Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.TEGUH PRAYOGI SH MH
2.SYARIFUDDIN NASUTION. SH.MH
Terdakwa:
RIFALDI MADAFAN Als RIFAL Bin MAWARDI
329
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Rifaldi Madafan als Rifal Bin Mawardi; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan