Ditemukan 50 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN TILAMUTA Nomor 5/Pdt.P/2022/PN Tmt
Tanggal 18 Mei 2022 — Pemohon:
SENDI MAHIEU
5315
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Piter Mahieu lahir tanggal 23 Juli 1943 telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 25 November 1999 di rumah yang terletak di Dusun I Piloliyanga, Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ayuhulalo Nomor 470/Ds-AYH/TIL/ /IV/2022;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan peristiwa
    Pemohon:
    SENDI MAHIEU
Putus : 16-08-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1457 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET
3420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET
    Sus/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET;Tempat lahir : Gorontalo;Umur /tanggal lahir : 38 tahun/21 Mei 1978 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Pinang Tengah Perum BTNPulubala Blok C Nomor 2 KelurahanPulubala, Kecamatan Kota Tengah,Kota Gorontalo ;Agama : Islam ;Pekerjaan
    Tah.Sus/PP/2017/MA. tanggal 20 Juli 2017 Terdakwa diperintahkan untuk ditahanselama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 Juli 2017 ;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Gorontalokarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Kesatu:Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET pada hari Jumattanggal 03 Juni 2016 pukul 16.30 WITA bertempat di depan Kantor JasaPengiriman Barang Tiki Kota Gorontalo Jalan HOS Cokroaminoto, KelurahanHeledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo
    No. 1457 K/Pid.Sus/2017Terdakwa Budi Cahyadi Mahieu alias Butet pada hari Jumat tanggal 03Juni 2016 pukul 16.30 WITA bertempat di depan Kantor Jasa PengirimanBarang Tiki Kota Gorontalo Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Heledulaa,Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, atau setidaktidaknya di salah satutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriGorontalo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
    Menyatakan Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET terbuktibersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukantanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (2) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum NomorReg.Perk : PDM68/GORON/0916 tanggal 13 September
    Menyatakan Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
Putus : 17-01-2017 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Gto
Tanggal 17 Januari 2017 — - BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET
308
  • Menyatakan terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU Alias. BUTET tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;2.
    - BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET
    PUTUSANNomor 245/Pid.Sus/2016/PN Gto.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.op e FF8.9.Nama lengkap : BUDI CAHYADI MAHIEU Alias.
    Menyatakan terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET terbuktibersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukantanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadalam Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM68/GORON/0916 tanggal 13 September 2016;2.
    Menyatakan terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU Alias. BUTET, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan Penuntut Umum;. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau menyatakan terdakwalepas dari segala tuntutan hukum;.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang, adalah siapasaja atau orang perorangan, atau korporasi, adalah subyek hukum yang dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya apabila melakukan perbuatanpidana;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa sendiri, orang atau subyek hukum yang di maksud dalam perkara iniadalah terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU Alias.
    Menyatakan terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU Alias. BUTET tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satumilyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
Putus : 16-03-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PT GORONTALO Nomor 7/PID.SUS.TPK/2017/PT.GTO
Tanggal 16 Maret 2017 — BUDI CAHYADI MAHIEU Alias BUTET
6618
  • BUDI CAHYADI MAHIEU Alias BUTET
    SALINAN UNTUK DINASPUTUSANNomor 7/PID.SUS/2017/PT GTODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Sm fro NN =8.aNama lengkap : BUDI CAHYADI MAHIEU Alias BUTET;Tempat lahir : Gorontalo;Umur/tanggal lahir : 38 Tahun/21 Mei 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Pinang Tengah
    PERKARA: PDM68/GORON/01/0916Terdakwa didakwa sebagai berikut:KESATU:Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET pada hari Jumattanggal 03 Juni 2016 pukul 16.30 wita bertempat di depan Kantor JasaPengiriman Barang TIKI Kota Gorontalo Jalan HOS Cokroaminoto KelurahanHeledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidaktidaknya disalahsatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriGorontalo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima
    narkotika yang mengandungmetamfetamina;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 7/PID.SUS/2017/PT GTOmenukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan berupa sabusabu yangmengandung amphetamin dan atau methamphetamin;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika;ATAUKEDUA:Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU
    Perk.: PDM68/GORON/0916 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU alias BUTET terbuktibersalah melakukan tindak pidana tanopa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukantanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadalam Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum
    Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, PengadilanNegeri gorontalo telah menjatuhnkan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU Alias. BUTET tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan P;.
Register : 26-08-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 22-07-2024
Putusan PN MANADO Nomor 292/Pdt.P/2021/PN Mnd
Tanggal 26 Agustus 2021 — Pemohon:
1.FERRY SIMON BENYAMIN MAHIEU
2.Yenny Tambengi
216
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Dispensasi/Ijin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernama bernama FLORECITA CLARAPRISELA MAHIEU dengan ALDI MONGAN;
    3. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
    Pemohon:
    1.FERRY SIMON BENYAMIN MAHIEU
    2.Yenny Tambengi
Register : 02-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 29-11-2022
Putusan PT GORONTALO Nomor 7/PID.SUS/2017/PT GTO
Tanggal 16 Maret 2017 — ATABAY
Terbanding/Terdakwa : BUDI CAHYADI MAHIEU Alias BUTET
3819
  • ATABAY
    Terbanding/Terdakwa : BUDI CAHYADI MAHIEU Alias BUTET
Register : 12-04-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 239/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Juni 2023 — ,MH
Terdakwa:
MARIO MAHIEU als. IYO
180
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MARIO MAHIEU als IYO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Golongan II;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARIO MAHIEU als IYO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair selama
    ,MH
    Terdakwa:
    MARIO MAHIEU als. IYO
Register : 29-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PT GORONTALO Nomor 111/PID.SUS/2023/PT GTO
Tanggal 12 Desember 2023 —
Terbanding/Terdakwa : STEVEN MAHIEU alias EPEN
538
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 16 November 2023, yang dimintakan banding,mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
      1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEVEN MAHIEU alias EPEN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus

    Terbanding/Terdakwa : STEVEN MAHIEU alias EPEN
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PA SIDOARJO Nomor 701/Pdt.P/2021/PA.Sda
Tanggal 14 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
182
  • Menetapkan ahli waris dari Choirin Mahieu Binti Kasturi Mahieu adalah:- Mustiah Binti Kasturi Mahieu sebagai kakak perempuan kandung;- Koni Mahieu Binti Kasturi Mahieu sebagai kakak perempuan kandung;3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putus : 16-03-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PT GORONTALO Nomor 8/PID.SUS.TPK/2017/PT.GTO
Tanggal 16 Maret 2017 — RAHMAN PRAYUDI MONOARFA
6623
  • MAHIEU untuk menghisap sabu di dalam mobil milikTerdakwa, kemudian pada pukul 16.30 wita terdakwa dan saksi BUDICAHYADI MAHIEU datang ke kantor BNNP Gorontalo untuk mengantarsurat yang telah diambilnya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan setelah ituTerdakwa mengajak saksi BUDI CAHYADI MAHIEU untuk menemaninyapergi ke kantor jasa pengiriman barang (TIKI) guna mengecek kirimanapakah telah tiba di Kantor TIKI tersebut.Bahwa setelah sampai di Kantor Jasa Pengiriman barang (TIKI) yang terletakdi Kelurahan
    Heledulaa Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo terdakwamenyuruh saksi BUD CAHYADI MAHIEU untuk masuk ke kantor TIKItersebut guna mengecek paket kiriman yang berasal dari SamarindaKalimantan Timur dan Makassar Sulawesi Selatan sedangkan Terdakwapada saat itu tetap berada di dalam mobilnya, namun ketika saksi BUDICAHYADI MAHIEU mengecek kiriman dengan cara menanyakan tentangpaket kiriman tersebut pada karyawan TIKI, karyawan TIKI meminta kepadasaksi BUDI CAHYADI MAHIEU agar memperlihatkan nomor RESI
    Setelah itu karyawan TIKI melihat dan mencocokan nomorRESI yang diperlihatkan oleh saksi BUDI CAHYADI MAHIEU tersebutkemudian langsung memberikan 2 (dua) paket kiriman kepada saksi BUDCAHYADI MAHIEU, namun ketika saksi BUDI CAHYAD!
    MAHIEU keluar darikantor TIKI tersebut tibatiba dilakukan penangkapan dan penggeledahanoleh petugas BNNP Gorontalo terhadap saksi BUDI CAHYADI MAHIEU yangdikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika danpada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut yang dilakukan olehpetugas BNNP Gorontalo terhadap saksi BUDI CAHYADI MAHIEU tibatibaterdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU keluar dari dalam mobilnya danmenghampiri petugas BNNP Gorontalo sambil merampas paket kirimantersebut sambil mengatakan
Register : 17-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN TILAMUTA Nomor 61/Pid.B/2018/PN Tmt
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.BILLY ARTHUR CDS.WUISAN, SH
2.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Denan Mahieu Alias Denan
7016
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DENAN MAHIEU Alias DENAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    1.BILLY ARTHUR CDS.WUISAN, SH
    2.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
    Terdakwa:
    Denan Mahieu Alias Denan
    Menyatakan Terdakwa Denan Mahieu Alias Denan terbukti bersalah melakukantindak pidana "penganiayaan" sebagaimana diatur dalam Dakwaan PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa Denan Mahieu Alias Denan denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) potong besi berkarat panjang 74 cm dan diameter 1 cm;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    alias Jemil dan Stein Mahieu, sedangkanTerdakwa ada di dekat mereka yang sedang bekelahi sambil memegang besi;Bahwa melihat hal tersebut kKemudian Saksi mendekati lokasi perkelahiantersebut sambil Saksi berkata Wey mawolo utiye uti Jepr, mawolohepohutuo limongoli, mailongola hepatelo lo besi butiye?"
    Bahwa pada saat itu Saksi melihat anak Terdakwa yakni Anak SaksiDjemilyan Mahieu dan Stein Mahieu, anak Saksi Elista Hamdata yangbernama Rahmat, Saksi Elista Hamdata dan Terdakwa berlari di pinggirjalan; Bahwa pada saat mereka berhenti berlari selanjutnya Saksi melihatTerdakwa memukul Saksi Elista Hamdata dan anaknya yang bernamaRahmat menggunakan besi sebanyak 1 (Satu) kali; Bahwa akibat pukulan tersebut Saksi melihat Saksi Elistwa Hamdatamengalami bengkak pada lengan kanannya; Bahwa seharihari
    Pada punggung bagian kiri bawah terdapat memar kehitaman denganukuran sepuluh kali tiga sentimeter titikKesimpulan : terdapat tandatanda trauma benda tumpul di bahu kanan danpunggung;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa DENAN MAHIEU Alias DENANtelah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 61/Pid.B/2018/PN Tmt.
    berkelahi dengan anak Saksi ElistaHamdata yang bernama Rahmat di pinggir jalan; Bahwa pada saat Terdakwa mendekati lokasi tersebut tibatiba Terdakwadipukul oleh anak Saksi Elista Hamdata yang bernama Jefri dan saat itudatang Saksi Elista Hamdata melerai, sehingga saat itu Terdakwa langsungmemukul Anak Saksi Djemilyan Mahieu, Rahmat dan juga Saksi ElistaHamdata menggunakan besi yang saat itu Terdakwa pegang; Bahwa kemudian Rahmat dan Anak Saksi Djemilyan Mahieu lari danberkelahi kembali, sedangkan
Putus : 26-05-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 79/Pid.B/2016/PN Gto
Tanggal 26 Mei 2016 — FENCE ANCEL GLEN MAHIEU alias FEN; 4. HAMZAH SALIM DJAFAR alias IMAN; 5. IWAN ANWAR alias WAWAN; 6. RAHMAN DUE alias RAHMAN;
233
  • FENCE ANCEL GLEN MAHIEU alias EEN, Terdakwa IV. HAMZAH SALIM DJAFAR alias IMAN, Terdakwa V. IWAN ANWAR alias WAWAN, Terdakwa VI. RAHMAN DUE alias RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPERGUNAKAN KESEMPATAN UNTUK MAIN JUDI YANG DIADAKAN DENGAN MELANGGAR PASAL 303 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MASDIN MAHAJANI alias DIU, Terdakwa II.
    FENCE ANCEL GLEN MAHIEU alias EEN, Terdakwa IV. HAMZAH SALIM DJAFAR alias IMAN, Terdakwa V. IWAN ANWAR alias WAWAN, Terdakwa VI. RAHMAN DUE alias RAHMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    FENCE ANCEL GLEN MAHIEU alias FEN; 4. HAMZAH SALIM DJAFAR alias IMAN; 5. IWAN ANWAR alias WAWAN; 6. RAHMAN DUE alias RAHMAN;
    Fence Ancel Glen Mahieu alias Een, Terdakwa IV.Hamzah Salim Djafar alias Iman, Terdakwa V. lwan Anwar alias Wawan,Terdakwa VI.
    Fence Ancel Glen Mahieu alias Een,Terdakwa IV. Hamzah Salim Djafar alias Iman, Terdakwa V. Iwan Anwar aliasWawan, Terdakwa VI.
    FenceAncel Glen Mahieu alias Fen, Terdakwa V. Iwan Anwar alias Wawan,Terdakwa VI.
    FenceAncel Glen Mahieu alias Fen, Terdakwa IV. Hamzah Salim Djafar alias Iman,Terdakwa VI.
    FenceAncel Glen Mahieu alias Fen, Terdakwa IV. Hamzah Salim Djafar alias Iman,Hal 23 dari 38 Putusan No.79/Pid.B/2016/PN.
Register : 23-11-2017 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 12-07-2024
Putusan PN TONDANO Nomor 283/Pid.B/2017/PN Tnn
Tanggal 27 Februari 2018 — Penuntut Umum:
JOICE AMELIA USSU,SH
Terdakwa:
GERALD ROBERT MAHIEU Alias GERALD
3216
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa GERALD ROBERT MAHIEU Alias GERALD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PERZINAHAN ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Membebankan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    JOICE AMELIA USSU,SH
    Terdakwa:
    GERALD ROBERT MAHIEU Alias GERALD
Putus : 19-01-2017 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN. Gto
Tanggal 19 Januari 2017 — - RAHMAN PRAYUDI MONOARFA
3513
  • melalui SMSyang isinya mengatakan bahwa saksi BUDI CAHYADI MAHIEU di suruh datangke rumah terdakwa RACHMAN PRAYUDI MONOARFA, setelah tiba dirumahnyaTerdakwa saksi BUDI CAHYADI MAHIEU langsung disuruh oleh terdakwa agarsegera naik kedalam mobil avanza warna hitam milik dari Terdakwa dan ketikasaksi BUDI CAHYADI MAHIEU telah masuk kedalam mobil, Terdakwamengatakan kepada saksi BUDI CAHYADI MAHIEU agar menemani terdakwadatang ke kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengambil surat.
    Akantetapi dalam perjalanannya sebelum tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi GorontaloTerdakwa menawarkan kepada saksi BUDI CAHYADI MAHIEU untuk menghisapsabu di dalam mobil milik Terdakwa, kKemudian pada pukul 16.30 wita terdakwadan saksi BUDI CAHYADI MAHIEU datang ke kantor BNNP Gorontalo untukmengantar surat yang telah diambilnya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo danHalaman 4 dari 51 Putusan Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN Gtosetelah itu) Terdakwa mengajak saksi BUDI CAHYADI MAHIEU untukmenemaninya pergi ke kantor
    Namun saat itu saksi BUDI CAHYADI MAHIEU tidak membawa nomorRESI yang dimaksud sehingga kemudian saksi BUDI CAHYADI MAHIEU kembalikemobil dan menanyakan tentang nomor RESI tersebut kepada Terdakwa dansaat itu Terdakwa RACHMAN PRAYUDI MONOARFA langsung memberikanhandphonenya yang berisikan nomor RESI paket kiriman tersebut.Bahwa setelah mendapatkan nomor RESI dari Terdakwa, saksi BUDICAHYADI MAHIEU kembali lagi masuk ke dalam kantor TIKI untukmemperlihatkan nomor RESI tersebut dengan cara menggunakan
    handphoneSamsung warna hitam milik Terdakwa RACHMAN PRAYUDI MONOARFA .Setelah itu karyawan TIKI melihat dan mencocokan nomor RESI yangdiperlihatkan oleh saksi BUDI CAHYADI MAHIEU tersebut kemudian langsungmemberikan 2 (dua) paket kiriman kepada saksi BUDI CAHYADI MAHIEU,namun ketika saksi BUDI CAHYADI MAHIEU keluar dari kantor TIKI tersebuttibatiba dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas BNNPGorontalo terhadap saksi BUDI CAHYADI MAHIEU yang dikarenakan adanyadugaan penyalahgunaan tindak
    melalui SMSHalaman 6 dari 51 Putusan Nomor 259/Pid.Sus/2016/PN Gtoyang isinya mengatakan bahwa saksi BUDI CAHYADI MAHIEU di suruh datangke rumah terdakwa RACHMAN PRAYUDI MONOARFA, setelah tiba dirumahnyaTerdakwa saksi BUDI CAHYADI MAHIEU langsung disuruh oleh terdakwa agarsegera naik kedalam mobil avanza warna hitam milik dari Terdakwa dan ketikasaksi BUDI CAHYADI MAHIEU telah masuk kedalam mobil, Terdakwamengatakan kepada saksi BUDI CAHYADI MAHIEU agar menemani terdakwadatang ke kantor Kejaksaan
Putus : 06-09-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1430 K/PID.SUS/2017
Tanggal 6 September 2017 — RAHMAN PRAYUDI MANOARFA
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melaluiSMS yang isinya mengatakan bahwa saksi BUDI CAHYADI MAHIEU disuruhdatang ke rumah Terdakwa RACHMAN PRAYUDI MONOARFA.
    Setelah tibadi rumahnya Terdakwa saksi BUD CAHYADI MAHIEU langsung disuruh olehTerdakwa agar segera naik ke dalam mobil Avanza warna hitam milik dariHal. 2 dari 16 hal. Put. No. 1430 K/PID.SUS/2017Terdakwa dan ketika saksi BUDI CAHYADI MAHIEU telah masuk ke dalammobil, Terdakwa mengatakan kepada saksi BUDI CAHYADI MAHIEU agarmenemani Terdakwa datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untukmengambil surat.
    Samsung warna hitam milik Terdakwa RACHMAN PRAYUDIMONOARFA Setelah itu karyawan TIKI melihat dan mencocokkan nomorRESI yang diperlihatkan oleh saksi BUDI CAHYADI MAHIEU tersebutkemudian langsung memberikan 2 (dua) paket kiriman kepada saksi BUDICAHYADI MAHIEU, namun ketika saksi BUDI CAHYADI MAHIEU keluar darikantor TIKI tersebut tibatiba dilakukan penangkapan dan penggeledahanoleh petugas BNNP Gorontalo terhadap saksi BUDI CAHYADI MAHIEU yangHal. 3 dari 16 hal.
    MAHIEU disuruhdatang ke rumah Terdakwa RACHMAN PRAYUDI MONOARFA. Setelah tibadi rumahnya Terdakwa saksi BUDI CAHYADI MAHIEU langsung disuruh olehTerdakwa agar segera naik ke dalam mobil Avanza warna hitam milik dariTerdakwa dan ketika saksi BUDI CAHYADI MAHIEU telah masuk ke dalammobil, Terdakwa mengatakan kepada saksi BUDI CAHYADI MAHIEU agarmenemani Terdakwa datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untukmengambil surat.
    memberikan 2 (dua) paket kiriman kepada saksi BUDICAHYADI MAHIEU, namun ketika saksi BUDI CAHYADI MAHIEU keluar darikantor TIKI tersebut tibatiba dilakukan penangkapan dan penggeledahanoleh petugas BNNP Gorontalo terhadap saksi BUDI CAHYADI MAHIEU yangdikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika danpada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut yang dilakukan olehpetugas BNNP Gorontalo terhadap saksi BUD CAHYADI MAHIEU tibatibaTerdakwa BUDI CAHYADI MAHIEU keluar dari dalam
Register : 22-03-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN TILAMUTA Nomor 22/Pid.B/2021/PN Tmt
Tanggal 4 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.Muhammadong, SH
2.Alim Bahri, SH
3.Muhammad Taufik Wahab, S.H
4.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa:
1.Frangki Machieu Alias Angki
2.Reynaldi Machieu Alias Inal
6424
  • perbuatan saksi DJEMIL YAN MAHIEU alias JEMIL bersamasamasaksi SANTO DAMA alias SANTO, terdakwa I.
    Yang ada didepan rumah Saksi tersebut hanya SaksiDjemil Yan Mahieu alias Jemil dan Para Terdakwa. Selanjutnyabeberapa menit kemudian kamipun bubar dan Saksipun sudah masukke rumah Saksi sementara Saksi Djemil Yan Mahieu alias Jemil danPara Terdakwa juga pamit pulang;Bahwa pada saat itu Saksi menendang Saksi Korban denganmenggunakan kaki kanan Saksi dan Saksi sudah tidak ketahui lagi kenadibadan bagian mana tendangan Saksi tersebut.
    Dan beberapa menitkemudian Saksi Korban sudah datang dibonceng oleh Saksi Diman Asialias Diman;Bahwa awalanya pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekirapukul 20.00 WITA saat itu Terdakwa II sedang minumminuman kerasjenis cap tikus bersama Saksi Djemil Yan Mahieu alias Jemil, Terdakwa dan Saksi Diman Asi alias Diman di rumah salah satu teman TerdakwaIl di desa Dulupi.
    aliasJemil dan Saksi Santo Dama alias Santo, Saksi Korban mengalami lukarobek pada bagian pelipis mata sebelah kiri, dibagian sebelah mata kirimemar, dan mengeluarkan darah segar dari luka yang dialami oleh SaksiKorban; Bahwa sebelumnya antara Para Terdakwa, Saksi Djemil Yan Mahieu aliasJemil, Saksi Santo Dama alias Santo dan Saksi Korban tidak ada masalah; Bahwa saat ini Saksi Korban telah memaafkan Para Terdakwa, Saksi DjemilYan Mahieu alias Jemil dan Saksi Santo Dama alias Santo;Menimbang, bahwa
    yang menyebabkanSaksi Korban, Para Terdakwa, Saksi Djemil Yan Mahieu, Saksi Santo Dama danSaksi Diman Asi dalam keadaaan mabuk.
Register : 04-11-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 156/Pdt.P/2019/PA.Gtlo
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
83
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberikan dispensasi untuk menikah masing-masing kepada anak Pemohon I (Fadilla Putri Natasya binti Steven Mahieu) dan anak Pemohon II (Arman Laneo bin Raman Samsi);

    Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);

    Penetapan No.156/Padt.P/2019/PA.GtloNatasya binti Steven Mahieu, umur 18 tahun, jenis kelamin perempuan,warga Negara Indonesia, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan tidakbekerja, status belum kawin, alamat di Jalan Beringin, Kelurahan Huangobotu,Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang akan dilaksanakan dan dicatatkandi hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanDungingi, Kota Gorontalo;2.
    Menetapkan, Memberikan Dispensasi anak Pemohon (Arman Laneo binRahman Samsi) untuk dengan anak Pemohon Il bernama (Fadilla PutriNatasya binti Steven Mahieu);3.
    11/2019 tanggal 1 November 2019 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dungingi, KotaGorontalo (P.I.II.3);Fotokopi Surat Penolakan Pernikahan Nomor B.612/Kua.30.06.06/PW.01/11/2019 tanggal 1 November 2019 yang dikeluarkan oleh Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo (P.I.II.4Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Fadilla Putri Natasya (P.I.1I.5);Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran atas nama Arman Laneo (P.I.II.6);Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Steven Mahieu
    tersebut dapat dinyatakanterbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan Pemohon IIyang dihubungkan dengan hasil analisa pembuktian sebagaimana telahdipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa telahditemukan faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa anak Pemohon II bernama Arman Laneo bin Raman Samsi, saat iniberumur 17 tahun, telah mempunyai kesiapan fisik dan mental untuk menjadisuami bagi calon istrinya; Bahwa anak Pemohon bernama Fadilla Putri Natasya binti Steven Mahieu
    calon istrinya, demikian pula anak Pemohon II sudah siap untuk menjadi istri danibu rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon dan Pemohon II patut dikabulkan denganmemberi dispensasi untuk menikah masingmasing kepada anak Pemohon Ilbernama Arman Laneo bin Raman Samsi, umur 17 tahun dan anak Pemohon bernama Fadilla Putri Natasya binti Steven Mahieu, umur 18 tahun;Menimbang, bahwa meskipun anak Pemohon dan anak Pemohon II masihtergolong
Register : 17-04-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 24-11-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 58/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 7 Juni 2017 — NINGSI TOMAYAHU
2617
  • MARITA MAHIEU yang dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 31Agustus 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.
    Saksi MARITA MAHIEU Alias ITA: Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi adalah terdakwaNINGSI TOMAYAHU ; Bahwa Kejadiannya pada hari Selasa ,tanggal 30 Juni 2016 sekitar pukul21.00 wita di rumah Terdakwa Ningsi Tomayahu tepatnya diterasrumahnya di Desa Bilato Kec.Bilato Kab.Goron; Bahwa awalnya saksi mendatangi rumah Terdakwa Ningsi tomayahu,untuk menanyakan perihal status anaknya Yayan Dunggio dimedia socialFB yang mengatakanBirman Mangiri dan menandai anak saksi padamedia social FB, dan sampai
    Saksi ADUMA NUPU Alias ADUMA:Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi Marita Mahieu alias ltaadalah terdakwa Ningsi Tomayahu ;Bahwa saksi melihat dari jarak 5(lima) meter.Bahwa kejadiannya pada hari Selasa ,tanggal 30 Juni 2016 sekitar pukul21.00 wita di rumah Terdakwa Ningsi Tomayahu tepatnya diterasrumahnya di Desa Bilato Kec.Bilato Kab.GorontaloBahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan sebuahkayu ukuran sekitar 15 cm, panjang sekitar 90 cmBahwa penyebabnya saksi korban Marita
    MARITA MAHIEU yang dilakukanpemeriksaan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016, yang dibuat danditandatangani oleh Dr. FANKY TAHIR, selaku dokter Puskesmas Boliyohuto,kecamatn Boliyohuto, kabupaten Gorontalo.dengan hasil pemeriksaanterdapat Luka memar ukuran Sembilan kali lima koma lima centimeter di bahukanan dekat ketiak titik dan Luka memar di pinggang kanan ukuran tujuh kaliempat centimeter titik.
    MARITA MAHIEU yangdilakukan pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016, yang dibuat danditandatangani oleh Dr. FANKY TAHIR, selaku dokter Puskesmas Boliyohuto,kecamatn Boliyohuto, kabupaten Gorontalo.dengan hasil pemeriksaan terdapatLuka memar ukuran Sembilan kali lima koma lima centimeter di bahu kanan dekatketiak titik dan Luka memar di pinggang kanan ukuran tujuh kali empat centimetertitik.
Register : 03-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 22-02-2021
Putusan PA TILAMUTA Nomor 10/Pdt.P/2021/PA.Tlm
Tanggal 22 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
156
  • Adapunyang menjadi saksi nikah pada saat itu adalah Welly Mahieu dan NismuraPasoo;Bahwa setelah pengucapan ijab qabul, Pemohon juga telah menyerahkanmahar kepada Pemohon II berupa uang Rp. 250. (Dua ratus lima puluhRupiah);Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka danPemohon Il berstatus Gadis.
    sebagai Saudara SepupuKandung Pemohon II dan dibawah sumpah saksimemberikan keterangan yang pada pokoknya adalahsebagai berikut; Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Pemohon II dan mengetahuipernikahan para Pemohon; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II telah menikah yang seingat saksipada tanggal 14 Juni 1998 di rumah saksi; Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah ayah kandung saksidan Pemohon II bernama Madi Bempah, Bahwa setahu saksi yang bertindak sebagai saksi nikah pada saat ituadalah Welly Mahieu
    sebagai Saudara kandungPemohon Il, dan dibawah sumpah saksi memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami isteri; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II dahulu telah menikah di rumahsaksi; Bahwa setahu dan seingat saksi Para Pemohon menikah pada tanggal14 Juni 1998 di Desa Limbato, Tilamuta; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon II yaituorangtua saksi bernama Madi Bempah; Bahwa yang bertindak sebagai saksi nikah adalah Welly Mahieu
    Pdt.P/2021/PA.TImpara Pemohon telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, serta hingga saat ini pulatidak ada pihak yang keberatan atas pernikahan para Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka Pengadilan menemukan faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tanggal 14 Juni 1998di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo; Bahwa yang menjadi wali nikah adalah Ayah Kandung Pemohon II yangbernama Madi Bempah; Bahwa saksi saksi nikah adalah Welly Mahieu
Register : 22-03-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN TILAMUTA Nomor 23/Pid.B/2021/PN Tmt
Tanggal 4 Juni 2021 —
Terdakwa:
1.Djemil Yan Mahieu Alias Jemil
2.Santo Dama Alias Santo
6229
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Djemil Yan Mahieu alias Jemil dan Terdakwa II Santo Dama alias Santo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan

    Terdakwa:
    1.Djemil Yan Mahieu Alias Jemil
    2.Santo Dama Alias Santo
    Nama lengkap : Djemil Yan Mahieu Alias Jemil2. Tempat lahir : Dulupl3. Umur/Tanggallahir +: 18 Tahun / 18 Juli 20024. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, KabupatenBoalemo. Agama : Islam8.
    Pekerjaan : Tidak BekerjaTerdakwa Djemil Yan Mahieu Alias Jemil ditangkap pada tanggal 12Januari 2021 #berdasarkan = surat perintah penangkapan Nomor:SP.Kap/04/I/Res.1.24/2021/Reskrim tanggal 12 Januari 2021;Terdakwa Djemil Yan Mahieu Alias Jemil ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari2021;2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Februari 2021sampai dengan tanggal 12 Maret 2021;3.
    DJEMIL YAN MAHIEU alias JEMIL danterdakwa II.
    DJEMIL YAN MAHIEU alias JEMIL bersamasama terdakwa II.
    DJEMIL YAN MAHIEU alias JEMIL menampar bagian wajah saksi ANDRISPIDO sebanyak 1 (satu) kali dan saksi REYNALDI MACHIEU Alias INALmenampar bagian wajah saksi ANDRIS PIDO sebanyak 1 (satu) kali, Kemudiansaksi ANDRIS PIDO terjatuh dan terbaring di aspal, akibat perbuatan terdakwa I.DJEMIL YAN MAHIEU alias JEMIL bersamasama terdakwa II.