Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2018 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan MS BIREUEN Nomor 498/Pdt.G/2018/MS.BIR
Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat:Vs tergugat
5815
  • Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen (objek 2.3), dengan batas batasnya :
    • Sebelah Barat berbatas dengan Alue = 265.00 M;
    • Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kebun = 252 M;
    • Sebelah Utara berbatas dengan kebun Ramli = 102.00 M;
    • Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Azhari = 85.00 M;
    1. Sisa penjualan dari satu unit toko (objek 2.6) setelah dikurangi untuk pembayaran utang dan sewa toko anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Maghraja
      Bahwa gugatan Penggugat kurang subjek hukum, dimana yang menguasaiobjek gugatan bukan Tergugat, melainkan orang lain, yaitu Pembeli,Keuchiek, Camat, dan Badan Pertanahan Nasional, dan anak kandungnyayang bernama Maghraja dan Dinika serta Penerima hibah dan juga pihak lainyang menguasai objek, tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara inibaik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat.Dalam Pokok Perkara.
      Rp300.000.000,(Tiga ratus juta rupiah) dan membayar utang anaknya sejumlahRp160.000.000, (Seratus enam puluh juta rupiah) yang sisanya sudah di bagidua (informasi dari orang yang membelikan toko tersebut), sedangkan saksiMuslim Bin Nurdin mengatakan bahwa sekitar tahun 2017 objek 2.6 telah di jualdengan harga Rp300.000.000, (Tiga ratus juta rupiah) atas persetujuanPenggugat dan Tergugat guna untuk membayar utang anak Penggugat danTergugat yang bernama Maghraja.
      G/2018/MSBir(Duaratus ribu rupiah) kepada saksi sebagai uang minum;Menimbang, bahwa untuk memperjelaskan masalah ini Tergugatmelalui kuasanya telah menghadirkan anaknya yang bernama Maghraja tanpadisumpah menerangkan bahwa benar hasil penjualan dari toko (objek 2.6)diberikan uang sejumlah Rp120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) gunauntuk membayar utang sejumlah Rp50.000.000, (Lima puluh juta) dan untuksewa toko Rp70.000.000, (Tujuh puluh juta rupiah).
      Berdasarkan hal tersebutmaka majelis hakim berpendapat bahwa hasil dari penjualan toko tersebutdiberikan kepada Maghraja (anak Penggugat dan Tergugat) untuk melunasiutang Rp50.000.000, (Lima puluh juta rupiah) dan sewa toko sejumlahRp70.000.000, (Tujuh puluh juta rupiah) yang jumlah keseluruhannyaRp120.000.000, (Seratus dua puluh juta rupiah).
      Rp120.000.000, untuk Maghraja dan Rp30.000.000, untuk Dinika)sisanya Rp150.000.000, yang akan dibagi dua bahagian.