Ditemukan 1 data
55 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak kandung para Pemohon yang bernama Mahtiara binti Muhtar, D, umur 18 tahun 7 bulan tahun, untuk melaksanakan pernikahan dengan pria bernama Abd. Kadir bin M. Naen;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah)