Ditemukan 1 data
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
SEFRIA WARMAN Als ASEP Bin MADIRLIS .Alm.
20 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sefria Warman als Asep Bin Madirlis (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
SEFRIA WARMAN Als ASEP Bin MADIRLIS .Alm.