Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 238/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 15 September 2020 —
Terdakwa:
Moch Madinis Ali
114
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Moch Madinis Alitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no. 2 tahun 2020 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no. 53 tahun 2020 ";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.

    Terdakwa:
    Moch Madinis Ali
    Menyatakan terdakwa Moch Madinis Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no. 2 tahun 2020tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no. 53 tahun 2020Wy2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000. (Seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan;3.