Ditemukan 1 data
DOLI NOVAISAL.SH
Terdakwa:
HENGLIS MANURUNG
25 — 3
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henglis Manurung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BM 2651 DP
- Dikembalikan kepada saksi Maidius