Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 1585/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Tanggal 4 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
223
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Isak bin Mahinen) terhadap Penggugat (Atem Siti Wahyuni binti Sanim);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);