Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN SAMBAS Nomor 263/Pid.B/2018/PN Sbs
Tanggal 15 Januari 2019 —
Terdakwa:
Rajuna alias Juna bin Maheren
357
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAJUNA alias JUNA bin MAHEREN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Terdakwa:
    Rajuna alias Juna bin Maheren
    PUTUSANNomor 263/Pid.B/2018/PN SbsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : RAJUNA alias JUNA bin MAHEREN;Tempat lahir : Sambas;Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 03 Februari 1990;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Camar Bulan Rt.016/Rw.006, DesaTemajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten
    Menyatakan terdakwa RAJUNA Als JUNA Bin MAHEREN telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana Pencurian Pemberatan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHPidanadalam Dakwaan tunggal.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RAJUNA Als JUNA BinMAHEREN selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selamaterdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah mengaku bersalah dan memohonkeringanan hukuman;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa RAJUNA Als JUNA Bin MAHEREN
    Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa disiniadalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukunghak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yangdilakukannya;Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkanketerangan dari para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan yangsatu dengan yang lainnya saling bersesuaian jelas bahwa yang dimaksuddengan barangsiapa dalam perkara ini adalah Terdakwa RAJUNA aliasJUNA bin MAHEREN lengkap
    Menyatakan Terdakwa RAJUNA alias JUNA bin MAHEREN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;3.
Register : 22-11-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN SAMBAS Nomor 214/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Tanggal 16 Januari 2024 — ,M.H
4.TETTY SITOHANG, S.H
Terdakwa:
ANTONI BIN MAHEREN (ALM)
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANTONI BIN MAHEREN (ALM) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTONI BIN MAHEREN (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    ,M.H
    4.TETTY SITOHANG, S.H
    Terdakwa:
    ANTONI BIN MAHEREN (ALM)
Register : 01-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PA SAMBAS Nomor 987/Pdt.G/2023/PA.Sbs
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
107
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Antoni bin Maheren) kepada Penggugat (Wulandari binti Yardi);

    4. Membebankan biaya perkara kepada Dipa Pengadilan Agama Sambas Tahun Anggaran 2023.