Ditemukan 1 data
Muhammad Aditya Pratama Putra
Terdakwa:
Mahbudiansyah Bin Maszuki
50 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MAHBUDIANSYAH Bin MASZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana
Penuntut Umum:
Muhammad Aditya Pratama Putra
Terdakwa:
Mahbudiansyah Bin Maszuki