Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 138/PDT.P/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 7 Mei 2014 — TRI MAYLARA MARTA
161
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk penggantian nama pemohon yaitu Tri Maylara Marta menjadi Tri Mailara yang selanjutnya menyebut dirinya Tri Mailara ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat / Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur untuk dibuat Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil menurut Undang Undang;4.
    tua Pemohon yang bernama Bastian dan MartatiSikumbang telah menikah di Padang tanggal 13 Januari 1982 sesuaidengan Kutipan Akta Nikah No.343/15/Il/1982 ;2 Bahwa Pemohon bernama Tri Maylara Marta jenis kelamin Perempuanlahir di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1992, anak dari orangtua yangbernama Bastian dan Marteti, sesuai dengan Akta Kelahiran No.2016/JT/KLT/2007 ;3 Bahwa atas keinginan Pemohon, saat ini Pemohon, saat ini Pemohonbermaksud untuk mengganti nama Pemohon dari Tri Maylara Martamenjadi Tri Mailara
    Hakim yang memeriksa permohonanini berkenan untuk menetapkan sebagai berikut : 1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yaitu : TriMaylara Marta menjadi Tri Mailara yang selanjutnya menyebut dirinya Tri3 Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan SipilJakarta Timur untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam registeryang tersedia untuk itu;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap
    ada perubahanpada permohonannya ; Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah didengar keterangan Pemohonyang pada pokoknya sebagai berikut: e Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan untuk penggantian namaPemohon, dari Tri Maylara Marta menjadi TriMailara;e Bahwa pengganti nama Pemohon dari Tri Maylara Marta menjadi TriMailara untuk kelengkapan dokumen untuk melanjutkan kuliah di Jepang;e Bahwa Pemohon mengajukan penggantian nama Pemohon merupakanbagian dari kekuatan hukum yang membuktikan Tri Mailara
    anak dariorang tua bernama Bastian dan Martati Sikumbang serta penggantiantersebut untuk kelengkapan dokumen Pemohon untuk melanjutkan kuliahdi Jepang; Menimbang, bahwa Pemohon untuk menguatkan $alasanalasanpermohonannya, dipersidangan Pemohon mengajukan suratsurat bukti berupa : 1 Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Tri Mailara, diberi tanda (bukti2 Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Martati Sikumbang, diberi tanda(bukti P2); 222222 on oon nnn enna nnn nnn nanan3 Foto copy
    ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi tersebut penggantian namaPemohon menjadi Tri Mailara tidak melanggar tata kesusilaan, maupun adat istiadatdaerah; ==Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,Pengadilan berpendapat bahwa Pemohon penggantian nama dari Tri Maylara Martamenjadi Tri Mailara, menurut hukum dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Pengadilanuntuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan