Ditemukan 3 data
ALI MASHURI, SH
Terdakwa:
ARIZAL MADIAN bin MADDASIK
21 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Arizal Madian Bin Maddasik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
ALI MASHURI, SH
Terdakwa:
ARIZAL MADIAN bin MADDASIK
28 — 2
Saleh) terhadap Penggugat (Efa Sulfiana alias Efa Zulfiana Binti Maddasik);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
11 — 4
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I bernama Sudirman Rusli Bin Raja Rusli dengan Pemohon II bernama Cahyati Binti Maddasik yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 1996 di Desa Sampurago, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi;
3.