Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN BENGKALIS Nomor 580/Pid.Sus/2021/PN Bls
Tanggal 8 September 2021 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
SEFRIA WARMAN Als ASEP Bin MADIRLIS .Alm.
203
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sefria Warman als Asep Bin Madirlis (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    SRI HARIYATI, SH
    Terdakwa:
    SEFRIA WARMAN Als ASEP Bin MADIRLIS .Alm.