeda motor di depan rumah tempat bermain Play Station tersebut.Kemudian saksi M.SYAHZURI, saksi JERI ANDIKA PUTRA Pgl. JERI danSdr.
    RUDI FIRMANSYAH meminjamsepeda motor kepada saksi M.SYAHZURI dengan alasan pulang untukmengganti pakaiannya. Dan saksi MSSYAHZURI menyerahkan kunci kontaksepeda motor kepada Sdr. RUDI FIRMANSYAH. Setelah 15 (lima belas)menit, kKemudian datang Sdr. RUDI FIRMANSYAH kembali ke tempatbermain Play Station dan memarkirkan kembali sepeda motor di depanrumah tempat sepeda motor sebelumnya diparkir dan Sdr. RUDIFIRMANSYAH juga menyerahkan kembali kunci kontak sepeda motorkepada saksi M.SYAHZURI.
    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi M.SYAHZURI mengalamikerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal362 KUH Pidana.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    JERI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi M.SYAHZURI telah kehilangan sepeda motor Merk HondaSupra Fit warna hitam dengan Nomor polisi BA 3182 AO yang diketahui padahari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira jam 15.30 wib yang diparkirkan ditempat bermain Play Station di rumah saksi DESNIWATI Pgl. DES di daerahGuguak Endah Jorong Pasa Matua Nagari Matua Hilia Kec.