Ditemukan 2 data
7 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Widi Eka Prasetya Bin Sugianto) terhadap Penggugat (Siti Maeliah binti Kusnadi);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2022;
14 — 5
Mengabulkan permohonan Pemohon Verstek;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Imam Hakiki Bin Ahmad Daelani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mamay Maeliah Binti Suryana) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 421000,- ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);