Ditemukan 3 data
Maemma
27 — 11
Pemohon:
Maemma
Maemma
30 — 7
Pemohon:
Maemma
9 — 6
Selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON I;MAEMMA BINTIMAUN, umur 69 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga,bertempat tinggal di RT.02 RW.06 Desa Mapin Rea,Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I AHMAD ALI bin TUNDRU denganPemohon IIT MAEMMA binti MAUN yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2007 diKecamatan Alas Kabupaten Sumbawa;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan (Itsbat) tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Alas Barat KabupatenSumbawa4.
tidak tercatat merupakan salah satu alasan untuk mengajukan Itsbat nikah ( pasal 7ayat 3 huruf c KHI ) ;Menimbang bahwa berdasarkan analisis fakta hukum tersebut diatas makadapat diambil kesimpulan hukum sebagaimana pertimbangan hukum berikut ini ;Menimbang bahwa berdasarkan analisis fakta hukum di atas maka petitumpermohonan angka I dapat di kabulkan ;Menimbang bahwa petitum permohonan angka 2 dapat di kabulkan denganmenyatakan perkawinan antara Pemohon I (AHMAD ALI BIN TUNDRU ) denganPemohon I (MAEMMA
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (AHMAD ALI BIN TUNDRU)dengan pemohon II (MAEMMA BINTI MAUN), yang dilaksanakan padatanggal 10 Juli 2007 di wilayah Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah KUA. Kecamatan Alas Barat KabupatenSumbawa;4.