Ditemukan 1 data
10 — 7
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Madniman bin Talkep) dengan Pemohon II (Nurhayati binti Zehri) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Juni 1991 di Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.206.000 ,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).