Ditemukan 2 data
Terdakwa:
AGUNG WIBOWO Alias BOWO Bin MADERIM
120 — 32
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa AGUNG WIBOWO Alias BOWO Bin MADERIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa AGUNG WIBOWO Alias BOWO Bin
MADERIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.
Terdakwa:
AGUNG WIBOWO Alias BOWO Bin MADERIM
Jematun
40 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan kematian Maderim yang telah meninggal dunia pada tanggal 3 Desember 2012 untuk diterbitkan Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin