Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-03-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN SANGGAU Nomor 337Pid.B/2016/PN Sag
Tanggal 2 Maret 2017 — M.TERI Bin MUHAMMAD ISA ( Alm )
14224
  • Menyatakan terdakwa M.Teri Bin Muhammad Isa (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penistaan Dengan Tulisan" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    M.TERI Bin MUHAMMAD ISA ( Alm )
    SALINAN PUTUSANNomor 337Pid.B/2016/PN SagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama LengkapTempat LahirUmur/ Tgl LahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaanTerdakwa tidak ditahan ;M.TERI Bin MUHAMMAD ISA ( Alm )Kuala Buayan (Kab.Sanggau )59 Tahun/10 Maret 1957Laki lakiIndonesiaDusun Kuala Buayan, Rtll/Rw.l
    Menyatakan terdakwa M.Teri Bin Muhammad Isa ( alm ) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 1 dari 49 Putusan Nomor 337/Pid.B/2016/PN Sag SALINAN Pencemaran Nama Baik secara tertulis sebagaimana diatur dandiancam pidana pada pasal 310 ayat ( 2) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.Teri Bin Muhammad Isa( alm ) dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan denganperintah terdakwa segera ditahan ;3.
    Menyatakan bahwa keberatan / eksepsi dari Penasehat Hukumterdakwa M.Teri Bin Muhammad Isa ( alm ) dinyatakan tidak diterima ;2.
    Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa M.Teri BinMuhammad Isa ( alm ) untuk dilanjutkan ;Menimbang bahwa selanjutnya atas Eksepsi tersebut serta tanggapan /Pendapat dari Penuntut Umum Majelis Hakim telah menjatuhnkan Putusan SelaNomor : 337/Pid.B/2016/PN.Sag dengan amar Putusan sebagai berikut:1.Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebut tidak dapatditerima ;Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor :337/Pid.B/2016/PN Sag atas nama Terdakwa
    Menyatakan terdakwa M.Teri Bin Muhammad Isa (Alm) telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penistaan DenganTulisan" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3.
Putus : 02-03-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN SANGGAU Nomor 336/Pid.B/2016/PN Sag
Tanggal 2 Maret 2017 — Andi Alias Amew Anak Dari Chin Kim Nyan (Alm)
14936
  • BHD punya becking, dan edisi 116 tanggal20 Nopember 2015 s/d 20 Desember 2015 halaman 3 ( tiga ) judul M.TERI JAWAB PT. BHD KARENA TIPU MASYARAKAT DANPEMERINTAH , salah satu dari pernyataan Sdra M. TERI yaitu P7T. BHDHalaman 8 dari 42 Hal.
    Kuala Buayan.Bahwa saksi diberikan surat kabar tersebut di jalan oleh M.TERI;Bahwa surat kabar yang saksi terima tersebut oleh M.TERI disuruhberikan ke Perusahaan PT. BHD lebih tepatnya kepada sdr ISWANTOAPEN AGUSTINUS yaitu sebagai Manager HRD PT.
    dalam surat kabar Pilar.Pernyataan di atas menunjukan bahwasumber M.Teri bertindak atas namanya sendiri, dan bukan bertindak atasnama redakiur Pilar Khatulistiwa.Halaman 21 dari 42 Hal.
    Putusan Nomor 336/Pid.B/2016/PN Sag SALINAN sebagaimana sesuai dengan pola terhadap para petani Peserta yangsudah menyerahkan lahannya;e Bahwa selain terdakwa, saksi M.TERI juga membuat pernyataan yangdimuat di Surat Kabar Pilar dengan sebelumnya mengirimkan suratkepada Tim Redaksi Surat Kabar Pilar;e Bahwa terdakwa menerima uang dari saksi M.TERI untuk diberikankepada Pimpinan Redaksi Surat Kabar Pilar Khatulistiwa yaitu saksi yayatsejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) agar
    BHD KARENA TIPU MASYARAKAT DAN PEMERINTAH;Bahwa benar dalam berita tersebut saksi M.TERI telah mengatakan yangpada pokoknya menyatakan PT.
Putus : 03-05-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PT PONTIANAK Nomor 28/PID/2017/PT KALBAR
Tanggal 3 Mei 2017 — M. TERI bin MUHAMMAD ISA (Alm)
8441
  • (tim) Dan termuat juga dalam Surat Kabar Pilar Khatulistiwa Edisi: 116 pada Halaman 3 (tiga) dan halaman 11 (sebelas) dengan judul M.TERI JAWAB PT. BHD KARENA TIPU MASYARAKAT DAN PEMERINTAH.Dengan isi berita : Halaman 4 dari 25 hal Putusan Nomor 28/PID /2017/PT KALBARMELIAU,PILAR KHATULISTIWA M. Teri mengatakan dalamsuratnya tertanggal 19 oktober 2015 bahwa penipuan PT. BHD (bintangharapan desa) terhadap masyarakat karena status M.
    Jadi terhadap pernyataan Terdakwa M.TERI yang mendapat informasi perihal laporan pajak bumi PT. BHD daripegawai institusi pajak adalah tidak benar.Terhadap Surat pemberitahuan Objek pajak (SPOP) dari PerusahaanPT. BHD menurut keterangan Ahli tidak ditemukan penyimpangan sertapembayaran wajib pajak juga sesuai dengan SPOP dan tepat padawaktu yang sudah ditentukan.Terhadap pemberitaan perihal Hak Guna Usaha (HGU) PT.
Putus : 28-09-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 K/PID/2017
Tanggal 28 September 2017 — M. TERI bin MUHAMMAD ISA (alm)
8527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenaipenjatuhan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa M.Teri bin MuhammadIsa (alm) telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum, yaitu tidakmenerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, dengan alasanalasan bahwa pidanayang dijatunkan oleh Pengadilan Negeri yang kemudian dikuatkan olehPengadilan Tinggi tersebut terlalu ringan, karena Judex Facti dalam amarputusannya tidak memperhatikan