Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 146/Pdt.P/2023/MS.Str
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
550
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak kandung para Pemohon yang bernama Mahtiara binti Muhtar, D, umur 18 tahun 7 bulan tahun, untuk melaksanakan pernikahan dengan pria bernama Abd. Kadir bin M. Naen;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah)