Ditemukan 2 data
Madeasih
55 — 3
strong>MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah alat bukti yang diajukan Pemohon dalam perkara permohonan ini;
- Menyatakan bahwa terhadap perbedaan penulisan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301036104770173, atas nama Nur Asih, lahir di Denpasar tanggal 21 April 1997 dan dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6301034703770004, atas nama Madeasih
Pemohon:
Madeasih
I Putu Cakra Giri Pawaka
10 — 3
termuatselengkapnya didalam Penetapan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti tersebut diatas; 222222 2Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti Suratsurat dan keterangan parasaksi, yang telah diperiksa dan didengar keterangannya di persidangan, makadiperolehlah faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar Pemohon mengajukan permohonan ini bertujuan untukmemohon penetapan akta kematian istri Pemohon; Bahwa benar Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan MADEASIH