Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PN SLEMAN Nomor 32/Pid.B/2017/PN Smn
Tanggal 30 Maret 2017 — * Pidana - RANDHO TARA MAGESTHA Als. ARDI LAZUARDI Bin HENDRY AGUSTAN
5463
  • * Pidana- RANDHO TARA MAGESTHA Als. ARDI LAZUARDI Bin HENDRY AGUSTAN
    Nama lengkap : Randho Tara Magestha alias Ardi Lazuardi BinHendry Agustan2. Tempat lahir : Palembang.3. Tanggal lahir/umur : 07 Maret 1992/24 tahun4. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Sutan Syahrir No.945 Palembang SumateraSelatan.7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Pengangguran.Terdakwa ditangkap tanggal 2 Nopember 2016.Terdakwa Randho Tara Magesitha alias Ardi Lazuardi Bin HendryAgustan ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:1.
    Majelis Hakim;Halaman 17 dari 14 Putusan Nomor 32/Pid.B/2017/PN Smn Penetapan Majelis Hakim Nomor 32/Pid.B/2017/PN Smn tanggal 16 Januari2017 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa RANDHO TARA MAGESTHA
    dengan alasan terdakwa menyesali perobuatannya dansudah ada perdamaian dengan korban dan mengganti kerugian korban.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:wannnnnnne Bahwa terdakwa RANDHO TARA MAGESTHA
    Atas tipu muslihnat dan kebohongan Terdakwa yang berpurapuraakan membeli HP yang membuat saksi korban bergerak hatinyauntuk menyerahkan 1 (satu) buahHP merk Samsung Galaxy Grandwarna putin kepada Terdakwa RANDHO TARA MAGESTHA aliasARDI LAZUARDI Bin HENDRY AGUSTAN sehingga Saksi korbanmengalami kerugian 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy GrandHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 32/Pid.B/2017/PN Smn2 warna putih sebesar Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus riburupiah;Sa Perbuatan Terdakwa sebagaimana
    kepunyaan orang lain, dan yang adapadanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut : Bahwa pada awal mulanya saksi koroan NADIA RAHMA NOORSALSABILA akan menjual 1 (Satu) buah HP merk SamsungGalaxy Grand 2 warna putin kemudian oleh saksi korban HPtesebut ditawarkan di media jual beli online kemudian terdakwaRANDHO TARA MAGESTHA menelpon saksi korban denganmenggunakan HP nomor 085600619810 berpurapura akanmembeli HP tersebut dan terdakwa juga mengaku bernama
Register : 15-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 238/Pid.B/2019/PN Smn
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
INDRIASTUTI YUSTININGSIH, SH
Terdakwa:
RANDHO TARA MAGESTHA Bin HENDRY AGUSTAN
350
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Randho Tara Magestha Bin Hendry Agustan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam masa tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan agar
    Penuntut Umum:
    INDRIASTUTI YUSTININGSIH, SH
    Terdakwa:
    RANDHO TARA MAGESTHA Bin HENDRY AGUSTAN