Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN SORONG Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Son
Tanggal 7 September 2020 — 1. Semuel Malakabu, berkedudukan di Jl. Udayana RT.001/RW.001 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2019 sebagai Penggugat I; 2. Sepianus Malakabu, berkedudukan di Alamat: Jl. Poros Udayana RT.002/RW.004 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2020 sebagai Penggugat II; 3. Yermias Malakabu, berkedudukan di Jl. Poros Udayana RT.002/RW.004 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2020 sebagai Penggugat III; 4. Nataniel Malakabu, berkedudukan di Jl. Kalinsa RT.002/RW.004 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal ................... sebagai Penggugat IV; 5. Hermanus Malakabu, berkedudukan di Jl. Poros Udayana RT.004/RW.004 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2020 sebagai Penggugat V; 6. Yakub Isai Malakabu, berkedudukan di Alamat: Jl. Poros Udayana RT.002/RW.004 Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Max Mahare, SH beralamat di Jln. Danau Maninjau Lorong IV Rt.02/Rw.03, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Kode Pos 98412 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2020 sebagai Penggugat VI; Lawan: 1. Lukas Kalawen, S.H., bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Klabinaim Distrik Aimas Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat I; 2. Martince Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat II; 3. Andarias Kalawen, S.Sos, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat III; 4. Maria Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat IV; 5. Emi Yubelina Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kampung Yeflio Distrik Mayamuk , sebagai Tergugat V; 6. Maikel Kalawen, bertempat tinggal di Jl. Patti Unus No. 50 Ujung Surabaya Satuan Dopus BEKTIN TNI Angkatan Laut Surabaya, Kode Pos: 60155 , sebagai Tergugat VI; 7. Tera Fernando Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat VII; 8. William Kalawen Alias Yordan Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat VIII; 9. Lindert Kalawen, bertempat tinggal di Alamat: Kelurahan Katinim Distrik Salawati Kabupaten Sorong , sebagai Tergugat IX;
974915
  • Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari marga/keret Malakabu Maibem; 3.
    Menyatakan marga/keret Malakabu Maibem adalah pemilik tanah adat (hak ulayat) yang sah sejak nenek moyang dan merupakan tanah adat warisan secara turun temurun yang merupakan Teges Pebemum (Hak Milik Sah)marga/keret Malakabu Maibem seluas seluas + 4.190, 83 Ha(kurang lebih empat ribu seratus sembilan puluh koma delapan puluh tiga hektar) yang berada/terletak di seluruh Kelurahan Katinim (Katapop Pantai), sebagian Kelurahan Majener, seluruh Kelurahan Majaran Distrik Salawati dan sebagian Kelurahan
    Surat Keputusan Sidang Adat Tertutup, tanggal 06 Februari 2004 di Kampung Katapop PantaiDistrik Salawati Kabupaten Sorong, sepanjang berkenaan dengan tanah obyek sengketa a quo adalah tanah adat (hak ulayat) milik marga/keret Malakabu Maibem;b.
    Berita Acara Hasil Penyelesaian Sengketa Batas Dan Kepemilikan Tanah Adat Antara Marga Malakabu Maibem Dan Marga Kalawen Panlu di Katapop Pantai Distrik Salawati Kabupaten Sorong dari Dewan Adat Papua Wilayah Malamoi di Kota Dan Kabupaten Sorong, Nomor: 11/DAP-WIL/MOI/BAD/VII/2018 tanggal, 11 Juli 2018;f.
    Menyatakan perbuatan marga/keret Kalawen Panlu in casu Para Tergugat menguasai obyek sengketa a quo yang merupakan tanah adat (hak ulayat) milik marga/keret Malakabu Maibem adalah merupakan perbuatan melawan hukum;8.
    Menyatakan Para Penggugatadalah Ahli Waris yang sah dari marga/keretMalakabu Maibem;3.
    LuarBiasa tahun 2018 di gedung perusahaan adalah: Tanah obyek sengketa adalah milik Malakabu Maibem; Tanah makan bersama 200 X 200 M2 = 40.000 M2 dibatalkan dandikembalikan kepada Marga Malakabu Maibem dengan alasankarena Sidang Adat 2006 tidak pernah ada dan pengambilan anakperempuan an.
    hanya makan sebatas gunungMaibem dan tidak boleh lewat; Bahwa tidak ada buktibukti sejarah yang diberikan oleh Marga MalakabuKubufilk kepada Marga Malakabu Maibem berkaitan dengan pemberiantanah adat Malakabu Kubufilik kepada Malakabu Maibem; Bahwa Gunung Maibem merupakan tanah adat saksi dan gunungtersebut yang saksi kasih kepada malakabu Maibem; Bahwa tanah yang saksi kasih kepada Malakabu Maibem yaitu 4 kilo dantanah adat Malakabu Maibem yaitu 4 kilo; Bahwa saksi tidak tahu apa itu sidang adat
    ; Bahwa tanah adat saksi sampai di pantai namun tidak ada berbatasandengan tanah adat marga Kalawen Panlu; Bahwa saksi tidak tahu tanah adat saksi ada berbatasan dengan tanahadat marga Malakabu Maibem; Bahwa saksi pernah mewakili marga Nibra untuk bersamasama denganmarga Malakabu Maibem guna menyelesaikan tapal batas pada tanggal26 September 2017; Bahwa saksi juga menandatangani Berita Acara Penyelesaian tapal batasdengan marga Malakabu Maibem; Bahwa saksi pernah turun dengan marga Malakabu Maibem
    Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah darimarga/keret Malakabu Maibem;3.