Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 05-05-2021
Putusan PA KOTABARU Nomor 46/Pdt.P/2021/PA.Ktb
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
168
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Matta bin Dirri) dengan Pemohon II (Maremma binti Caco) yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 1987 di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru;
    4. Membebankan kepada Pemohon I dan
    :Be DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN AGAMA KOTABARUMemeriksa dan mengadili perkara perdata agama pada tingkat pertama,telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan pengesahan nikahyang diajukan oleh :Matta bin Dirri, umur 55 tahun, agama Islam pekerjaan karyawan swasta,pendidikan terakhir belum tamat SD, tempat tinggal di RT.003Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, KabupatenKotabaru sebagai Pemohon .Maremma binti Caco, umur 54 tahun, agama Islam pekerjaan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Matta bin Dirri )dan pemohon II( Maremma binti Caco ) yang di laksanakan pada tanggal 10 111987 di Desa Sungai Pasir Kecamatan PulauLaut Utara KabupatenKotabaru;3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;4.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Maremma NIKXXXXXXXXXXXXXXX0001 tanggal 21 Juni 2012, bermeterai cukup dan telahsesuai dengan aslinya (bukti P.2);3. Fotokopi Kartu Keluarga No. xxxxxxxxxx0005 dikeluarkan tanggal19 April 2021, bermeterai cukup dan dinazegelen serta sama denganaslinya (tanda bukti P.3);4.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Matta bin Dirri)dengan Pemohon II (Maremma binti Caco) yang dilaksanakan padatanggal 10 November 1987 di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau LautTengah, Kabupaten Kotabaru;Hal. 10 dari 12 Penetapan No. 46/Pdt.P/2021/PA.Ktb3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Laut Tengah,Kabupaten Kotabaru;4.