Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN TAKENGON Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN Tkn
Tanggal 20 Februari 2020 — Penuntut Umum:
Darma Mustika, SH
Terdakwa:
ARIANTO MAHRIKE BIN HASAN BASRI
799
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arianto Mahrike Bin Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Sengaja Memalsukan, Yang Jika Hal Tersebut Diketahui Oleh Salah Satu Pihak Tidak Melahirkan Perjanjian Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primer;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arianto Mahrike Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama selama
    Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) eksamplar foto copy Formulir Permohonan atas nama ARIANTO MAHRIKE
      Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (legalisir);
    • 1 (satu) eksamplar foto copy Perjanjian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) dengan nomor : 062219211011, tanggal 02 Mei 2019 atas nama ARIANTO MAHRIKE untuk pembiayaan pembelian satu unit mobil Toyota RUSH G VVTI 1.5 M/T No. Pol : B 1161 SIY, No. Mesin : 3SZDFB0586, No.
      ARIANTO MAHRIKE sebesar 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembeyaran DP atas 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH G VVTI 1.5 M/T No. Pol : B 1161 SIY, No. Mesin : 3SZDFB0586, No. Rangka : MHFE2CJ2JEK048545, Warna : Hitam Metalik di Medan tanggal 13 April 2019;
    • 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima dari Shworoom Jaya Abadi Mobil perihal penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH G VVTI 1.5 M/T No. Pol : B 1161 SIY, No. Mesin : 3SZDFB0586, No.
      Rangka : MHFE2CJ2JEK048545, Warna : Hitam Metalik, Medan tanggal 13 April 2019 kepada ARIANTO MAHRIKE;
    • 8 (delapan) lembar hasil print out rekening atas nama NURHAYATI dengan nomor rekening : 398301000474505 Bank BRI Unit Putri Bungsu Takengon Kantor Cabang Takengon periode 01 Januari 2019 s.d 31 Januari 2019;
    • 12 (dua belas) lembar hasil print out rekening atas nama NURHAYATI dengan nomor rekening : 398301000474505 Bank BRI Unit Putri Bungsu Takengon Kantor Cabang Takengon periode
      Penuntut Umum:
      Darma Mustika, SH
      Terdakwa:
      ARIANTO MAHRIKE BIN HASAN BASRI
Register : 08-01-2020 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN TAKENGON Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Tkn
Tanggal 20 Februari 2020 — Penuntut Umum:
Darma Mustika, SH
Terdakwa:
MURSALAN BIN MAHMUDDIN MUHAMMAD
8411
  • Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) eksamplar foto copy Formulir Permohonan atas nama ARIANTO MAHRIKE
      Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (legalisir);
    • 1 (satu) eksamplar foto copy Perjanjian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) dengan nomor : 062219211011, tanggal 02 Mei 2019 atas nama ARIANTO MAHRIKE untuk pembiayaan pembelian satu unit mobil Toyota RUSH G VVTI 1.5 M/T No. Pol : B 1161 SIY, No. Mesin : 3SZDFB0586, No.
      ARIANTO MAHRIKE sebesar 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembeyaran DP atas 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH G VVTI 1.5 M/T No. Pol : B 1161 SIY, No. Mesin : 3SZDFB0586, No. Rangka : MHFE2CJ2JEK048545, Warna : Hitam Metalik di Medan tanggal 13 April 2019;
    • 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima dari Shworoom Jaya Abadi Mobil perihal penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH G VVTI 1.5 M/T No. Pol : B 1161 SIY, No. Mesin : 3SZDFB0586, No.
      Rangka : MHFE2CJ2JEK048545, Warna : Hitam Metalik, Medan tanggal 13 April 2019 kepada ARIANTO MAHRIKE;
    • 8 (delapan) lembar hasil print out rekening atas nama NURHAYATI dengan nomor rekening : 398301000474505 Bank BRI Unit Putri Bungsu Takengon Kantor Cabang Takengon periode 01 Januari 2019 s.d 31 Januari 2019;
    • 12 (dua belas) lembar hasil print out rekening atas nama NURHAYATI dengan nomor rekening : 398301000474505 Bank BRI Unit Putri Bungsu Takengon Kantor Cabang Takengon periode
      sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih bergaris hitam merk invite;
    • 1 (satu) celana jeans panjang warna biru merk leekeep;

    Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Arianto Mahrike Bin Hasan Basri;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Register : 13-03-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 64/PID/2020/PT BNA
Tanggal 20 April 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MURSALAN BIN MAHMUDDIN MUHAMMAD Diwakili Oleh : Eko Priyanto, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Darma Mustika, SH
630
  • penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) eksamplar foto copy Formulir Permohonan atas nama ARIANTO MAHRIKE
      Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (legalisir);
    • 1 (satu) eksamplar foto copy Perjanjian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) dengan nomor : 062219211011, tanggal 02 Mei 2019 atas nama ARIANTO MAHRIKE untuk pembiayaan pembelian satu unit mobil Toyota RUSH G VVTI 1.5 M/T No. Pol : B 1161 SIY, No. Mesin : 3SZDFB0586, No.
      ARIANTO MAHRIKE sebesar 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembeyaran DP atas 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH G VVTI 1.5 M/T No. Pol : B 1161 SIY, No. Mesin : 3SZDFB0586, No. Rangka : MHFE2CJ2JEK048545, Warna : Hitam Metalik di Medan tanggal 13 April 2019;
    • 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima dari Shworoom Jaya Abadi Mobil perihal penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH G VVTI 1.5 M/T No. Pol : B 1161 SIY, No. Mesin : 3SZDFB0586, No.
      Rangka : MHFE2CJ2JEK048545, Warna : Hitam Metalik, Medan tanggal 13 April 2019 kepada ARIANTO MAHRIKE;
    • 8 (delapan) lembar hasil print out rekening atas nama NURHAYATI dengan nomor rekening : 398301000474505 Bank BRI Unit Putri Bungsu Takengon Kantor Cabang Takengon periode 01 Januari 2019 s.d 31 Januari 2019;
    • 12 (dua belas) lembar hasil print out rekening atas nama NURHAYATI dengan nomor rekening : 398301000474505 Bank BRI Unit Putri Bungsu Takengon Kantor Cabang Takengon periode
      sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih bergaris hitam merk invite;
    • 1 (satu) celana jeans panjang warna biru merk leekeep;

    Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Arianto Mahrike Bin Hasan Basri;

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00,-(Lima ribu rupiah);