Ditemukan 4 data
MAETHA
6 — 0
, atas nama MAETHA, Menjadi TJUNG MAT HA dan seterusnya menyebut dirinya TJUNG MAT HA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mempawah untuk mencatat pada pinggiran KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. 1652 / Disp / 2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Pontianak
Pemohon:
MAETHA
MAETHA
24 — 3
, atas nama MAETHA, Menjadi TJUNG MAT HA dan seterusnya menyebut dirinya TJUNG MAT HA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mempawah untuk mencatat pada pinggiran KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. 1652 / Disp / 2007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Pontianak
Pemohon:
MAETHABahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia dilahirkan di Sungui Purun,pada tanggal 18 Februari 1962, anak Perempuan, dari Sseorang ibu yangbernama TJUNG KIE KIUN, Sebagaimana bukti Surat KUTIPAN AKTAKELAHIRAN No. 1652 / Disp / 2007, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasHalaman 1 dari 7 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 33/Pdt.P/2019/PN MpwKependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana di Pontianak padatanggal 22 Agustus 2007;Bahwa Pemohon sejak dilahirkan oleh orang tuanya diberi nama MAETHA;Bahwa
Pemohon merasa nama Pemohon tersebut kurang membawa hoki(keberuntungan) dan sering sakitsakitan, oleh karena itu pemohon bermaksudmengganti nama pemohon yang semula bernama MAETHA, Menjadi TJUNGMAT HA dan seterusnya menyebut dirinya TJUNG MAT HA;4.
saksi sehubungan dengan permohonan Pemohon untukperbaikan akta kelahiran Pemohon, yang semula bernama MAETHA dirubahmenjadi TJUNG MAT HA dan seterusnya menyebut dirinya TJUNG MAT HA;Bahwa setahu saksi, pemohon pada akta kelahirannya bernama MAETHA,sedangkan pada akta kelahiran anakanak pemohon (ketiga adiknya) telahtertulis TJUNG MAT HA sebagai nama ibu dari anak atas nama SETIA dananak atas nama CITRA serta anak atas nama SUCI GORTHA yang ketigaanaknya telah menggunakan nama ibunya yang selaku pemohon
dan tujuan permohonan Pemohon adalah untukperubahan nama pada kutipan akta kelahiran Pemohon yang bernama MAETHA;Menimbang, bahwa berdasarkan atas suratsurat bukti dihubungkandengan keterangan saksisaksi dan keterangan Pemohon tersebut di atas,terbuktilah faktafakta sebagai berikut : Bahwa pemohon sebelumnya bernama MAETHA sesuai dengan kutipan aktekelahiran Nomor 1652/Disp/2007 , tanggal 22 Agustus 2007 (bukti Surat P4); Bahwa pemohon dalam Kutipan Akta kelahiran Anaknya Nomor 238/1991,tanggal
Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namaPemohon, pada Surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. 1652 / Disp / 2007,yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil danKeluarga Berencana diMempawah pada tanggal 22 Agustus 2007., atasnama MAETHA, Menjadi TJIUNG MAT HA dan seterusnya menyebut dirinyaTJUNG MAT HA;3.
11 — 1
Magetan selama + 6( enam ) bulan, kemudian tinggal bersama dirumah orang tua Tergugat diDesa Banjarpanjang selama + (satu ) tahun, dan kemudian pindah tinggaldirumah sendiri di Desa Banjarpanjang juga selama + 7 (tujuh) tahun,kemudian pada tahun 2008 Penggugat bekerja menjadi TKW keluar negerisampai Mei 2015, dan dalam berumah tangga telah berkumpul secaraMuasyarah bil maruf menurut ajaran Syariat Islam, telah dikaruniai duaorang anak yaitu bernama Risky Romadhoni (15 tahun) dan Maetha AnnisaZahra
35 — 11
Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali pada tanggal 28 Maret 2014 dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 27 Juni 2014 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5108-KW-27062014-0055 adalah Sah dan Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan kepada Penggugat untuk pengasuhan terhadap anak hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama NI WAYAN MAETHA