Ditemukan 1 data
64 — 7
Macksudi Rochman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yayat Darojat Bin H.
Macksudi Rochman dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,-00 ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu
MACKSUDI ROCHMAN Alm