Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-06-2015 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 82 / PID.B / 2015 / PN.Kbu.
Tanggal 29 Juni 2015 — SAHLAN bin MADDASIS
202
  • Menyatakan terdakwa SAHLAN bin MADDASIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN JUDI;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAHLAN bin MADDASIS tersebut dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan 7 (tujuh) hari;3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    SAHLAN bin MADDASIS
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Kotabumi, yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan dalam perkara sebagai berikut :Nama lengkap : SAHLAN bin MADDASIS;Tempat lahir : Kebumen;Umur/Tgl.Lahir : 67 tahun /31 Desember 1948;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Jendral Sudirman Gang Dadali IV No.183RV/Rw 003/006 Kelurahan Tanjung AmanKecamatan Kotabumi Selatan
    Menyatakan terdakwa SAHLAN bin MADDASIS bersalah melakukan tindakpidana "tanpa izin dengan sengaja memberi kesempatan berjudi kepadaumum biarpun diadakan atau diadakan suatu syarat atau cara dalam halmemakai kesempatan itu sebagaimana dimaksud dalam dakwaan keduamelanggar pasal 303 Ayat (1) ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHLAN bin MADDASIS denganpidana penjara selama 9 (sembilan) bulan potong masa tanahan, denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    seringanringannya karenaterdakwa merupakan tulang punggung keluarganya dan terdakwa belum pernahdihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindak pidana serupa maupuntindak pidana lainnya;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang tetap pada tuntutannyadan tanggapan terdakwa yang tetap pula pada pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan denganSurat Dakwaan No.Reg.Perkara:PDM20/K.BUMI/04/2015, tanggal28 April 2015, sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa ia terdakwa SAHLAN Bin MADDASIS
    (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 4(empat) angka dengan perlembarnya sebesar Rp 1.000, (seribu) rupiah, 4(empat) angka dengan perlembarnya sebesar Rp 1.000, (seribu) rupiahmakan akan mendapat Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah)4Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal303 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa SAHLAN Bin MADDASIS, pada hari Senin tanggal 02Februari 2015 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam
    Menyatakan terdakwa SAHLAN bin MADDASIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK PERMAINAN JUDI;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAHLAN bin MADDASIS tersebutdengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan 7 (tujuh) hari;3. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 29-06-2015 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN KOTABUMI Nomor 81 / PID.B / 2015 / PN.Kbu.
Tanggal 29 Juni 2015 — UMINAH binti UJANG
344
  • IRVAN SURACHMAN' Bin MAMANSURACHMAN, ketiganya anggota kepolisian dari Polres Lampung Utara,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli togel.Setelah melakukan penyelidikan ternyata informasi yang diberikan benarbahwa terdakwa menjual atau mengedarkan nomor judi togele Bahwa terdakwa dan saksi SAHLAN Bin MADDASIS adalah orang yangmembeli dan menjual togel di Jalan Triodeso gang Rawaweh No 107 Rt/Rw001/005 kelurahan Kotabumi udik Kecamatan Kotabumi Kota KabupatenLampung Utara
    IRVAN SURACHMAN Bin MAMANSURACHMAN, ketiganya anggota kepolisian dari Polres Lampung Utara,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli togel.Setelah melakukan penyelidikan ternyata informasi yang diberikan benarbahwa terdakwa menjual atau mengedarkan nomor judi togele Bahwa terdakwa dan saksi SAHLAN Bin MADDASIS adalah orang yangmembeli dan menjual togel di Jalan Triodeso gang Rawaweh No 107 Rt/Rw001/005 kelurahan Kotabumi udik Kecamatan Kotabumi Kota KabupatenLampung Utara
    SAHLAN bin MADDASIS, pada pokoknya menerangkan :bahwa terdakwa dan saksi ditangkapan oleh polisi yakni pada hari Senintanggal 02 Februari 2015 pukul 15.00 wib, bertempat di Jalan TriodesoGang Rawaweh No.107 Rt/Rw. 001/005 Kelurahan Kotabumi UdikKecamatan Kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara;bahwa barang bukti yang didapat pada diri terdakwa dan SAHLAN padasaat penangkapan yakni berupa : Uang tunai sebesar Rp.2.131.000, (duajuta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);, Vang sebesar Rp.65.000, (enampuluh