Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-12-2016 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN SERANG Nomor 861/Pid.B/2016/PN Srg
Tanggal 28 Desember 2016 — Madurif
4815
  • Menyatakan terdakwa CHAIRUL ANAM alias ANAM bin MADURIF (Alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHAIRUL ANAM alias ANAM bin MADURIF (Am) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) helai kain slayer warna hitam dengan gambar tengkorak bertuliskan collisionDikembalikan kepada yang berhakyaitu terdakwa CHAIRUL ANAM alias ANAM bin MADURIF (Alm).5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
    Madurif
    Madurif ditahan dalamtahanan Lapas Kelas Ill Cilegon oleh:1. Penyidik sejak tanggal 9 September 2016 sampai dengan tanggal 28September 2016Terdakwa Chairul Anam als Anam Bin Alm. Madurif ditahan dalamtahanan Lapas Kelas Ill Cilegon oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016Terdakwa Chairul Anam als Anam Bin Alm. Madurif ditahan dalamtahanan Lapas Kelas Ill Cilegon oleh:3.
    Madurif ditahan dalamtahanan Lapas Kelas Ill Cilegon oleh:4. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 22Nopember 2016Terdakwa Chairul Anam als Anam Bin Alm. Madurif ditahan dalamtahanan Lapas Kelas Ill Cilegon oleh:5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Nopember 2016 sampai dengantanggal 14 Desember 2016Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 861/Pid.B/2016/PN SrgTerdakwa Chairul Anam als Anam Bin Alm. Madurif ditahan dalamtahanan Lapas Kelas Ill Cilegon oleh:6.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) helai kain slayer warna hitam dengan gambar tengkorakbertuliskan collisionDikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa CHAIRUL ANAM aliasANAM bin MADURIF (Alm).4.
    CHAIRUL ANAM Alias ANAM Bin MADURIF (Alm).
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai kain slayer warna hitam dengan gambar tengkorakbertuliskan collisionDikembalikan kepada yang berhakyaitu terdakwa CHAIRUL ANAM aliasANAM bin MADURIF (Alm).5.