Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 826/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 23 Februari 2021 — Mainanu
225
  • Mainanu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan
  • Menetapkan barang
    Mainanu