Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Tlg
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat:
CHITRA MAHARANI binti HADI TJAHJONO
Tergugat:
1.Anggun Fitria Paramitadevi
2.Kepala Desa Kedungwaru
6220
  • M E N G A D I L I :

    1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2.Menyatakan, ahli waris Almarhum Hadi Tjahyono dengan Almarhumah Koes Sri Sumarni adalah ;
    - Wahyu Mahadeni ;
    - Chitra Maharani (Penggugat) ;
    3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dalam mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dengan mencantumkan nama Dea Deevana Ramadhani sebagai Ahli Waris Wahyu Mahadeni (almarhum) di Pengadilan Agama Ponorogo, adalah merupakan Perbuatan Melawan

    Hukum ;
    4.Menyatakan bahwa Penetapan Ahli Waris Nomor 0101/Pdt.P/2015/PA.Po yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ponorogo, yang menetapkan Dea Deevana Ramadhani sebagai Ahli Waris Wahyu Mahadeni (almarhum) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
    5.Menghukum Tergugat I untuk tunduk dengan Isi Putusan dalam perkara ini ;
    6.Menghukum Tergugat II yaitu Kantor Kepala Desa / Kelurahan Kedungwaru, Kec.
    Tulungagung untuk menerbitkan Surat Keterangan Waris bagi Penggugat sebagai ahli waris almarhum Wahyu Mahadeni ;
    7.Membebankan kepada tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.569.000,- (Lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) ;
    8.Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;

    Jadi DeaDeevana Ramadhani lahir ketika Tergugat masih terikat tall perkawinandengan Almarhum Wahyu Mahadeni atau dengan kata lain secarayuridis, Dea Deevana Ramadhani adalah anak sah dari AlmarhumWahyu Mahadeni karena lahir dalam perkawinan ;Bahwa, sejak lahirnya Dea Deevana Ramadhani sampai putusnyaperkawinan Tergugat dengan Almarhum Wahyu Mahadeni bahkansampai meninggalnya Almarhum Wahyu Mahadeni secara hukum tidakpernah mengingkari Dea Deevan Ramadhani sebagai anaknya ;Bahwa, dalil gugatan Penggugat
    Wahyu Mahadeni sebagai syarat untuk mengambiluang di Bank, karena Kepala Desa Kedungwaru KabupatenTulungagung mengetahui bahwa Alm. Wahyu Mahadeni mempunyaiseorang anak yaitu Dea Deevana Ramadhani yang secara hukummerupakan ahli waris dari Alm.
    di Ponorogo pada sekitar bulan September2011;e Bahwa pada saat Wahyu Mahadeni menikah saksi diberitahu melaluitelpon oleh Wahyu Mahadeni diminta datang ke pernikahannya dansaat itu saksi mengahdiri pernikahan Wahyu Mahadeni bersamatergugat di Ponorogo dan saat itu ayah kandung dari penggugat danWahyu Mahadeni sudah tiada;e Bahwa saat pernikahan tersebut ibu kandung penggugat dan WahyuMahadeni juga turut hadir;s Bahwa suami istri Hadi Tjaahyono dan Koes Sri Sumarni semasa hidupbertempat tinggal di
    dalam perkara a quo karena tergugat sudah bercerai denganWahyu Mahadeni disaat Wahyu Mahadeni masih hidup sehingga tergugat sudah tidak lagi memiliki hubungan kewarisan dengan Wahyu Mahadeni danbukan merupakan ahli waris dari Wahyu mahadeni;Menimbang bahwa diatas sudah disebutkan bahwa hubungankewarisan dapat lahir karena hubungan saudara (kekerabatan) dan hubunganperkawinan sehingga secara mutatis mutandis penggugat merupakan ahli warisyang sah dari Wahyu Mahadeni;Menimbang bahwa dalam perkawinannya
    dengan Tergugat ternyataWahyu Mahadeni telah memiliki seorang anak yang bernama Dea DeevanaRamadhani yang mana seorang anak merupakan ahli waris dari orang tuanyasehingga selain penggugat Wahyu Mahadeni juga memiliki ahli waris yang lainyakni anak kandung dari Wahyu Mahadeni yakni Dea Deevana Ramadhani;Menimbang bahwa status ahli waris dari penggugat terhadap WahyuMahadeni akan tertutup apabila Wahyu mahadeni memiliki anak lakilakisednagkan secara faktuail bahwa Dea Deevana Ramadhani merupakan anakperempuan
Register : 21-04-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 12-06-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 185/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 11 Juni 2020 — Pembanding melawan Terbanding
6231
  • Wahyu Mahadeni bin Hadi Tjahjono mendapat 2/3 (duapertiga) bagiandari harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 3;b. Citra Maharani binti Hadi Tjahjono mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dariharta sebagaimana tersebut pada diktum angka 3;5. Menyatakan, Wahyu Mahadeni bin Hadi Tjahjono meninggal dunia padatanggal 14 September 2014, karena sakit;6.
    Menetapka, Dea Deevana Ramadhani binti Wahyu Mahadeni adalah ahiwaris yang berhak mewaris harta peninggalan Wahyu Mahadeni, berupa2/3 (duapertiga) bagian dari harta sebagaimana tersebut pada diktumangka 3;7. Menghukum Tergugat untuk membagi harta sebagaimana tersebut padadiktum 3 dengan porsi sebagaimana tersebut pada diktum 4, selanjutnyamenyerahkan bagian Wahyu Mahadeni kepada Penggugat, Dea DeevanaRamadhani.
    Wahyu Mahadeni bin Cahyono alias HadiTjahjono telah meninggal dunia pada tanggal 14 September 2014 karena sakitbukti (P6 dan P7) ada kesesuaian dengan bukti bertanda (T6) denganmeninggalkan satu orang anak perempuan bernama Dea Deevana Ramadhanibinti Wahyu Mahadeni sebagai ahli waris sebagai bukti permualaan bukti P9;Menimbang, bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan AgamaPonorogo bukti bertanda P11, ketika Wahyu Mahadeni bin Cahyono alias HadiTjahjono meninggal dunia telah meninggalkan satu orang
    anak perempuanbernama Dea Deevana Ramadhani binti Wahyu Mahadeni dianggap sebagaibukti permulaan sebagai ahli waris;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P4 memiliki hubungan kuatdengan bukti bertanda P9 dan P11, serta tidak ada sanggahan yang dapatmeyakinkan majelis Hakim, maka dapat dikatakan terbukti banwa anakbernama Dea Deevana Ramadhani binti Wahyu Mahadeni adalah anakkandung atau ahli waris yang sah dari almarhum Wahyu Mahadeni binCahyono alias Hadi Tjahjono yang telah meninggal dunia pada tanggal
    Tergugat/Pembanding untuk putusan tingkat banding ini, MajelisHakim Tingkat Banding mengambilnya sebagai pertimbangan sendiri dalammemutus perkara ini pada tingkat banding dalam perkara Wahyu Mahadeni binCahyono alias Hadi Tjahjono mempunyai anak perempuan (Dea DeevanaRamadhani binti Wahyu Mahadeni), maka berdasar ketentuan pasal 174 ayat(2) Kompilasi Hukum Islam, keberadaan anak Dea Deevana Ramadhani bintiWahyu Mahadeni menghijab (menutup) saudara pewaris (Citra Maharani bintiHadi Tjahjono), sebagaimana